KESIMPULAN DAN SARAN TENTANG HAK PATEN



Kesimpulan
1.    Tanggung jawab yang paling prinsipil dan mendasar penerima lisensi hak Desain Industri dan Paten kaitannya dengan alih teknologi disamping tanggung jawab lainnya adalah memberikan balas jasa langsung maupun tidak langsung disebut dengan uang jasa lisensi atau royalti sebagai kompensasi pengorbanan waktu, tenaga, keahlian da sumber daya langka lainnya. Pemberian dan pembayaran royalti dapatr dibayarkan : (a) dalam jumlah tertentru dan sekaligus, (b) persentase, (c) gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus, (d) bentuk lain yang disepakati para pihak pemberi dan penerima lisensi.
2.    Secara nasional, pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberi insentif dan kemudahan serta perlindungan dan penegakan hukum terhadap kegiatan dan hasil karya penelitian dan pengembangan teknologi bidang industri serta peningkatan kemampuan dan kompetensi sumber daya alam. Pemerintah dapat menolak pendaftaran hasil hasil hak kekayaan internasional warga negara asing yang terdaftar di luar negeri apabila hasil karya tersebut terbukti merupakan hasil karya warga negara/bangsa Indonesia.  

Saran :
1.    Pembenahan perangkat peraturan tentang Desain Industri dan Paten melalui       Undang-Undang dan peraturan petujuk pelaksana dibawah undang-undang (misalnya ketentuan dalam PP, Perpu, Keppes dan lainnya) juga dapat memberi daya tarik bagi investor dalam negeri maupun asing dari luar negeri untuk menginvestasikan modalnya dan membawa teknologi patennya ke Indonesia,
      sekaligus kita dapat menerima transfer teknologi baik melalui pelatihan  dilakukan di perusahaan dilakukan oleh investor sebagai pemberi investasi.hingga kini belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai dikeluarkannya tata cara perjanjian-perjanjian lisensi yang akan diatur dalam Keputusan Menteri.
2. Dalam kenyataannya bidang Desain Industri dan  Paten yang memerlukan peraturan teknis dan petunjuk pelaksanaannya lebih lanjut dari pemerintah belum dikeluarkan peraturannya hingga dapat berlaku pencatatan Lisensi Desain Industri dan Paten pada Kantor Pendaftaran Direktorat, Desain Industri dan Paten. Sekarang yang diberikan Lisensi hak tersebut kepada orang lain belum bisa terdaftar. Padahal, dinyatakan bahwa suatu Perjanjian Lisensi Desain Industri dan Paten sekarang ini tidak akan dapat berlaku terhadap pihak ketiga jika belum didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Negara oleh Sekretaris Negara.       

DAFTAR BACAAN

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KESIMPULAN DAN SARAN TENTANG HAK PATEN"

Post a Comment