Prosedur Akreditasi Program Studi Diploma

Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program studi diploma dilakukan melalui peer review oleh tim asesor yang terdiri atas para pakar dalam berbagai bidang keilmuan, dan pakar/praktisi yang memahami hakekat penyelenggaraan/pengelolaan program studi diploma. Semua program studi diploma akan diakreditasi secara berkala. Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT terhadap program studi diploma negeri dan swasta yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Akreditasi dilakukan melalui prosedur yang disajikan pada Buku II: Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi Diploma.


C. Instrumen Akreditasi Program Studi Diploma

Instrumen yang digunakan dalam proses akreditasi program studi diploma dikembangkan berdasarkan standar dan parameter seperti dijelaskan dalam Bagian A dari bab ini. Data, informasi dan penjelasan setiap standar dan parameter yang diminta dalam rangka akreditasi program studi diploma dirumuskan dan disajikan oleh program studi diploma dalam instrumen yang berbentuk borang. Borang akreditasi program studi diploma adalah dokumen yang berupa laporan diri (self-report) suatu program studi diploma, yang dirumuskan sesuai dengan petunjuk yang terdapat pada Buku IV dan digunakan untuk mengevaluasi dan menilai serta menetapkan status dan peringkat akreditasi program studi diploma yang diakreditasi. Borang akreditasi merupakan kumpulan data dan informasi mengenai masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak yang bercirikan upaya untuk meningkatkan mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi diploma secara berkelanjutan. 



Isi borang akreditasi program studi diploma mencakup deskripsi dan analisis yang sistematis sebagai respons yang proaktif terhadap berbagai indikator yang dijabarkan dari standar akreditasi program studi diploma. Standar dan indikator akreditasi tersebut dijelaskan dalam pedoman penyusunan borang akreditasi program studi diploma. 



Program studi diploma mendeskripsikan dan menganalisis semua indikator dalam konteks keseluruhan standar akreditasi dengan memperhatikan sebelas dimensi mutu yang merupakan jabaran dari RAISE++, yaitu: relevansi (relevance), suasana akademik (academic atmosphere), pengelolaan internal dan organisasi (internal management and organization), kepemimpinan (leadership), tata pamong (governance), keberlanjutan (sustainability), selektivitas (selectivity), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency), efektivitas (effectiveness), dan produktivitas (productivity). 


D. Kode Etik Akreditasi Program Studi Diploma

Untuk menjaga kelancaran, objektivitas dan kejujuran dalam pelaksanaan akreditasi program studi diploma, BAN-PT mengembangkan kode etik akreditasi yang perlu dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan akreditasi, yaitu asesor, program studi diploma yang diakreditasi, dan para anggota dan staf sekretariat BAN-PT. Kode etik tersebut berisikan pernyataan dasar filosofis dan kebijakan yang melandasi penyelenggaraan akreditasi; hal-hal yang harus dilakukan (the do) dan yang tidak layak dilakukan (the don’t) oleh setiap pihak terkait; serta sanksi terhadap “pelanggaran”-nya. Penjelasan dan rincian kode etik ini berlaku umum bagi akreditasi semua tingkat dan jenis perguruan tinggi dan program studi diploma. Oleh karena itu kode etik tersebut disajikan dalam buku tersendiri di luar perangkat instrumen akreditasi program studi diploma.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " Prosedur Akreditasi Program Studi Diploma"

Post a Comment