Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi
Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan
menyatakan pendapatnya secara damai.
b. Setiap warga negara berhak
untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c. Setiap warga negara dapat
diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
d. Setiap orang berhak untuk
memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e. Setiap orang berhak untuk bekerja,
mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja
yang berkeadilan.
f. Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi.
g. Setiap warga negara berhak
atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan
pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
h. Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi.
i. Setiap orang berhak untuk
memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
j. Setiap orang berhak
mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat
manusia.
k. Negara menjamin penghormatan
atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan
zaman dan tingkat peradaban bangsa[1].
l. Negara mengakui setiap
budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
m. Negara menjunjung tinggi
nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran
agamanya[2].
3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak
Atas Pembangunan
a. Setiap warga negara yang
menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan
yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b. Hak perempuan dijamin dan
dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c. Hak khusus yang melekat pada
diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan
dilindungi oleh hukum.
d. Setiap anak berhak atas kasih
sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara
bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya.
e. Setiap warga negara berhak
untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang
diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f. Setiap orang berhak atas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g. Kebijakan, perlakuan atau
tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan
yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok
tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminasi dengan
kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus sebagaimana ditentukan
dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (13).
4. Tanggungjawab Negara dan Kewajiban
Asasi Manusia
a. Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
b. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan
keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan, keamanan
dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
c. Negara bertanggungjawab atas
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
d. Untuk menjamin pelaksanaan
hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat
independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan dan kedudukannya
diatur dengan undang-undang.
Ketentuan-ketentuan
yang memberikan jaminan konstitusional terhadap hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan dianggap
merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara.
Namun di samping hak-hak asasi manusia, harus pula dipahami bahwa setiap orang
memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang,
selama hidupnya sejak sebelum kelahiran, memiliki hak dan kewajiban yang
hakiki sebagai manusia. Pembentukan negara dan pemerintahan, untuk alasan
apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewajiban yang disandang
oleh setiap manusia. Karena itu, jaminan hak dan kewajiban itu tidak ditentukan
oleh kedudukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di manapun ia
berada harus dijamin hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang
di manapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain
sebagaimana mestinya. Keseimbangan kesadaran akan adanya hak dan kewajiban
asasi ini merupakan ciri penting pandangan dasar bangsa Indonesia mengenai
manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bangsa Indonesia memahami bahwa The Universal Declaration of Human Rights yang dicetuskan pada tahun 1948 merupakan pernyataan
umat manusia yang mengandung nilai-nilai universal yang wajib dihormati.
Bersamaan dengan itu, bangsa Indonesia juga memandang bahwa The Universal Declaration of Human Responsibility yang dicetuskan oleh Inter-Action Council pada
tahun 1997 juga mengandung nilai universal yang wajib dijunjung tinggi untuk melengkapi
The Universal Declaration of Human Rights tersebut. Kesadaran umum
mengenai hak-hak dan kewajiban asasi manusia itu menjiwai keseluruhan sistem
hukum dan konstitusi Indonesia, dan karena itu, perlu diadopsikan ke dalam
rumusan Undang-Undang Dasar atas dasar pengertian-pengertian dasar yang dikembangkan
sendiri oleh bangsa Indonesia. Karena itu, perumusannya dalam Undang-Undang
Dasar ini mencakup warisan-warisan pemikiran mengenai hak asasi manusia di
masa lalu dan mencakup pula pemikiran-pemikiran yang masih terus akan berkembang
di masa-masa yang akan datang.
0 Response to "Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi"
Post a Comment