STRATEGI DAN MOMENTUM DALAM MELINDUNGI HASIL RISET

Strategi dalam melindungi hasil-hasil riset secara optimal, terkait dengan momentum, atau saat kita harus melindungi hasil-hasil penelitian. Strategi dan momentum ini dapat diklasifikasi ke dalam tiga tahapan yaitu: (i) tahapan pra riset, (ii) tahapan saat pelaksanaan riset, dan (iii) tahapan paska riset. Secara konkrit, ketiga tahapan itu dapat diwujudkan dalam beberapa aktivitas: (i) pengelolaan aktifitas penelitian[1]; (ii) perlindungan hasil penelitian[2]; (iii) pengeksploitasian aset kekayaan intelektual yang sudah dilindungi[3]; (iv) pemeliharaan dan penegakkan perlindungan hukum bagi hasil-hasil riset[4]

Secara umum dapat dirumuskan beberapa isu relevan yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan strategi perlindungan aset kekayaan intelektual, seperti: (i) bidang teknis yang terkait; (ii) bentuk-bentuk hak kekayaan intelektual yang dapat diterapkan; (iii) bagaimana memonitor kompetisi; (iv) negara tujuan pasar; (v) biaya yang tersedia bagi perlindungan; (vi) beban kerja, biaya dan personil yang diperlukan; (vii) jangka waktu perlindungan yang diperlukan; (viii) bagaimana jika membeli atau menjual lisensi atas aset kekayaan intelektual. 


Pengevaluasian Hasil Riset – Teknologi 

Pengevaluasian hasil-hasil riset ini dapat dilakukan dari berbagai aspek, baik scientificnya, ekonominya, maupun aspek hukumnya. Dalam bagian ini, pembahasan akan difokuskan hanya pada aspek hukumnya saja. Jadi, saya tidak berbicara banyak tentang bagaimana mengevaluasi hasil-hasil riset secara tekhnis ataupun ekonomis. 

Mengevaluasi hasil-hasil riset dalam konteks hukum ini berarti membicarakan keabsahan (validitas) hasil-hasil riset. Dalam konteks ini, beberapa hal yang perlu dicermati antara lain: validitas target, strategi, dan hasil riset[5], kelembagaan atau organisasi, kontrak kerjasama dan hubungan hukum, serta akibat-akibat hukum yang mungkin timbul dalam pengembangan riset bersama, dan bagaimana cara pemanfaatan hasil-hasil riset. Secara teknis, dalam rezim paten, sudah tentu, semua rencana, dan proses pelaksanaan serta hasil-hasil riset tersebut perlu dijaga kerahasiaannya dalam rangka melindungi kepentingan komersialnya. 

4.2. Tahapan Perlindungan Hukum Bagi Pengoptimasian Hasil Riset 

Penilaian terhadap teknologi dalam konteks paten ini dimaksudkan untuk memperoleh hasil penelitian yang berdaya saing tinggi. Dalam konteks ini, paten dapat menciptakan nilai tambah dan posisi tawar yang lebih tinggi melalui: (i) perlindungan pangsa pasar prospektif; (ii) peminimalisasian kompetisi pada bidang yang sama. Dalam konteks ini peneliti perlu mencermati dua isu paten yang terkait dengan hasil penelitian, yaitu: (i) kepastian perlindungan terhadap invensi atau inovasi yang dihasilkan, (ii) kepastian bahwa penelitian tersebut tidak melanggar paten pihak lain[6]

Guna menelaah aspek-aspek yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap kegiatan penelitian ini secara lebih detail, maka pembahasan pada bagian akan difokuskan pada dua tahapan utama dalam perlindungan hukum atas hasil-hasil penelitian, yaitu: (i) tahap pra riset, dan (ii) tahap paska riset. 


4.2.1. Pra Riset : Menilai Teknologi dalam Konteks Paten 

Dalan tahap pra riset, seorang peneliti perlu menelusuri (searching) dokumen penemuan / teknologi dalam bidang yang sama, yang berdekatan (prior art). Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan semua sumber informasi[7]. Penelusuran dokumen paten ini dapat memberikan informasi yang lebih proporsional, karena ia merupakan publikasi spesifik paten yang memuat rincian teknis yang mengungkapkan fungsi suatu penemuan. 

Bagi peneliti, penelusuran dokumen paten ini diperlukan dalam rangkaian kegiatan penelitian baik dalam: (i) tahap perencanaan strategi dan tujuan[8], (ii) selama pelaksanaan[9], dan (iii) setelah kegiatan penelitian[10]. Informasi dalam dokumen paten ini tidak terbatas pada informasi yang berkaitan dengan perlindungan hukum atau yang sedang dalam proses mendapatkan perlindungan, tetapi juga meliputi informasi tentang paten yang jangkawaktu perlindungannya sudah habis atau yang telah menjadi public domain. Informasi demikian sangat bermanfaat baik bagi peneliti, pengusaha ataupun masyarakat luas dalam rangka mengakses informasi tersebut secara bebas dan mengembangkannya tanpa kekhawatiran telah melakukan pelanggaran atas paten orang lain. 

Pentingnya perlindungan hukum sebelum penelitian dilakukan untuk melindungi nilai inventif dan inovatif dari hasil penelitian[11], sedangkan pada saat sesudah kegiatan penelitian selesai, perlindungan hukum ditujukan untuk melindungi nilai ekonomis dari hasil riset. 


4.2.2. Paska Riset : Perolehan Hak melalui Pendaftaran Permohonan Hak 

Perlindungan hukum dalam tahap paska penelitian ini dapat dilakukan melalui pnentuan status kepemilikan atas hasil-hasil riset tersebut. Penentuan kepemilikan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari, yang bisa berakibat terabaikannya hasil penelitian. Hal ini dapat dilakukan dengan upaya perolehan hak paten atas hasil-hasil riset tersebut. 

Cara untuk memperoleh hak paten ini dapat dilihat dalam berbagai peraturan pelaksanaan yang sudah berlaku secara efektif. Secara umum, peroleh hak paten ini diawali dengan menagajukan pendaftaran permohonan hak. Permohonan paten menjadi dasar dari kepemilikan patent tersebut[12]. Secara normatif, permohonan hak paten harus memuat[13]: (i) tanggal, bulan dan tahun pendaftaran; (ii) alamat lengkap peohon; (iii) nama lengkap dan kewarganegaraan pemohon (inventor atau pemegang paten); (iv) permohonan paten yang dimintakan; (v) judul penemuan; (vi) klaim yang terdapat dalam invensi tersebut; (vii) deskripsi tertulis tentang penemuan yang memuat informasi yang lengkap tentang cara pelaksanaan invensi; (viii) gambar yang disebut dalam deskripsi diperlukan untuk klarifikasi; dan (ix) abstrak yang berkaitan dengan invensi. 

Pentingya permohonan paten ini mensyaratkan adanya system administrasi yang efesien[14] dan kualifikasi tekhnis dalam bidang ilmu pengetahuan dan rekayasa[15]. Oleh karena itu, para pengacara paten memainkan peranan kunci dalam merumuskan aplikasi paten, khususnya dalam merancang klaim[16]. Profesi ini diberikan setelah lulus dari serangkaian ujian yang mencakup aspek-aspek hukum dan pratek dalam system paten[17]. Tujuan dari kebijakan ini semata-mata hanya untuk mempermudah inventor atau pemegang paten[18] mendapatkan hak patennya. 




[1] Pengelolaan aktifitas penelitian, dapat dilakukan dengan jalan membuat rencana aktifitas, tujuan dan strategi penelitian, memelihara dan memperbaharui validasi strategi dan tujuan penelitian yang bersangkutan, mengklarifikasi status kepemilikan hukum hasil penelitian, dan menjaga kondisi untuk pengamanan perlindungan hasil. Lihat: Lipovsky, dan Hayes, Using Information Systems to Enhance Research Goals and Improve the Technology Transfer Process, in http://www.nal.usda.gov/ttic/parad.htm; A Tutorial on Technology Transfer in U.S. Colleges and Universities, pp/1-22; Carr, Robert, K., Menu of Best Practice in Technology Transfer, in http://www.milkern.com/rkcarr/flpart2.html, pp.1-11; Sach, Alvin, Technology Transfer Guidelines: Transfering Technology from VA Federal Laboratory to the Private Sector for Commercialization, in http://wwwguide.stanford.edu/TTran/TTG.html, pp.1-21; Technology Transfer Information Centre, 1997, Technology Transfer Journal, Using The Journal List, in http://www.nal.usda.gov/ttic/serials.htm




[2] Perlindungan hasil-hasil riset dapat dilakukan dengan jalan menentukan rencana kegiatan perlindungan hasil penelitian, mengevaluasi nilai aset kekayaan intelektual untuk menentukan jenis dan cakupan perlindungan, memilih jenis perlindungan yang paling menguntungkan secara bisnis, mengamankan hasil penelitian tersebut dengan memintakan perlindungannya, melakukan perlindungan atas ide berikutnya, dan melakukan perlindungan di luar negeri/wilayah target pemasaran. Lihat: Lihat: Lipovsky, dan Hayes, Using Information Systems to Enhance Research Goals and Improve the Technology Transfer Process, in http://www.nal.usda.gov/ttic/parad.htm; Carr, Robert, K., Menu of Best Practice in Technology Transfer, in http://www.milkern.com/rkcarr/flpart2.html, pp.1-11; Sach, Alvin, Technology Transfer Guidelines: Transfering Technology from VA Federal Laboratory to the Private Sector for Commercialization, in http://wwwguide.stanford.edu/TTran/TTG.html, pp.1-21; 




[3] Pengeksploitasian hasil-hasil riset yang sudah dilindungi, dapat dilakukan melalui pengevaluasian nilai riil dari aset tersebut melalui technological assessment, termasuk juga di dalamnya pembuatan business plan dan feasible study, sehingga hasil penelitian tersebut siap untuk diimplementasikan sendiri ataupun diberikan kepada orang lain pelaksanaannya melalui lisensi atau bentuk pengalihan lain yang paling sesuai dan menguntungkan bagi teknologi yang bersangkutan. Lihat: Technology Transfer Information Centre, 1997, Technology Transfer Journal, Using The Journal List, in http://www.nal.usda.gov/ttic/serials.htm


[4] Pemeliharaan dan penegakkan perlindungan hasil-hasil riset dapat dilakukan melalui pemantauan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak (infringement watch) dan sekaligus melakukan penegakan hukum atas kekayaan intelektual dari percobaan pelanggaran, apakah melalui gugatan ataupun pengaduan ke pihak yang berwenang. 


[5] validasi target dan strategi penelitian ditujukan untuk mencegah pelanggaran atas hasil penelitian karena ada pihak lain yang melakukan pencurian ide di tengah jalan karena tidak dilindunginya hasil-hasil penelitian potensil yang menuju hasil penelitian utamanya. 

[6] Kegagalan memastikan perlindungan terhadap hasil penelitian yang dibuat itu dapat memicu persoalan yang sangat kompleks dan amat rumit di kemudian hari. Hasil penelitian dan pengalaman menunjukkan beberapa persoalan yang dapat muncul, antara lain: (i) rentan terhadap kemungkinan melanggar paten pihak lain; (ii) rentan terhadap kemungkinan entry-barrier terhadap produk yang mengandung paten di negara tujuan pasar; (iii) tidak siap untuk masuk dan berkompetisi di pasar global; (iv) tidak mampu mempertahankan keunggutan kompetitif dari suatu produk yang mengandung aset intelektual. Lihat: Lubis, Efridani, 2003, Perguruan Tinggi dan Potensi Kekayaan Intelektual yang Berdaya Saing Tinggi, Kantor Hak Kekayaan Intelektual dan Alih Teknologi (KaHati) Lembaga Penelitian Institut Pertanian Bogor. Lihat dan bandingkan: Carr, Robert, K., Menu of Best Practice in Technology Transfer, in http://www.milkern.com/rkcarr/flpart2.html, pp.1-11; Sach, Alvin, Technology Transfer Guidelines: Transfering Technology from VA Federal Laboratory to the Private Sector for Commercialization, in http://wwwguide.stanford.edu/TTran/TTG.html, pp.1-21 

[7] Sumber informasi tersebut dapat dalam bentuk paten atau dokumen permintaan paten yang dipublikasikan maupun yang bukan paten seperti jurnal, tabloid, majalah dan sebagainya. Technology Transfer Information Centre, 1997, Technology Transfer Journal, Using The Journal List, in http://www.nal.usda.gov/ttic/serials.htm


[8] Dalam perencanaan strategi­ dan tujuan penelitian, dokumen paten berfungsi untuk mendeteksi dan menghindari kemungkinan: (i) melakukan penelitian terhadap teknologi yang telah dipatenkan pihak lain; (ii) melalukan penelitian atas teknologi yang sudah kadaluwarsa (tidak up to date) ; (iii) melanggar hak paten orang lain. Dengan demikian, penentuan target dan strategi penelitian dan pengembangan dapat mencegah biasnya hasil penelitian yang dilaksanakan, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih terfokus. Selain itu, peneliti dapat mengantisipasi hasil penelitian yang akan muncul, sekaligus mencegah peneliti melakukan redundancy penelitian. Lihat lebih jauh: Lipovsky, dan Hayes, Using Information Systems to Enhance Research Goals and Improve the Technology Transfer Process, in http://www.nal.usda.gov/ttic/parad.htm; Hayter, Dana, When a License is Worse than a Refusal: A Comparative Competitive Effects Standard to Judge Restrictions in Intellectual Property Licenses, in http://server.berkeley.edu/BTLJ/articles/11-2/hayter.html; Melnicoe, Alan, H., Locked Out Licenses, in http://www.ipmag.com/melon.html


[9] Selama pelaksanaan kegiatan penelitian, dokumen paten dapat digunakan untuk memastikan kelayakan hasil penelitian, sekaligus untuk mencermati kemungkinan pengajuan permohonan paten oleh pesaing atau penemuan yang sama. Lihat juga: Bremer, Haward W., University Technology Transfer : Evaluation and Revolution, in http://www.cogr.edu/Bremer.htm, pp1-12; Daines, Gregory P., University Technology Management and Understanding and Planning for the Future of Higher Education, in http://the-nexus.org/journal/future.html. 


[10] Selanjutnya, pada tahap paska tujuan kegiatan penelitian disempurnakan, dokumen paten dapat berfungsi untuk menentukan strategi perlindungan yang paling baik atas hasil-hasil penelitian tersebut. Memastikan bahwa sebelum pengajuan permohonan paten dilakukan, dengan melakukan analisis klaim-klaim dan dokumen pengajuan permohonan paten, bagian-bagian yang penting dari penemuan yang diklaim memenuhi kriteria baru dan mengandung langkah inventif. Lihat: Lubis Ibid; Lihat juga: Weintraub, and Wayne, License Lifeboat: In Order to survive, bankcrupt patent licensees must be allowed to assign their rights, in http://www.ipmag.com/wein.html; Massing, Daniel E., Licensing Engineering Inventions A Process Planning Model, in http://nhse.cs.rise.edu/autum/journal/93/licensing93.htm

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "STRATEGI DAN MOMENTUM DALAM MELINDUNGI HASIL RISET "

Post a Comment