PENGEMBANGAN UMKM
PENGEMBANGAN USAHA MICRO
KECIL DAN MENENGAH (UMKM) SEBAGAI KEKUATAN STRATEGIS DALAM MEMPERCEPAT
PEMBANGUNAN DAERAH
Oleh: Abdullah Abidin, S.E.
EXECUTIVE SUMMARY
Makalah ini membahas
tentang pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai kekuatan
strategis dalam mempercepat pembangunan daerah. Dalam hubungan ini khususnya sektor usaha mikro memang menduduki
posisi strategis dalam pembangunan sebagai safety
belt, karena pertumbuhan UMKM setiap tahunnya semakin meningkat.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah
memiliki posisi penting, bukan saja dalam penyerapan tenaga kerja dan
kesejahteraan masyarakat di daerah, dalam banyak hal mereka menjadi perekat dan
menstabilkan masalah kesenjangan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, maka
perlu upaya untuk menumbuhkan iklim kondusif bagi perkembangan UMKM dalam
mempercepat pembangunan daerah.
Menempatkan usaha mikro
kecil dan menengah sebagai sasaran utama pembangunan harus dilandasi komitmen
dan koordinasi yang baik antara pemerintah, pembisnis dan lembaga non bisnis
serta masyarakat setempat dengan menerapkan strategi
Agresif yang berbasis pada ekonomi
jaringan (Kemitraan); Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah keseluruhan
dengan cara memberi dukungan positif dan nyata terhadap pengembangan sumber daya manusia (pelatihan
kewirausahaan), teknologi, informasi, akses pendanaan serta pemasaran,
Perluasan pasar ekspor, merupakan indikator keberhasilan membangun iklim usaha
yang berbasis kerakyatan.
Kata
kunci: Small Businees, middle Businees,
medium Businees, Financial, Government, Strategy, Human Reseurcess, Network,
Promotion, Market.
Pendahuluan
Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) harus diakui sebagai kekuatan
strategis dan penting untuk mempercepat pembangunan daerah, oleh karena
pertumbuhan Usaha Mikro kecil dan Menengah setiap tahun mengalami peningkatan,
dimana jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 48,9 Juta unit, dan
terbukti memberikan kontribusi 53,28% terhadap PDB (Pendapatan Domestik Bruto)
dan 96,18% terhadap penyerapan tenaga kerja. Selain itu, selama 2005-2008, laju
pertumbuhan PDB UMKM dengan minyak dan gas (Migas) dan tanpa migas ternyata
tidak berbeda jauh, hanya pada PDB tanpa migas agak tertarik ke atas..
Sepanjang 2005-2008 kumulatif pertumbuhan PDB migas UMKM masing-masing:
5,61%; 5,52%; 5,97%; dan 5,40%, sedangkan pertumbuhan tanpa migas
masing-masing: 5,62%; 5,55%; 5,99%; dan 5,41%. Bandingkan dengan pertumbuhan
PDB usaha besar, dengan migas masing-masing: 3,77%; 4,42%; 5,32% dan 5,60%
sedangkan tanpa migas masing-masing: 5,81%; 6,64%; 7,49%; dan 7,17%.
Data pertumbuhan PDB selama 4
(empat) tahun itu, tampak bahwa dengan migas laju pertumbuhan UMKM lebih baik
daripada laju pertumbuhan usaha besar, walaupun pertumbuhan PDB usaha besar
cenderung meningkat terus setiap tahunnya. Bila dicermati dari laju pertumbuhan
PDB tanpa migas, pertumbuhan PDB usaha besar lebih cepat dibandingkan dengan
pertumbuhan PDB UMKM. Ini menunjukkan pertumbuhan PDB migas yang umumnya
dikelola oleh usaha besar mengalami penurunan setiap tahunnya.
Dari data tersebut di atas, berarti
kita tidak boleh mengabaikan keberadaan UMKM yang strategis baik secara
nasional maupun di daerah. UMKM memiliki posisi penting, bukan saja dalam
penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dalam banyak
hal mereka menjadi perekat dan menstabilkan masalah kesenjangan sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu upaya untuk menumbuhkan iklim
kondusif bagi perkembangan UMKM dalam mempercepat pembangunan daerah.
Kriteria Usaha Mikro Kecil Dan
Menengah.
Konsep Usaha Kecil itu sendiri sesungguhnya, dari 48,9 juta usaha kecil di
Indonesia, hanya 1 juta unit lebih yang
benar-benar dapat di sebut sebagai pengusaha kecil. Koperasi pun hanya 80 ribu
lebih, lebih dari 47,50 juta pengusaha sesungguhnya dikategorikan sebagai usaha
mikro. Dengan demikian, bila kita berbicara tentang UMKM perlu di ingat bahwa
sebetulnya kebanyakan usaha yang kita bahas itu bersifat sangat kecil. Sampai saat ini masih terdapat perbedaan
mengenai kriteria pengusaha kecil baik yang ada dikalangan perbankan, lembaga
terkait, biro statistik (BPS), maupun
menurut kamar dagang dan industri Indonesia (KADIN). Perbedaan kriteria
tersebut adalah Bank Indonesia. Suatu
perusahaan atau perorangan yang mempunyai total assets maksimal Rp. 600 juta
tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati. Untuk Departemen Perindustrian kriteria usaha kecil sama dengan Bank Indonesia.
Biro Pusat Statistik (BPS); Usaha rumah tangga mempunyai : 1-5 tenaga kerja,
Usaha kecil mempunyai : 6-19 tenaga kerja, Usaha menengah mempunyai :
20-99 tenaga kerja. Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN); Industri yang
mempunyai total assets maksimal Rp.600 juta termasuk rumah dan tanah yang
ditempati dengan jumlah tenaga kerja dibawah 250 orang. Departemen Keuangan;
Suatu badan usaha atau perorangan yang
mempunyai assets setinggi-tingginya Rp. 300 juta atau yang mempunyai omset
penjualannya maksimal Rp. 300 juta per tahun.
Sebagai permbandingan dikemukakan pula beberapa kriteria usaha kecil
beberapa Negara berkembang seperti India, Thailand dan Philipina. India, Industri yang memiliki pabrik dan mesin-mesin
beserta perlengkapannya dengan fixed assets maksimal Rupe 2.500.000 atau
sekitar Rp. 496,4 juta. Thailand Industri yang memiliki fixed assets maksimal
Bath 2.000.000 atau sekitar Rp. 438,1
juta. Philipina Usaha rumah tangga industri adalah yang nilai fixed
assets kurang dari Pesos 100.000 atau sekitar Rp. 16 juta. Small industry adalah yang nilai fixed
assetsnya antara Pesos 100.000 s/d 1.000.000 atau sekitar Rp. 160,8 juta.
Usaha berskala mikro, kecil dan
menengah dalam arti yang sempit seringkali dipahami sebagai suatu kegiatan
usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja dan atau assets yang relatif kecil.
Bila hanya komponen ini dijadikan sebagai patokan dalam menentukan besar
kecilnya skala usaha maka banyak bias yang terjadi, sebagai contoh sebuah
perusahaan yang memperkejakan 50 orang karyawan di Amerika Serikat di
kategorikan sebagai perusahaa kecil (relatif terhadap ukuran ekonomi Amerika
Serikat). Sementara itu untuk ukuran yang sama, sebuah perusahaan di Bolivia
tidak lagi masuk dalam kategori usaha kecil. Dengan demikian, diperlukan
komponen atau karakteristik lain dalam melakukan penilaian ukuran usaha,
misalnya dengan melihat tingkat informalitas usaha dengan berdasarkan kepada
dokumen-dokumen usaha yang dimiliki, tingkat kerumitan teknologi yang
digunakan, padat karya dan lain sebagainya.
Perbedaan beberapa kriteria tersebut dapat dimengerti karena alasan kepentingan pembinaan yang spesifik dari
masing-masing sektor/kegiatan yang bersangkutan. Namun disadari pula bahwa
dalam beberapa hal perbedaan tersebut dapat menimbulkan kesulitan bagi suatu
lembaga peneliti terutama dalam pengambilan sample penelitian, sehingga
hasilnya dapat menimbulkan persepsi berbeda.
Sehubungan dengan kesulitan yang ditimbulkan di atas, maka sejak tahun 1995
telah diadakan kesepakatan bersama antar instansi BUMN dan perbankan untuk menciptakan suatu
kriteria usaha kecil, yaitu suatu badan
atau perorangan yang mempunyai total
assets maksimal Rp. 600 juta
tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati.
Strategi Pembangunan
Sadar atau tidak, dalam era desentralisasi
dan globalisasi sekarang, setiap masyarakat di daerah menghadapi tantangan yang
berbeda dari lingkungan eksternal. Dalam kaitan ini, pemecahan masalah tidak
dapat dilakukan dengan kebijakan sama yang berlaku umum dari tingkat pusat.
Kebijakan dan strategi yang dikembangkan haruslah sesuai dengan spesifikasi
atau kondisi yang dibutuhkan oleh daerah yang bersangkutan.
Masalah daerah memerlukan solusi
kedaerahan. Wewenang yang selama ini dipengang pemerintah pusat harus diberikan
kepada pemerintah daerah untuk menangani masalah di daerahnya. Dalam kaitan
ini, strategi pembangunan daerah haruslah dilakukan dengan proses kolaborasi
berbagai unsur terkait dengan masyarakat di daerah. Kebijakan dan strategi yang
dikembangakan harus menggunakan sumberdaya lokal yang efisien, termasuk sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan sumber daya budaya. Lintas pelaku di masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan nilai
sumberdaya setempat.
Untuk itu, perlu diperhatikan bahwa
peran UMKM strategis untuk menciptakan tenaga kerja, kesejahteraan dan
peningkatan standar hidup masyarakat setempat. Pertumbuhan UMKM tergantung dari
kondisi lingkungan bisnis yang dibuat sebagai usaha bersama antara UMKM,
Pemerintah dan entitas masyarakat setempat.
Adapun unsur lingkungan bisnis
kondusif yang perlu menjadi perhatian, meliputi ketersediaan modal,
infrastruktur dan fasilitasnya, ketersediaan tenaga terampil, layanan
pendidikan dan pelatihan, jaringan pengetahuan, ketersediaan layanan bisnis,
lembaga lingkungan pendukung pembangunan daerah, dan kualitas pengelolaan
sektor publik.
Sebagai persyaratan agar strategi
pembangunan daerah bekerja dengan baik, maka harus ada evaluasi terhadap
kekuatan dan kelemahan masyarakat, identifikasi kesempatan bagi UMKM,
pengurangan hambatan bisnis, dan pemberian kesempatan lintas pelaku setempat
untuk berpartisipasi dalam proses.
Dalam pembangunan daerah ini,
strategi dan pendekatan yang bisa dilakukan, a.l. investasi dibidang
infrastruktur, penyediaan insentif bagi investasi bisnis, mendorong
pengembangan investasi baru, pengembangan klaster, pengembangan kemitraan,
pengembangan kesempatan kerja, penyediaan layanan pelatihan dan konsultasi,
pengembangan lembaga keuangan mikro, penguatan proteksi lingkungan,
pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan terhadap warisan
budaya, dan pendirian lembaga pembangunan daerah.
Pemerintah Daerah
Untuk mempercepat pembangunan
daerah, maka pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan pembangunan harus
lelalu mengintegrasikan semua lintas pelaku, termasuk berbagai unsur dalam
pemerintah daerah, bisnis, organisasi nirlaba dan penduduk lainnya.
Lintas pelaku harus bekerjasama
untuk membuat kerangka kerja formal dan informal atau lembaga untuk mendorong
interaksi dan mengatur hubungan antar lembaga. Fleksibilitas harus menjadi
kunci dari kerangka kerja dan lembaga yang harus menyalurkan perhatian dan
kepentingan yang relevan dalam proses dan mobilisasi sumber daya masyarakat.
Percepatan pembangunan pemerintahan
daerah mungkin memerlukan pendirian suatu organisasi pengembangan khusus, yang
bertanggungjawab dalam pengordinasian seluruh lintas pelaku dan berfungsi
sebagai juru bicara rencana aksi atau platform
yang ingin dituju.
Organisasi ini harus membentuk
jejaring untuk pembangunan daerah untuk peningkatan efisiensi pengalokasian
sumberdaya serta berbagai pengetahuan dan informasi. Operasionalisasi dan
pembiayaan organisasi ini harus didukung oleh lintas pelaku daerah.
Salah satu misi utama dari
pemerintah daerah adalah menggambarkan dan mengimplementasikan seluruh strategi
pembangunan. Proses ini harus dimulai dengan penetapan tujuan yang jelas dan
memahami kondisi daerah setempat.
Entitas harus juga mempertimbangkan
keberlanjutan pada semua tahapan perencanaan dan implementasi untuk menjamin
suatu lingkungan yang sehat dan suatu kualitas hidup yang baik. Strategi yang
diterapkan haruslah dikembangkan dengan pembagian tenaga kerja antar pelaku
sesuai dengan kekuatan dan sumberdaya mereka. Sejalan dengan tren desentralisasi, peran pemerintah daerah menjadi semakin
penting dalam pembangunan. Otoritas pemerintah daerah harus menyediakan
petunjuk dan bantuan untuk efektifitas dan efisiensi implementasi pengembangan
strategi. Simplikasi dan deregulasi prosedur birokrasi harus dilakukan untuk
mengurangi biaya bisnis. Pemerintah daerah harus menjembatani antara masyarakat
dan otoritas pemerintah yang lebih tinggi.
Promosi Inovasi
Seorang wirausaha secara umum mampu
memanfaatkan kesempatan untuk pengembangan kapasitas ekonomi dan pengalokasian
sumber daya secara efektif. Sejalan dengan tren baru dalam pembangunan ekonomi,
wirausaha juga harus mampu menghadapi kompetisi dan berinovasi, menghasilkan
pertumbuhan ekonomi, pembaharuan teknologi, penciptaan lapangan kerja dan
perbaikan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sumber daya lokal harus dimanfaatkan
untuk mendorong pengembangan bisnis dengan memfasilitasi pengusaha untuk
mengakses informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, modal, dan sumber daya
manusia yang dibutuhkan bagi keberhasilan bisnisnya. Lebih penting lagi,
otoritas daerah harus mampu melakukan upaya penyederhanaan proses administrasi
bagi usaha pemula (new business start-up).
Sistem inovasi lokal merupakan
mekanisme fundamental untuk penguatan kapasitas inovasi ditingkat lokal. Adapun
aktor utama dalam sistem ini meliputi pemerintah setempat, industri, lembaga
riset dan perguruan tinggi. Untuk penguatan operasi sistem inovasi lokal,
pemerintah daerah perlu mengembangkan kolaborasi antara industri dan perguruan
tinggi dengan menyediakan insentif untuk pengembangan usaha patungan antara
pengusaha daerah dan perguruan tinggi. Pengembangan inkubator akan meningkatkan
diseminasi ilmu pengetahuan dalam sistem inovasi.
Pembentukan klaster akan mampu
merangsang penumbuhan bisnis baru dan menarik perusahaan bisnis baru dari luar
daerah, sehingga menigkatkan output
industri dan menciptakan kesempatan kerja baru. Melalui interaksi dan berbagai
sumber daya dalam jejaring, inovasi dan perbaikan teknologi dapat ditingkatkan.
Dalam kaitan ini pemerintah daerah perlu menumbuhkan iklim usaha yang kondusif
sesuai dengan kondisi lokal untuk pengembangan industri klaster.
Pengembangan SDM.
Kebijakan tenaga kerja terkait erat
dengan strategi pengembangan ekonomi dan kebijakan stabilitas sosial. Dan keberhasilan pada satu sisi suatu kebijakan tergantung pada
keberhasilan yang lain. Unsur-unsur interaksi mempengaruhi keberhasilan
kebijakan tenaga kerja meliputi seberapa baik kebijakan itu sejalan dengan
seluruh strategi pengembangan ekonomi, yang juga harus membangun jejaring
dengan layanan organisasi ekonomi dan sosial lain, dan bagaimana kondisi sosial
dan ekonomi mempengaruhi fleksibilitas implementasinya.
UMKM dan bisnis pemula menjadi penghela penciptaan tenaga kerja di tingkat
lokal. Penumbuhan UMKM dan bisnis pemula mempunyai andil pending dalam
penyusunan kebijakan tenaga kerja diberbagai wilayah. Agar kebijakan UMKM dan
bisnis pemula berjalan dengan baik, otoritas pemerintah daerah harus melibatkan
mereka dalam setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan.
Pendirian organisasi pelatihan lokal
perlu koordinasi antar pembisnis, tega ahli, dan perguruan tinggi. Masukan dari
pebisnis dapat membantu menjamin kandungan pelatihan dapat merefleksikan
keterampilan yang sesuai dengan alam kebutuhan pasar tenaga kerja. Otoritas
daerah dapat menawarkan insentif untuk mengembangkan pelatihan keterampilan,
dan mendorong partisipasi dalam pelatihan.
Dalam era globalisasi, keterampilan
yang dibutuhkan pasar berubah cepat. Tenaga kerja harus fleksibel mampu beradaptasi
dengan perubahan. Oleh karena itu sangat penting untuk mempercepat kapasitas
pekerja untuk mempelajari keterampilan baru, dan alih keterampilan bagi
industri yang lain.
Dukungan Financial
Pengembangan Usaha Mikro kecil dan
Menengah (UMKM) biasanya diiringi dengan kebutuhan modal. UMKM yang semakin
berkembang, disebabkan karena semakin besarnya pula peluang usaha yang dapat
diakses.
Dalam kondisi tersebut biasanya UMKM
tidak dapat mengembangkan usahanya lebih jauh lagi, karena kurangnya dukungan
dana. Di sinilah pentingnya lembaga pemberi modal memainkan peranannya,
sekaligus melalukan pendampingan.
Sejumlah mekanisme dapat dilakukan
sesuai dengan keragaman kondisi yang dihadapi UMKM berkaitan dengan akses
finansial. Untuk pembiayaan usaha mikro biasanya memerlukan pengembangan
lembaga keuangan mikro dan ketersediaan kredit yang dapat diakses mereka.
Lembaga keuangan mikro bisa
berbentuk bank atau non bank, termasuk koperasi. Bagi usaha pemula,
pengembangan jejaring lokal usaha malaikat (Business
Angels) dapat mengatasi sebagian masalah mereka. Lembaga jaminan kredit
termasuk di tingkat lokal juga memadai untuk pasar lokal yang lebih kecil.
Tujuan pengembangan lembaga jaminan
kredit untuk menjamin keamanan pembiayaan UMKM, membantu UMKM mengatasi
keterbatasan agunan, meningkatkan minat lembaga keuangan memberikan kredit
kepada UMKM dan mendukung lembaga lain yang telah berusaha membantu UMKM, sebab selama ini
perbankan tidak kondusif dalam memberikan pinjaman kredit, karena kredit yang
mereka kucurkan selalu berdasarkan 5 C, yakni character, capacity, capital, condition of ecconomic, and collateral.
Akibatnya perbankan selalu
menerapkan berbagai persyaratan jaminan keamanan kredit yang disalurkannya.
Apalagi mereka juga sering kali tidak membedakan persyaratan kredit antara
usaha mikro atau kecil dengan usaha besar. Karena itulah pemerintah mendukung
peran serta lembaga keuangan lain seperti lembaga modal ventura sebagai
alternatif solusi didalam pemberdayaan UMKM.
Keunggulan modal ventura, modal
ventura adalah pembiayaan yang berbentuk penyertaan modal, pola bagi hasil, dan
obligasi konversi kepada UMKM dalam jangka waktu tertentu dengan karakteristik
mempunyai tingkat resiko atau modal yang ditanamkan karena bertindak sebagai
investor.
Modal ventura merupakan investasi
aktif, yakni jika dipandang perlu melibatkan diri dalam pengelolaan usaha UMKM
investasi bersifat sementara dan mengharapkan hasil atas investasi yang
ditanamkan.
Dibandingkan dengan perbankan,
lembaga modal ventura memiliki beberapa kelebihan didalam mendukung usaha
mikro, kecil dan menengah antara lain:
Pertama, lembaga modal venturamenyediakan modal seperti halnya perbankan, tetapi
dengan syarat lebih sederhana dalam aspek formal maupun agunan karena lebih
mengedepankan kelayakan usaha.
Kedua, selain modal, pola ventura juga menyediakan pendampingan sesuai kebutuhan
UMKM, sehingga dapat berjalan lebih efektif bagi kedua pihak. Pola pendampingan
ini menjadi trdemark ventura.
Pendampingan ini dapat berbentuk pembinaan atau Pelatihan, konsultasi,
manajemen dan perluasan pasar bagi UMKM. Ini yang menyebabkan pola modal
ventura berbeda dengan perbankan. Faktor lain yang mendukung lembaga modal
ventura menjadi alternatif, adalah akses jaringan di seluruh Indonesia.
Modal Awal Pendanaan
Sejak tahun 2001, modal ventura telah menjadi mitra kementrian Koperasi dan
UMKM untuk menggulirkan dana penguatan permodalan kepada usaha kecil, mengengah
dan koperasi melalui program modal awal pendanaan (MAP).
MAP ini merupakakan dana investasi
untuk disalurkan kepada usaha kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) melalui
lembaga modal ventura untuk memulai atau mengembangkan bisnis UMKMK. Program
MAP bertujuan melakukan pengembangan UMKMK terutama yang bernilai tambah
tinggi, menstimulasi dan menggalang partisipasi berbagai pihak dalam
pengembangan basis permodalan UMKMK, serta merangsang pengembangan permodalan
jangka panjang bagi UMKMK melalui penyediaan dana investasi (matching fund), dengan mekanisme
pengembalian pokok dana MAP oleh UMKMK dilakukan dengan diangsur atau sekaligus
sesuai dengan jadwal investasi UMKMK yaitu maksimal 5 tahun.
Strategi Pemasaran.
Di banyak daerah, masalah strategi
pemasaran menjadi perhatian utama, khususnya untuk produk budaya lokal.
Industri budaya lokal yang tradisional mungkin masih menggunakan metode
pemasaran kadaluarsa. Ini bisa membuat industri ini mengalami penurunan.
Tetapi, upaya mengembangkan industri
budaya lokal dengan pemasaran inovatif dan modern bisa membantu meraih kembali
keuntungan pasar. Kebijakan seperti ini dapat mencegah hilangnya nilai budaya
dan sejarah karena dampak globalisasi.
Produk dari industri budaya lokal
merupakan ekspresi budaya dan seni, yang biasanya banyak menarik bagi pembeli
asing dan memiliki potensi ekspor tinggi. Walaupun secara umum, sebagian dari
industri ini adalah usaha mikro yang kesulitan pemasaran di luar negeri.
Pengembangan e-commerce merupakan strategi yang dapat membantu memasarkan
produknya keluar negeri dengan biaya yang murah. Sebelum itu, memperkecil
kesenjangan digital perlu dilakukan dan sekaligus pembangunan infrastruktur
internet.
Untuk mengatasi keterbatasan ukuran
dan sumber daya, pembisnis budaya lokal dapat menerapkan strategi pembangunan
kerjasama, seperti kerja sama pemasaran
dengan pebisnis di industri budaya lokal dan bisnis lain yang saling
menguntungkan. Para pasangan bisnis ini dapat bekerja sama untuk membangun
asosiasi atau jejaring untuk mempromosikan produk.
Membangun Kemitraan
Pembangunan daerah sebagian besar
tergantung pada kemitraan antara pemerintah, pelaku bisnis dan lembaga non
pemerintah. Kemitraan ini memfasilitasi koordinasi dan kerja sama. Pasangan
lokal darisektor swasta dapat membantu mengekspolitasi kesempatan daerah dalam
mengembangkan kebijakan dan strategi yang sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kunci utama dari kemitraan ini
adalah mekanisme untuk mengatur dan mengkoordinid secara benar sumber daya dan
upaya-upaya yang berbeda dari para pelaku yang berbeda.
Perencanaan dan implementasinya
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kekuatan masing-masing. Selama dalam
proses ini penting untuk diperhatikan, yakni membentuk jejaring kerjasama dan
mengembangkan rasa saling percaya.
Karena keterbatasan
institusionalisasi, kemitraan untuk pembangunan daerah kerap kurang berjalan
dengan stabil. Oleh karena itu pemerintah daerah harus memimpin di depan dalam
membangun mekanisme yang lebih stabil dan formal untuk membantu memberikan
kemitraan sebagai basis pelembagaan dan kemampuan merancang dan menerapkan
rencana pengembangan.
Konsep kemitaan untuk pembangunan
daerah dekat hubungannya dengan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Sejalan dengan filosofi CSR, perusahaan ingin mendedikasikan dirinya untuk
membangun kemitraan lokal, memperkuat kapasitas lokal, perlindungan lingkungan
dan berkontribusi dana untuk pembangunan daerah.
Kesaaran akan pentingnya CSR
diantara para pebisnis menjadi prasyarat penting untuk melibatkan para pebisnis
dalam kemitraan untuk pengembangan daerah. Membangun kesadaran ini merupakan
bidang yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kesimpulan
Dari uraian-uraian dan penjelasan-penjelasan dimuka, maka dapat ditarik
beberapa kesimpulan dalam rangka pengembangan usaha mikro kecil dan menengah
sebagai kekuatan strategi untuk mempercepat pembagunan daerah Pertama; potensi
pengembangan UMKM di daerah sangat besar. Kedua,
pengembangan UMKM harus dilaksanakan sesuai dengan budaya lokal dan potensi
yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan. Ketiga, Sektor UMKM ini sangat berperan dalam menanggulangi masalah
sosial di daerah dengan penyerapan tenaga kerja yang sanagat tinggi. Keempat, peranan peningkatan SDM, pemanfaatan
teknologi, akses permodalan, akses pemasaran, akses informasi, dan manajemen
sangat penting dalam mengembangkan usaha mikro. Kelima; Sumber daya alam
dan sumber daya manusia serta pasar dunia
yang semakin terbuka pada era global merupakan potensi besar jika disain dan strategi replikasi yang meliputi
kerjasama jaringan (network)
pemerintah, LSM, lembaga swasta dan individu maupun kelompok di kelola secara
efektif dalam bentuk kemitraan.
0 Response to "PENGEMBANGAN UMKM"
Post a Comment