Sumber Anggaran Pendidikan Kabupaten Solok

Pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah semata tetapi juga masyarakat maupun dunia usaha. Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 47 bahwasanya sumber pendanaan pendidikan itu berasal dari Pemerintah (APBN), Pemerintah Daerah (APBD) dan masyarakat (masyarakat, individu, dunia usaha). Sehingga persepsi yang selama ini menyalahkan pemerintah terhadap rendahnya atau kurangnya prestasi pendidikan Indonesia tidak sepenuhnya benar, karena pendidikan bukan saja tanggung jawab pemerintah semata tetapi tanggung jawab semua lapisan masyarakat. Untuk itu, guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di daerah, hendaknya semua unsur yang ada di daerah saling bahu-membahu guna memajukan pendidikan. Dinas pendidikan sebagai leading sector hendaknya mampu bekerjasama dengan semua stakeholder di daerah yang concern terhadap dunia pendidikan. Dengan mengandeng para pengusaha tentu saja akan memberikan keuntungan tersendiri bagi daerah dalam hal pembiayan pendidikan yang semakin hari semakin mahal saja. 

Anggaran yang disediakan oleh pemerintah belum sepenuhnya dapat membantu semua biaya yang diperlukan untuk operasional pendidikan (sekolah), sehingga diperlukan tambahan dana dari pihak lain yang dalam hal ini masyarakat atau dunia usaha yang diajak bekerjasama dalam memajukan pendidikan di daerah. 

Sumber pembiayaan bidang pendidikan dari APBN adalah mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar dalam kurun waktu 2004-2009 yang diprioritaskan pada peningkatan pelayanan dasar berupa akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih bermutu dengan adanya peningkatan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan pemberian kesempatan yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Untuk Kabupaten Solok dengan adanya program dana BOS ini cukup membantu terselenggaranya proses belajar mengajar di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Tingkat Sekolah dasar untuk Dana Bos Juli-Desembar Tahun 2008 menerima sebesar Rp. 6.439.408.000,- sehingga dengan adanya dana BOS tersebut berdasarkan temuan dilapangan memberikan pengaruh yang siginifikan terhadap pembiayaan operasional pendidikan tingkat sekolah dasar. Sehingga untuk sekolah dasar di Kabupeten Solok tidak perlu lagi melakukan pungutan terhadap siswa yang ada, karena sudah cukup terbantu dengan dana BOS dari pemerintah Pusat. 

Sedangkan untuk tingkat SLTP di Kabupaten Solok tahun 2008 per Juli-Desember mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 2.345.781.000,-. Dana tersebut dialokasikan sebesar Rp. 27.500,- perbulan untuk satu orang siswa, sehingga apabila di suatu sekolah terdapat pungutan dari komite maka yang dibayarkan adalah kekurangan dari pada dana BOS yang telah ada. Misalnya, dana pungutan atau iuran komite ditetapkan sebesar Rp.30.000,- untuk tiap-tiap siswa, maka siswa hanya cukup menambah sebesar Rp. 2.500,- lagi guna menambah kekurangan dari dana BOS yang sudah ada. 

Selain block grant berupa dana BOS dari pemerintah pusat, pihak sekolah juga bisa mendapatkan dana dari pemerintah pusat/pemerintah provinsi berupa dana dekonsentrasi yang langsung diberikan kepada sekolah. Untuk dana dekonsentrasi ini tidak semua sekolah mendapatkannya, karena untuk mendapatkan dana ini sekolah perlu membuat proposal yang diajukan dengan sepengetahuan Dinas Pendidikan kepada pemerintah pusat/pemerintah provinsi. Dari temuan lapangan di beberapa lokasi penelitian didapatkan bahwa dana yang diterima oleh sekolah cukup besar, misalnya untuk tahun 2008 SLTP N 4 Kubung menerima dana dari pemerintah pusat sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk keperluan kurikulum KTSP, Rp. 80.000,- untuk keperluan alat-alat laboratorium, dan sebagai sekolah standar nasional menerima bantuan sebesar Rp. 80.000.000,- untuk keperluan alat-alat computer dan Rp. 120.000.000,- untuk keperluan multi media serta Rp. 12.500.000,- untuk keperluan rehap lapangan upacara . sedangkan SLTPN 2 Gunung Talang menerima dana dekonsentrasi sebesar Rp. 225.000.000,- dan hibah dari pemerintah pusat berupa dana “block grant” sebesar Rp. 50.000.000,- serta Rp. 171.000.000,- dari pemerintah pusat. 

Dengan demikian, terbuka sekali peluang bagi sekolah atau daerah yang mau dan mampu memanfaatkan kesempatan yang ada guna mendapatkan tambahan anggaran untuk terlaksananya operasional pendidikan atau untuk menambah sarana dan prasarana pembelajaran sehingga menghasilkan manusia yang berkualitas. 

Dengan adanya bantuan dana dekonsentrasi dan hibah dari pemerintah pusat dinilai cukup membantu sekolah dalam proses belajar mengajar terkait dengan biaya operasional sekolah, sehingga dari beberapa sekolah tidak perlu lagi memungut biaya dari siswa karena sudah cukup terbantu dari bantuan pemerintah tersebut, namun ada juga sekolah yang memungut biaya dari siswa karena sekolah menilai bantuan atau dana BOS dari pemerintah pusat belum mencukupi untuk membiayai keperluan atau operasioanal sekolah, untuk tingkat SLTP dan SLTA pungutan yang diambil bervariasi berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah. 

Perbedaan interpretasi dari cukup atau tidaknya dana pendidikan dari pemerintah tergantung kepada kebutuhan masing-masing sekolah yang bersangkutan, sehingga ada sekolah yang merasa sudah cukup dengan dana yang ada, dan ada sekolah yang masih kekurangan, sehingga diperlukan sumber lain yang memungkinkan untuk dioptimalkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Sumber Anggaran Pendidikan Kabupaten Solok"

Post a Comment