Pengidentifikasian Hasil-Hasil Riset dalam Rezim Paten

Pengidentifikasian Hasil-Hasil Riset dalam Rezim Paten.Pengidentifikasian hasil-hasil riset dalam rezim paten ini mensyaratkan indicator normative guna menentukan apakah hasil riset itu dapat dikonstruksi sebagai suatu penemuan yang dapat dilindungi atau tidak. Konsep penemuan ini tidak dapat dipisahkan dari konsep teknologi dalam hukum paten. Dalam hal ini, teknologi mensyaratkan adanya level kreatifitas dan dapat merespon tuntutan /kebutuhan masyarakat[2]

Berkaitan dengan konsep diatas, maka sudah sepatutnyalah jika hasil-hasil riset (penemuan) dari para inventor tersebut diberikan penghargaan. Di Indonesia, salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah pemberian perlindungan paten oleh Negara kepada penemu. Pengertian tentang paten dapat dijumpai dalam beberapa Undang-undang Paten yang pernah diberlakukan di Indonesia. Secara normative, paten –mencakup paten standar dan sederhana- dipahami sebagai hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas penemuannya[5] di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. 

Penemuan yang didefinisikan dalam undang-undang paten Indonesia menegaskan adanya kreativitas manusia[6]. Untuk dapat diberikan paten, suatu invention harus memenuhi persyaratan perundang-undangan –dalam hal ini validitas – patentabilitas[7], yaitu: kebaruan, langkah inventive, dan dapat diterapkan dalam dunia industri[8]


3.4.1. Kebaruan (Novelty) 

Kebaruan (Novelty) merupakan syarat pokok dari patentabilitas. Tanpa kebaruan[9], permintaan paten akan ditolak. Dokumen dari teknologi / pengetahuan yang sudah ada (prior art) dapat menggagalkan kebaruan bila bidang penemuan itu secara eksplisit terdapat dalam dokumen ini[10]. Penemuan dikatakan baru apabila ia tidak diketahui sebelumnya atau bukan merupakan bagian dari pengalaman keahlian dalam bidang invensi tersebut[11]. UU Patent mengindikasikan bahwa kebaruan akan ditentukan oleh fakta bahwa pada saat permohonan paten, invensi tersebut tidak sama dengan bagian invensi lain atai atau prior art[12]

UU Paten mensyaratkan adanya kebaruan[13] dalam penemuan yang diklaim. Hal ini berarti bahwa penemuan yang diklaim tersebut tidak berada dalam ranah public domain. Dengan demikian, penemuan tersebut tidak membentuk bagian dari "the state of the art". Secara essensial untuk menentukan kebaruan, ia dapat dinilai atau dilihat sebagai berhadapan atau berseberangan dengan latarbelakang dari 'the prior art base' yang berkaitan dengan bidang teknologi yang terkait[14]. Hal terpenting yang perlu dicermati adalah public disclosure yang dapat menyebabkan penolakan terhadap suatu aplikasi, jika dilakukan sebelum mengajukan permohonan. Misalnya, mendiskusikannya dengan teman kerja atau kolega sebelum mengajukan permohonan paten dapat merusak kebaruan dari paten tersebut[15]

3.4.2. Langkah Inventif 

Langkah inventif merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan perlindungan paten. Dengan kata lain, invensi tersebut harus tidak terduga[16] bagi para ahli[17]di bidangnya. Klaim paten dianggap membuka langkah inventif jika penemuan yang diklaim tersebut merupakan sesuatu yang tidak terduga oleh ahli di bidang invensi yang hendak diklaim tersebut[18], dengan mempertimbangkan prior art pada tanggal pengajuan permohonan. Hal ini juga diterapkan jika permohonan tersebut diajukan dengan meminta hak prioritas[19]. Langkah inventif diasumsikan sebagai sesuatu yang tidak terduga "unexpected matter"[20] bagi orang atau pihak yang memiliki keahlian standar dalam bidang tekhnis invensi tersebut[21]. Lebih jauh, terminology "unexpected matter" tidak semata-mata merupakan transpirasi ide tetapi juga mencakup elemen inspirasi[22]

Tampaknya, permasalahan krusial dalam praktek adalah bagaimana menentukan criteria ahli dalam bidang invensi yang bersangkutan dan pengetahuan apa yang diharapkan untuk diketahui oleh mereka[23]. Walker mengatakan bahwa langkah inventif merupakan bidang hukum paten dan praktik yang paling rentan mengandung ketidakpastian, sehingga sering memunculkan kontroversi yang ekstrim[24]

Suatu penemuan dikatakan mengandung langkah inventif apabila dalam penemuan tersebut terdapat lompatan teknologi yang tidak diduga sebelumnya oleh orang yang mempunyai keahlian normal dalam bidang dimana penemuan itu dimintakan perlindungan patennya. Kebaruan berbeda dengan langkah inventif[25]. Jadi yang disebut penemuan itu cukup hanya memiliki “perberbedaan”[26] dengan teknologi yang sudah ada sebelumnya.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " Pengidentifikasian Hasil-Hasil Riset dalam Rezim Paten "

Post a Comment