KESIMPULAN DAN SARAN TENTANG HAK PATEN
Kesimpulan
1. Tanggung jawab yang paling prinsipil dan mendasar
penerima lisensi hak Desain Industri dan Paten kaitannya dengan alih teknologi
disamping tanggung jawab lainnya adalah memberikan balas jasa langsung maupun
tidak langsung disebut dengan uang jasa lisensi atau royalti sebagai kompensasi pengorbanan waktu, tenaga, keahlian da
sumber daya langka lainnya. Pemberian dan pembayaran royalti dapatr dibayarkan
: (a) dalam jumlah tertentru dan sekaligus, (b) persentase, (c) gabungan antara
jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus, (d) bentuk lain yang
disepakati para pihak pemberi dan penerima lisensi.
2. Secara nasional, pemerintah baik pusat, provinsi
maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberi
insentif dan kemudahan serta perlindungan dan penegakan hukum terhadap kegiatan
dan hasil karya penelitian dan pengembangan teknologi bidang industri serta
peningkatan kemampuan dan kompetensi sumber daya alam. Pemerintah dapat menolak
pendaftaran hasil hasil hak kekayaan internasional warga negara asing yang
terdaftar di luar negeri apabila hasil karya tersebut terbukti merupakan hasil
karya warga negara/bangsa Indonesia.
Saran :
1. Pembenahan perangkat peraturan tentang Desain Industri
dan Paten melalui Undang-Undang dan
peraturan petujuk pelaksana dibawah undang-undang (misalnya ketentuan dalam PP,
Perpu, Keppes dan lainnya) juga dapat memberi daya tarik bagi investor dalam
negeri maupun asing dari luar negeri untuk menginvestasikan modalnya dan
membawa teknologi patennya ke Indonesia,
sekaligus kita dapat menerima transfer teknologi baik melalui pelatihan dilakukan di perusahaan dilakukan oleh
investor sebagai pemberi investasi.hingga kini belum ada ketentuan lebih lanjut
mengenai dikeluarkannya tata cara perjanjian-perjanjian lisensi yang akan
diatur dalam Keputusan Menteri.
2. Dalam kenyataannya bidang Desain
Industri dan Paten yang memerlukan
peraturan teknis dan petunjuk pelaksanaannya lebih lanjut dari pemerintah belum
dikeluarkan peraturannya hingga dapat berlaku pencatatan Lisensi Desain
Industri dan Paten pada Kantor Pendaftaran Direktorat, Desain Industri dan
Paten. Sekarang yang diberikan Lisensi hak tersebut kepada orang lain belum
bisa terdaftar. Padahal, dinyatakan bahwa suatu Perjanjian Lisensi Desain
Industri dan Paten sekarang ini tidak akan dapat berlaku terhadap pihak ketiga
jika belum didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Negara oleh Sekretaris
Negara.
0 Response to "KESIMPULAN DAN SARAN TENTANG HAK PATEN"
Post a Comment