TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA
Akreditasi program studi diploma adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program studi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program akademiknya. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program studi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami penyelenggaraan program akademik program studi. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh program studi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan tim asesor ke lokasi program studi.
BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu program studi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai berikut.
Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada standar nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan itu.
Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Mutu program studi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan itu.
ASPEK-ASPEK PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA
Dalam melaksanakan keseluruhan proses akreditasi pogram studi terdapat beberapa aspek pokok yang perlu diperhatikan oleh setiap pihak yang terkait, yaitu asesor, program studi diploma yang diakreditasi, dan BAN-PT sendiri. Aspek-aspek tersebut yaitu: (1) standar akreditasi program studi diploma yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi diploma; (2) prosedur akreditasi program studi diploma yang merupakan tahap dan langkah yang harus dilakukan dalam rangka akreditasi program studi diploma; (3) instrumen akreditasi program studi diploma yang digunakan untuk menyajikan data dan informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi dan menilai mutu program studi diploma, disusun berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan; dan (4) kode etik akreditasi program studi diploma yang merupakan aturan main untuk menjamin kelancaran dan objektivitas proses dan hasil akreditasi program studi diploma.
Bab ini menyajikan uraian singkat mengenai keempat aspek tersebut, sedangkan uraian lengkap dan rincian setiap aspek itu disajikan dalam buku tersendiri, yaitu: Buku II yang membahas standar dan prosedur akreditasi program studi diploma; Buku III tentang borang program studi diploma dan borang unit pengelola program studi diploma; sedangkan kode etik akreditasi yang berlaku umum untuk akreditasi pada semua tingkatan pendidikan dituangkan dalam buku Kode Etik Akreditasi.
A. Standar Akreditasi Program Studi Diploma
Standar akreditasi adalah tolok ukur yang harus dipenuhi oleh program studi diploma. Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar (1) penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi diploma, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi; (2) evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi diploma, (3) penetapan kelayakan program studi diploma untuk menyelenggarakan program-programnya; dan (4) perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu program studi diploma.
Standar akreditasi program studi diploma mencakup standar tentang komitmen program studi diploma terhadap kapasitas institusional (institutional capacity) dan komitmen terhadap efektivitas program pendidikan (educational effectiveness), yang dikemas dalam tujuh standar akreditasi, yaitu:
Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar 3. Mahasiswa dan lulusan
Standar 4. Sumber daya manusia
Standar 5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
Standar 7. Penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama
Asesmen kinerja program studi diploma didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi program studi diploma yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin yang sah dan berlaku dalam penyelenggaraan program studi diploma dari pejabat yang berwenang; memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga/statuta dan dokumen-dokumen rencana strategis atau rencana induk pengembangan yang menunjukkan dengan jelas visi, misi, tujuan dan sasaran program studi diploma; nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan pengelolaan program studi diploma, proses pengambilan keputusan penyelenggaraan program, dan sistem jaminan mutu.
0 Response to "TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA "
Post a Comment