Standar Akreditasi Perkuliahan
Deskripsi
setiap Standar Akreditasi itu adalah sebagai berikut.
Standar 1. Visi,
misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar
ini adalah acuan keunggulan mutu penyelenggaraan dan strategi program studi diploma untuk meraih cita-cita di masa depan. Strategi dan
upaya perwujudan visi, pelaksanaan/penyelenggaraan misi, dan pencapaian
tujuannya, dipahami dan didukung dengan penuh komitmen serta melibatkan partisipasi
seluruh pemangku kepentingannya. Seluruh rumusan yang ada mudah dipahami,
dijabarkan secara logis, sekuen dan pengaturan langkah-langkahnya mengikuti
alur pikir (logika) yang secara akademik wajar.
Strategi
yang dirumuskan berdasarkan analisis kondisi yang komprehensif, menggunakan
metode dan instrumen yang sahih dan andal, sehingga menghasilkan landasan
langkah-langkah pelaksanaan dan kinerja yang urut-urutannya sistematis, saling
berkontribusi dan berkesinambungan. Kesuksesan di salah satu sub-sistem
berkontribusi dan ditindaklanjuti oleh sub-sistem yang seharusnya
menindaklanjuti. Strategi serta keberhasilan pelaksanaannya diukur dengan
ukuran-ukuran yang mudah dipahami seluruh pemangku kepentingan, sehingga visi
yang diajukan benar-benar visi, bukan mimpi dan kiasan (platitude).
Keberhasilan
pelaksanaan misi menjadi cerminan perwujudan visi. Keberhasilan pencapaian
tujuan dengan sasaran yang memenuhi syarat rumusan yang baik, menjadi cerminan
keterlaksanaan misi dan strategi dengan baik. Dengan demikian, rumusan visi,
misi, tujuan dan strategi merupakan satu kesatuan wujud cerminan integritas
yang terintegrasi dari program studi diploma dan program studi yang
bersangkutan.
Standar 2: Tata
pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu tata pamong
(governance), kepemimpinan, sistem
pengelolaan, dan sistem penjaminan mutu program studi diploma sebagai satu
kesatuan yang terintegrasi yang menjadi kunci penting bagi keberhasilan program
studi diploma dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Tata pamong adalah sistem yang menjamin penyelenggaraan program
studi diploma dalam memenuhi prinsip-prinsip kredibilitas, transparansi,
akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan. Tata pamong dikembangkan
berdasarkan nilai-nilai moral dan etika, serta norma-norma dan nilai akademik.
Dalam hubungannya dengan lingkungan eksternal, tata pamong yang baik mampu
menciptakan hubungan saling membutuhkan dan saling menguntungkan antara program
studi diploma dengan para pemangku kepentingan. Tata pamong dan kepemimpinan
yang baik memerlukan dukungan sistem pengelolaan yang baik.
Sistem pengelolaan adalah suatu pendekatan
sistematik untuk mengelola sumber daya, infrastruktur, proses, dan atau
kegiatan serta orang. Manajemen mutu
adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan pemangku kepentingan
serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan serta upaya-upaya untuk
meningkatkan kinerja organisasi program studi diploma. Termasuk di dalamnya langkah-langkah yang
harus diambil untuk meminimalkan akibat dari kelemahan mutu produk dan untuk
meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Penjaminan mutu program studi diploma
adalah proses penetapan dan pemenuhan
standar mutu pengelolaan program studi diploma secara konsisten dan
berkelanjutan, sehingga semua pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. Sistem
penjaminan mutu program studi diploma pada umumnya merupakan cerminan sistem
pengelolaan masukan, proses, keluaran, dampak, umpan balik untuk menjamin mutu
penyelenggaraan akademik. Sistem penjaminan mutu harus mencerminkan
pelaksanaan continuous quality
improvement pada semua rangkaian sistem manajemen mutu (quality
management system) dalam rangka memenuhi kepuasan pemangku kepentingan (stakeholders
satisfaction).
Standar 3: Mahasiswa
dan lulusan
Standar
ini merupakan acuan keunggulan mutu mahasiswa dan lulusan yang terkait erat
dengan mutu calon mahasiswa. Program studi diploma harus memiliki sistem
seleksi yang andal, akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Di dalam standar ini program studi diploma
harus memiliki fokus dan komitmen yang tinggi terhadap mutu penyelenggaraan
proses akademik (pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat) dalam rangka memberikan kompetensi yang dibutuhkan mahasiswa untuk menjadi lulusan yang mampu
bersaing. Standar ini juga mencakup bagaimana
seharusnya program studi diploma memperlakukan
dan memberikan layanan prima kepada mahasiswa dan lulusannya. Termasuk di dalamnya segala urusan yang berkenaan dengan upaya program studi diploma untuk
memperoleh mahasiswa yang bermutu tinggi melalui sistem dan program rekrutmen,
seleksi, pemberian layanan akademik/fisik/sosial-pribadi, monitoring dan
evaluasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh pendidikan di program studi diploma,
penelaahan kebutuhan dan kepuasan mahasiswa serta pemangku kepentingan,
sehingga mampu menghasilkan lulusan yang bermutu tinggi, dan memiliki
kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pemangku kepentingan.
Mahasiswa adalah kelompok pemangku kepentingan internal yang
harus mendapatkan manfaat, dan sekaligus sebagai pelaku proses pembentukan
nilai tambah dalam penyelenggaraan kegiatan/program akademik yang bermutu
tinggi di program studi diploma. Mahasiswa merupakan pebelajar yang membutuhkan
pengembangan diri secara holistik yang mencakup unsur fisik, mental, dan
kepribadian sebagai sumber daya manusia yang bermutu di masa depan. Oleh karena
itu, selain layanan akademik, mahasiswa perlu mendapatkan layanan pengembangan
minat dan bakat dalam bidang spiritual, seni budaya, olahraga, kepekaan sosial,
pelestarian lingkungan hidup, serta bidang kreativitas lainnya. Mahasiswa perlu
memiliki nilai-nilai profesionalisme, kemampuan adaptif, kreatif dan inovatif
dalam mempersiapkan diri memasuki dunia profesi dan atau dunia kerja.
Lulusan adalah status
yang dicapai mahasiswa setelah menyelesaikan proses pendidikan sesuai dengan
persyaratan kelulusan yang ditetapkan oleh program studi diploma. Sebagai salah
satu keluaran langsung dari proses pendidikan yang dilakukan oleh program studi
diploma, lulusan yang bermutu memiliki ciri penguasaan kompetensi akademik
termasuk hard skills dan soft skills sebagaimana dinyatakan dalam
sasaran mutu serta dibuktikan dengan kinerja lulusan di masyarakat sesuai
dengan profesi dan bidang ilmu.
Program studi diploma
yang bermutu memiliki sistem pengelolaan lulusan yang baik sehingga mampu
menjadikannya sebagai human capital bagi program studi diploma yang
bersangkutan.
Standar 4: Sumber
daya manusia
Standar ini merupakan acuan keunggulan
mutu sumber daya manusia, serta bagaimana seharusnya program studi diploma memperoleh
dan mendayagunakan sumber daya manusia yang bermutu tinggi serta memberikan layanan
prima kepada sumber daya manusianya untuk mewujudkan visi, melaksanakan dan
menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan. Sumber daya manusia program studi diploma adalah dosen
dan tenaga kependidikan yang mencakup pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga
kependidikan lainnya yang bertanggung jawab atas pencapaian sasaran mutu
keseluruhan program tridarma perguruan tinggi.
Dosen adalah komponen sumber daya utama yang merupakan pendidik profesional dan
ilmuwan dengan tugas pokok dan fungsi mengakuisisi, mentransformasikan,
mengembangkan, menyebarluaskan, dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni melalui pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat. Dosen menentukan mutu
penyelenggaraan akademik program studi diploma.
Program studi diploma
merencanakan dan melaksanakan program-program peningkatan mutu dosen yang
selaras dengan kebutuhan, untuk mewujudkan
visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Program studi diploma menjalin kerjasama dengan program studi diploma dan lembaga
mitra kerjasama lainnya untuk memperoleh dosen tidak tetap yang sangat
dibutuhkan.
Program studi diploma yang baik memiliki
sistem pengelolaan mutu yang memadai untuk pembinaan dan peningkatan mutu tenaga
kependidikan, baik bagi pustakawan, laboran, teknisi, staf administrasi, dan
tenaga kependidikan lainnya. Program studi diploma yang baik memiliki tenaga
kependidikan dengan jumlah, kualifikasi dan mutu kinerja yang sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan program-program yang ada di program studi diploma
yang bersangkutan.
Standar 5: Kurikulum,
pembelajaran, dan suasana akademik
Standar
ini merupakan acuan keunggulan mutu sistem pembelajaran di program studi diploma.
Kurikulum adalah rancangan seluruh kegiatan pembelajaran mahasiswa sebagai
rujukan program studi diploma dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor dan
mengevaluasi seluruh kegiatannya untuk mencapai tujuan program studi diploma.
Kurikulum disusun berdasarkan kajian mendalam tentang hakekat keilmuan bidang
studi dan kebutuhan pemangku kepentingan terhadap bidang ilmu dan penjaminan
tercapainya kompetensi lulusan yang dicakup oleh suatu program studi diploma
dengan memperhatikan standar mutu, dan visi, misi program studi diploma. Sesuai
dengan kebutuhan masing-masing program studi
diploma, program studi diploma
menetapkan kurikulum dan pedoman yang mencakup struktur, tataurutan,
kedalaman, keluasan, dan penyertaan komponen tertentu.
Pembelajaran
(tatap muka atau jarak jauh) adalah pengalaman belajar yang diperoleh mahasiswa
dari kegiatan belajar, seperti perkuliahan, praktikum atau praktek, magang,
pelatihan, diskusi, lokakarya, seminar, dan tugas-tugas pembelajaran lainnya.
Dalam pelaksanaan pembelajaran digunakan berbagai pendekatan, strategi, dan
teknik, yang menantang agar dapat mengkondisikan mahasiswa berpikir kritis,
bereksplorasi, berkreasi, dan bereksperimen dengan memanfaatkan berbagai sumber
belajar. Pendekatan pembelajaran yang digunakan berpusat pada mahasiswa (student-centered)
dengan kondisi pembelajaran yang mendorong mahasiswa untuk belajar mandiri dan
kelompok.
Evaluasi
hasil belajar adalah upaya untuk mengetahui sampai di mana mahasiswa mampu
mencapai tujuan pembelajaran, dan menggunakan hasilnya dalam membantu mahasiswa
memperoleh hasil yang optimal. Evaluasi mencakup semua ranah belajar dan
dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan instrumen yang sahih dan
andal, serta menggunakan penilaian acuan patokan (criterion-referenced evaluation). Evaluasi hasil belajar
difungsikan dan didayagunakan untuk mengukur pencapaian akademik mahasiswa,
kebutuhan akan remedial serta metaevaluasi yang memberikan masukan untuk
perbaikan sistem pembelajaran.
Suasana
akademik adalah kondisi yang dibangun untuk menumbuhkembangkan semangat dan interaksi
akademik antara mahasiswa-dosen-tenaga kependidikan, pakar, dosen tamu, nara
sumber, untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik, di dalam maupun di luar
kelas. Suasana akademik yang baik ditunjukkan dengan perilaku yang mengutamakan
kebenaran ilmiah, profesionalisme, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik, serta penerapan etika akademik
secara konsisten.
Standar 6: Pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sistem informasi
Standar
ini merupakan acuan keunggulan mutu sumber daya pendukung penyelenggaraan
proses akademik yang bermutu mencakup pengadaan dan pengelolaan dana, sarana dan
prasarana, serta sistem informasi yang diperlukan untuk mewujudkan visi, melaksanakan/menyelenggarakan
misi, dan untuk mencapai tujuan program studi diploma.
Pembiayaan
adalah usaha penyediaan, pengelolaan serta peningkatan mutu anggaran yang
memadai untuk mendukung penyelenggaraan program-program akademik yang bermutu
di program studi diploma dalam suatu lembaga nirlaba.
Sarana
pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan
proses akademik sebagai alat teknis dalam mencapai maksud, tujuan, dan sasaran
pendidikan yang bersifat mobil (dapat dipindah-pindahkan), antara lain
komputer, peralatan dan perlengkapan pembelajaran di dalam kelas, laboratorium, kantor, dan lingkungan akademik
lainnya. Prasarana pendidikan adalah
sumber daya penunjang dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang pada
umumnya bersifat tidak bergerak/tidak dapat dipindah-pindahkan, antara lain
bangunan, lahan percobaan, dan fasilitas lainnya.
Pengelolaan
sarana dan prasarana program studi diploma meliputi perencanaan, pengadaan,
penggunaan, pemeliharaan, pemutakhiran, inventarisasi, dan penghapusan aset yang dilakukan secara
baik, sehingga efektif mendukung kegiatan penyelenggaraan akademik di program
studi diploma. Kepemilikan dan aksesibilitas sarana dan prasarana sangat penting untuk menjamin mutu
penyelenggaraan akademik secara berkelanjutan.
Sistem
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi mencakup pengelolaan masukan, proses,
keluaran, dan hasil yang efektif untuk mendukung penjaminan mutu penyelenggaraan
akademik program studi diploma.
Standar 7: Penelitian,
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama
Standar
ini adalah acuan keunggulan mutu penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama
yang diselenggarakan untuk dan terkait dengan pengembangan mutu program studi diploma.
Penelitian
adalah salah satu kegiatan tridarma yang wajib dilakukan oleh setiap dosen yang
diharapkan akan memberikan kontribusi dan manfaat kepada proses pembelajaran,
pengembangan ilmu pengetahuan terapan, teknologi, dan seni, serta peningkatan
mutu kehidupan masyarakat. Program studi diploma harus memiliki sistem
perencanaan pengelolaan serta implementasi program-program penelitian yang
menjadi unggulan. Sistem pengelolaan ini mencakup akses dan pengadaan sumber
daya dan layanan penelitian bagi pemangku kepentingan, memiliki peta-jalan (road-map), melaksanakan penelitian serta
mengelola dan meningkatkan mutu hasilnya dalam rangka mewujudkan visi, melaksanakan/
menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan program studi diploma.
Program
studi diploma menciptakan iklim yang kondusif agar dosen dan mahasiswa secara
kreatif dan inovatif menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaku utama
penelitian yang bermutu dan terencana. Program studi diploma memfasilitasi dan
melaksanakan kegiatan diseminasi hasil-hasil penelitian dalam berbagai bentuk,
antara lain penyelenggaraan forum/seminar ilmiah, presentasi ilmiah dalam forum nasional dan
internasional, publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan/atau
internasional yang bereputasi.
Pelayanan/pengabdian
kepada masyarakat dilaksanakan sebagai perwujudan kontribusi kepakaran, kegiatan
pemanfaatan hasil pendidikan, dan/atau penelitian dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam upaya memenuhi permintaan dan/atau
memprakarsai peningkatan mutu kehidupan
bangsa. Program studi diploma yang baik memiliki sistem pengelolaan kerjasama
dengan pemangku kepentingan eksternal dalam rangka penyelenggaraan dan
peningkatan mutu secara berkelanjutan program-program akademik. Hasil kerjasama dikelola dengan baik untuk
kepentingan akademik dan sebagai perwujudan akuntabilitas program studi diploma
dalam suatu lembaga nirlaba. Program
studi diploma yang baik mampu merancang dan mendayagunakan program-program kerjasama
yang melibatkan partisipasi aktif program studi diploma dan memanfaatkan dan
meningkatkan kepakaran dan mutu sumber daya program studi diploma.
Akuntabilitas
pelaksanaan tridarma dan kerjasama program studi diploma diwujudkan dalam bentuk keefektifan
pemanfaatannya untuk memberikan kepuasan pemangku kepentingan terutama peserta
didik.
Penjelasan
dan rincian masing-masing standar akreditasi tersebut menjadi elemen-elemen
yang dinilai, disajikan dalam buku tersendiri, yaitu Buku II.
0 Response to "Standar Akreditasi Perkuliahan"
Post a Comment