Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Desain Industri dan Paten.

Hak dan kewajiban pihak pemberi dan penerima lisensi yang dituangkan ke dalam perjanjian lisensi mereka harus kerjasama yang serasi antara pengalih dan penerima teknologi yang dilandasi oleh semangat saling mengutung bagi masing-masing pihak. 

Dirjend HAKI Depkeh dan HAM RI dalam Kompilasi Undang Undang Republik Indonesia di bidang Hak Kekayaan Inteletual mengatur dan menetapkan bahwa pihak penemu (sebagai pemegang, pemilik hak, prinsipal dan pemberi hak Desain Industri Paten) dan penerima hak Desain Industri Paten memiliki hak dan kewajiban masing dalam suatu perjanjian Lisensi (license Agreement) dalam rangka proses alih teknologi. 

Ketentuan Undang-Undang baik Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri maupun ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten mengatur tentang hak dan kewajiban pemberi Hak Desain Industri yang dipatenkan oleh permohonan pendisainer (pemegang disain atau inventor)     

Hak pemberi lisensi akan merupakan kewajiban bagi penerima lisensi terhadap Desain Industri Paten. Sebaliknya apa yang menjadi kewajiban bagi pemberi lisensi akan juga merupakan hak bagi penerima lisensi tersebut. Oleh karenanya kita perlu melihat dari segi kewajiban dari masing-masing pihak yaitu pemberi dan penerima lisensi, yang sekaligus akan merupakan hak dari penerima dan pemberi lisensi di bidang Desain Industri Paten. 

Walaupun banyak hak dan kewajiban pemberi dan penerima lisensi yang timbul dari perjanjian yang mereka perbuat, namun ada beberapa hak dan kewajiban yang karena sifatnya dianggap akan selalu ada pada perjanjian lisensi tersebut, walaupun ada kemungkinan pengaturan yang lebih jelas mengenai beberapa hal tersebut tidak diberikan. 

Ada beberapa kewajiban dari pihak penemu sebagai pemegang, pemilik hak, prinsipal dan pemberi hak Desain Industri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri antara lain : 

1. “Pihak penemu inventor berkewajiban terlebih dahulu mengajukan permohonan atau permintaan pendaftaran dan Daftar Umum Desain Industri apada kantor pendaftaran Desain Industri Dirjen HAKI Depkeh dan HAM RI untuk memenuhi persyaratan administrasi ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan, surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain”. (Bab III, tentang Permohonan Pendaftaran Desain Industri, Pasal 11 butir 2, 4 UUDI). 

2. “Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Permohonan ini wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor yang menyelenggarakan pendaftaran Desain Industri disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan Hak Prioritas” (Pasal 16 : 1-2 UUDI). 

3. Hak Desain Industri yang telah dimohon dan disahkan secara resmi oleh instasi terkait dinyatakan sah secara hukum sebagai penemu (pemegang, pemilik hak, prinsipal dan pemberi hak Desain Industri Paten) dapat mengalihkan kepada pihak lain (apakah dalam bentuk individu perseorang atau bentuk badan hukum) dengan cara : pewarisan, hibah, wasiataaa, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-perundangan. “Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri, wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Dirjen HAKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur UU” (Pasal 31 : 1 dan 3 UUDI) 

4. Pihak penemu/pemilik hak berkewajiban dan sekaligus mempunyai hak memberikan lisensi yang dituangkan kedalam perjanjian. “Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan perbuatan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannnya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang dipatenkan dan sekaligus diberi Hak Desain Industri, kecuali diperjanjikan lain” (Pasal 33 UUDI). 

5. “Kewajiban penemu sekaligus pemilik hak sebagai Lisensor untuk mengusahakan dan menjamin hak-hak tersebut yang dilisensikan dapat dipergunakan oleh penerima lisensi. Pemberi lisensi menjamin bahwa hak-hak yang dilisensikan akan dapat dipergunakan oleh penerima lisensi. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban pemberi lisensi untuk menyediakan “specification”, “drawing” dan informasi yang cukup dan diperlukan oleh penerima lisensi”. (Sumantoro, 1993 :68) 

6. “Pemilik dan pemberi Hak Desain Industri berkewajiban menjaga hak-hak yang dilisensikan dalam keadaan baik. Pemberi hak melalui perjanjian lisensi khusus di bidang know-how, misalnya berkewajiban untuk menjaga agar informasi mengenai know-how yang dilisensikan adalah akurat dan terjaga kerahasiaanya” (Sumantoro, 1993 : 68) 

7. “Pada beberapa perjanjian lisensi, pemberi lisensi biasanya akan mencantumkan“No Warranty clause”. Dengan klausula ini, pemberi lisensi tidak memberikan suatu jaminan apapun kepada penerima lisensi, kecuali tentang apa-apa yang dengan secara jelas disebut pada perjanjian lisensi. Yang dengan jelas akan disebut, biasanya akan mencakup : i) bahwa pemberi lisensi berhak memberikan lisensi dan (ii) hak informasi yang diberikan itu memenuhi standar yang umum dipergunakan untuk bidang tersebut. Masalah “commercial value” biasanya berada di luiar cakupan perjanjian lisensi” (Sumantoro, 1993 : 69) 

Disamping kewajiban-kewajiban pemberi lisensi, penerima lisensi juga sebaliknya memiliki kewajiban antara lain : 

1. “Penerima lisensi berkewajiban membayar sejumlah uang royalti. Membayar royalti merupakan kewajiban prioritas utama dari penerima lisensi. Yang sering dipermasalahkan adalah berapa besar dan bagaimana cara pembayaran royalti harus dilakukan. Ada beberapa cara pembayaran royalti yang sering dipergunakan dalam praktek perjanjian lisensi antara lain : (i) Lumpsum payment, (ii) Installment payment, (iii) fixed annual payment, (iv) running royalties : (a) percertage basis, (b) fixed sum per unit sold, (v) minimum royalti payment, (vi) maximum toyalti payment, (vii) payment paid up clause. Masing-masing cara menggunakan rumus perhitungan secara teknis. Masalah-masalah lain sehubungan dengan royalti adalah (a) mulai kapan royalti harus dibayarkan, (b) apakah pembayaran royalti tadi bebas dari pembayaran pajak, (c) apakah atas keterlambatan pembayaran royalti akan dikenakan bunga dan/atau sanksi ? 

2. Penerima lisensi pada dasarnya dibebani kewajiban untuk menggunakan hak-hak yang diperolehnya dari perjanjian lisensi. Kecuali dalam beberapa hal misalnya (i) apabila penerima lisensi setuju membayar suatu jumlah minimal royalti tertentutanpa melihat apakah ia akan mempergunakan haknya atau tidak, (ii) dalam hal non-eksklusive lisence agreement, kewajiban tersebut tidak diwajibkan kepada penerima lisensi. 

3. Penerima lisensi juga berkewajiban untuk (a) tidak melakukan sanggahan hak yang dilisensikan, (b) kewajiban untuk tidak melakukan kompetisi, (c) kewajiban menjaga kerahasiaan, (d) kewajiban menjaga kualitas dari produk , dan (e) kewajiban untuk memenuhi dan mematuhi persyaratan-persyaratan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku”. (Sumantoro, 1993 : 69-70) 

Ada beberapa hak penerima lisensi sebagaimana yang diatur dalam UUDI maupun UUP antara lain : 

1. Si “Penerima lisensi atau sipenerima hak Desain Industri yangdipatenkan dari penemu (pemegang hak, pemilik hak, prinsipal hak Desain Industri) adalah sebagai subjek Desain Industri yang berhak menerima hak tersebut untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri Paten . yang berhak memperoleh Desain Industri Paten adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain industri Paten” (Pasal 6 UUDI jo Pasal 10 UUP) 

2. Penerima lisensi hak Desain Industri Paten berhak dan dapat memberikan lisensi berikutnya kepada pihak ketiga lainnya dengan persetujuan penemu, pemegang hak, pemilik hak, prinsipal hak Desain Industri Paten. Pemberian Lisensi bisa bersifat tidak eksklusif. Artinya, bahwa si pemegang hak dapat juga memberi lisensi lagi kepada pihak ketiga dan seterusnya kepada pihak lainnya atau melaksanakan apa yang telah dialihkannya kepada pihak lain. 

“Pasal 6 ayat 1 tersebut diatas diatur soal Permohonan dengan Hak prioritas atau “droit de priorite”. Praktek ini seringkali dipergunakan dan didasarkan atas Konvensi Internasional, Paris Convention dan WTO yang mengatur segala sesuatu berkenaan dengan Hak Prioritas ini. Jika seorang Pemohon dari luar negeri hendak mengajukan Pendaftaran dari Desain Industri Indonesia, maka apabila sudah mengajukannya di negara sendiri atau negara alain, anggota daripada Konvensi Paris atau WTO, maka Permohonannya di Indonesia dapat diajukan dengan Hak Prioritas yaitu terhitung sejak tanggal diajukan di negara lain itu untuik pertama kali”. (Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata : 2000, 87-88). Lebih lanjut Sudargo mengatakan “dengan demikian dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pengajuannya diluar negeri, ia dapat mengajukan prioritas di Indonesia. Jika hal ini diterima, maka kantor yang mengurus Desain Industri di Indonesia akan mengakui seolah-olah Desain Industrinya ini sudah diajukan pendaftarannya pada saat telah diajukan permohonan pertama kali dalam negara peserta Konvensi Paris atau WTO di luar negeri. Untuk ini harus diserahkan Dokumen Prioritas tersebut disertai terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan syaratnya harus dalam 3 (tiga) bulan telah diajukan Pendaftaran di Indonesia harus dilengkapi Permohonan dengan Hak Prioritas ini oleh dokumen-dokumen Prioritas itu (ayat 2)”.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Desain Industri dan Paten. "

Post a Comment