Tanggung Jawab Penerimah Hak Paten

Tanggung jawab Penerima Kekayaan Perindustrian di Bidang Desain Industri dan Paten Dalam Perjanjian Lisensi (Lisence Agreement). 

Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain dari penemu/pemilik hak dengan cara antara lain : (a) Pewarisan, (b) Hibah, (c) Wasiat, (d) Perjanjian Tertulis; atau (e) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan. Pengalihan Hak Desain Industri harus dengan dokumen tentang pengalihan hak dan segala bentuk Pengalihan Hak Desain Industri wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Dirjen HAKI DepKum dan HAM RI serta diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. 

Peralihan hak dengan cara pewarisan adalah setelah meninggal dunia si pewaris Hak Desain Industri maka warisan ditindaklanjuti oleh para dan/atau ahli waris. Hibah adalah perbuatan yang langsung mengakibatkan mengalihkan suatu hak pada orang lain yang dihibahkan. Wasiat juga meruapakan suatu tindakan di mana secara tidak langsung si pembuat wasiat ini memberikan haknya kepada orang lain setelah ia meninggal dunia. Dengan cara perjanjian tertulis perjanjian yang dilakukan oleh pemberi Hak Desain Industri dengan penerima Hak Desain Industri atas dasar kesepakatan bersama negosiasi yang dituangkan ke dalam perjanjian tertulis yang selanjutnya disebut dengan perjanjian Lisensi dengan syarat dan ketentuan umum dan khusus serta sesuai dengan perangkat perundang-undangan yang berlaku. 

Perjanjian Lisensi dengan klausula materi isi perjanjiannya ditentukan dengan jelas hak-hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemberi dan penerima Hak Desain Industri Paten. Hak Desain Industri biasa dialihkan kepada pihak orang lain dan bisa diselenggarakan oleh pihak lain berdasarkan lisensi yang diberikan. Yaitu hak yang melekat pada Desain Industri ini sebagai hak khusus untuk melaksanakannya yakni melarang orang lain yang tanpa hak persetujuannya. 

Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Inventor yang memberikan pekerjaan tersebut berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari hasil invensi tersebut (Pasal 12 : 1, 2, 3 UUP). 

Yang memberikan imbalan adalah pihak penerima hak Desain Industri Paten dari penemu (pemegang hak, pemilik hak, prinsipal hak Desain Industri Paten) dan merupakan salah satu tanggungjawabnya sebagai konsekuensi dari perjanjian lisensi yang mengandung hak dan kewajiban dari masing-masing pihak pemberi dan penerima Hak. 

Tanggung jawab penerima Hak Paten dalam perjanjian Lisensi (lisence Agreement) berupa pemberian imbalan dapat dibayarkan : (a) dalam jumlah tertentu dan sekaligus ; (b) persentase; (c) gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; (d) bentuk lain yang disepakati para pihak; yang besarnya ditetapkan olehn pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga (Pasal 12 : 4, 5 UUP). 

Tanggung jawab yang paling urgensi penerima lisensi yang dituangkan ke dalam perjanjian lisensi dalam prosess alih teknologi adalah memberikan balas jasa langsung dan tidak langsung yang disebut dengan uang jasa lisensi dan royalti sebagai kompensasi pengorbanan waktu, tenaga, keahlian dan sumber daya langka lainnya. 

Berbicara tentang tanggung jawab penerima hak Desain Industri Paten melalui perjanjian Lisensi yang menyangkut tentang pembayaran imbalan atas hasil karya industri dan teknologi sebagaimana telah diuraikan terlebih dahulu kewajiban penerima hak melalui perjanjian lisensi, syarat bahwa lisensi didasarkan atas teknologi yang telah dipatenkan. Kapan paten tersebut dipatenkan/didaftarkan dan kapan umur tersebut dapat diakui. 

Perhitungan imbalan pembayaran royalti didasarkan atas apa. Teori apa pula yang digunakan. Apakah pendekatan dari kedua belah pihak yaitu pemberi dan pebnerima lisensi atas desain industri Paten cocok satu dengana lainnya. “ Hal yang sering menjadi masalah adalah kurangnya peluang untuk memilih teknologi yang akan ditransfer dengan cara perjanjian lisensi tersebut. Pada gilirannya sering terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta praktek pembatasan (restructive business practice).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tanggung Jawab Penerimah Hak Paten"

Post a Comment