Perlindungan dan Penegakan Hukum Perjanjian Lisensi

Perlindungan dan Penegakan Hukum Perjanjian Lisensi (Lisence Agreement) Desain Industri Dan Paten Kaitannya Alih Teknologi. 

Telah diuraikan diatas bahwa pemerintah memberikan perlindungan dan penegakan hukum berkaitan dengan hak kekayaan perindustrian bidang Desain Indstri dan Paten. “Pemerintah melindungi hak kekayaan intelektual hasil karya warga negara/bangsa Indonesia yang digunakan tanpa hak di luar negeri baik yang belum atau sudah terdaftar di instansi yang berwenang di Indonesia (Pasal 24 RUU Perind) 

Perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Perindustrian Desain Industri dan Paten diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan perlindungan ini dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. 

Perlindungan dan penegakan hukum terhadap Kekayaan Perindustrian Desain Industri dan Paten secara Internasional menjadi persoalan yang pada saat ini merupakan perhatian dunia internasional menyangkut Desain Industri maupun Paten termasuk perlindungan dan penegakan hukumnya yang diberikan oleh masing-masing negara di dunia. 

“Perlindungan dan penegakan hukum yang demikian menjadi lebih penting lagi setelah adanya kebijakan-kebijakan berbagai-bagai negara tersebut (termasuk bagi negara-negara yang sedang berkembang) khususnya mengenai Kekayaan Perindustrian Desain Industri dan Paten kaitannnya dengan proses alih teknologi. Teknologi yang dimiliki oleh negara-negara maju cenderung menarik perhatian negara berkembang untuk dapat diambil alih. Sudah barang tentu pengambilalihan itu tidak dapat dilakukan begitu saja, tanpa memperhatikan aspek hukum yang berkenaan dengan proses pengambilalihannya” (O.K.Saidin, 1997 : 225-226) 

Lanjut Saidin mengatakan “bahkan kecenderungan proteksionis oleh negara-negara maju sudah mulai terlihat jelas untuk bidang perlindungan hak kekayaan inteletual ini. Adanya kerangka WTO sebagai kelangsungan era GATT, sudah terlihat jelas bahwa alih teknologi tidak dapat dapat dilakukan begitu saja, tanpa memperhatikan aspek juridisnya.kata “alih teknologi berasal dari kata Transfeer of Technology (Bahasa Inggris). Terhadap arti kata ini belum ada kesepakatan. Ada yang mengartikan “pengalihan teknologi”, “pemindahan teknologi”, “pelimpahan teknologi” dan “alih teknologi”. Terhadap arti kata “teknologi” itu sendiri, para sarjana masih memberikan pengertian yang berbeda-beda”. 

“Perlindungan dan penegakan hukum yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya. industri dalam negeri diarahkan untuk secepatnya mampu membina dirinya agar memiliki daya guna kerja serta produktivitas yang tinggi, sehingga hasil produksinya mampu bersaing dengan barang-barang impor di pasaran dalam negeri dan di pasaran internasional. Untuk itu dalam tahap pertumbuhannya Pemerintah dalam batas-batas yang wajar dapat memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri” (C. S. T. Kansil : 1997 : 412). Lebih lanjut Kansil mengatakan “ di lain pihak, perlindungan yang diberikan itu harus tetap menjamin agar konsumen dalam negeri juga tidak dirugikan”. 

Pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan insentif dan kemudahan serta perlindungan dan penegakan hukum terhadap kegiatan dan hasil karya penelitian dan pengembangan teknologi di bidang industri serta kegiatan peningkatan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia. “Pemerintah dapat menolak pendaftaran hasil karya Hak Kekayaan Intelektual warga negara asing yang terdaftar di luar negeri apabila hasil karya tersebut terbukti merupakan hasil karya Hak Kekayaan Intelektual warga negara/bangsa Indonesia” (Pasal 22 : 1 RUU Perind) 

Perlindungan dan penegakan hukum dari pemerintah dimaksud agar hasil karya warga negara/bangsa Indoensia tidak dapat ditiru, digunakan, dikomersialisasikan oleh pihak lain tanpa seizin penemu, pemilik hak tersebut yang dilindungi oleh hukum. Diantara perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat berupa bantuan hukum dan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual. 

Pengalihan hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri , Berita Resmi Desain Industri maupun dalam Daftar Umum Desain Industri. Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan membuat, memakai, menjual mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberikan Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain. (Pasal 33 UUDI) 

Khusus tentang perlindungan Paten hasil invensi di bidang teknologi memiliki hak eksklusif yang diberikan oleh Negara (yang menurut hemat penulis merupakan hak yang dilindungi secara hukum) yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri hasil invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. 

Paten hasil karya teknologi yang diperoleh penemunya dapat diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri dan teknologi. “Suatu invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas” (Pasal 2 UUP). “Hasil invensi tersebut dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diajukan sebelumnya”. (Pasal 3 UUP). 

Teknonologi yang diungkap sebelumnya, adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan melalui peragaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum (a) tanggal penerimaan; atau (b) tanggal prioritas. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasi pada atau setelaah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi tanggal penerimaan tersebut lebih awal daripada tanggal penerimaan atau tanggal prioritas permohonan (Pasal 3 : 1, 2, 3 UUP) 

Perlindungan dan penegakan hukum kekayaan perindustrian Desain Industri dan Paten dari suatu invensi dapat mendorong akselerasi pembangunan dan etos kerja produktif. Secara mikro perlinduingan dan penegakan hukum haktersebut mendorong motivasi bagi semua pihak sesuai dengan bidang tugas dan profesinya masing-masing untuk tumbuh dan berkembang sebagai manusia kreatif dan inovatif.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perlindungan dan Penegakan Hukum Perjanjian Lisensi"

Post a Comment