Contoh Simpulan Dan Saran Pendidikan

Sektor pendidikan yang merupakan pilar utama dalam pembangunan Kabupaten Solok kedepan hendaknya mendapat perhatian yang serius terutama dari segi pembiayaan pendidikan yang dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Untuk itu pemerintah dan semua stakeholders pendidikan harus proaktif dalam menciptakan pendidikan yang murah dan bermutu yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. 

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, telah memberikan peluang kepada Kabupaten Solok untuk lebih meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat. Di bidang pendidikan Pemerintah Kabupaten berusaha untuk memberikan pelayanan yang maksimal dengan menempatkan pendidikan sebagai pilar utama dalam pembangunan, ini berarti pemerintah mempunyai itikad baik memajukan pendidikan di daerah ini. Dengan alokasi anggaran pendidikan yang melebihi 20% diharapkan kualitas pendidikan meningkat dan wajib belajar Sembilan tahun dapat dituntaskan. Dengan demikian dari penelitian dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut ini; 

1. Setelah diberlakukannya otonomi daerah, seluruh pengelolaan sekolah dari SD hingga SLTA menjadi tanggung jawab Pemda. Konsekwensinya, tidak ada lagi Kanwil dan Kandepdiknas, yang ada hanyalah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang berada di bawah kendali Pemda, dan Dinas Pendidikan propinsi yang berada di bawah kendali Pemprop. Antara Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan Dinas Pendidikan propinsi tidak ada hubungan hierarkhis, sedangkan propinsi masih tetap mengemban amanat sebagai perwakilan pemerintah pusat. Dengan konfigurasi kelembagaan seperti itu, jelas bahwa Pusat tidak lagi punya “tangan” di daerah untuk mengimplementasikan program-programnya. Implikasinya, setiap program di tingkat sekolah harus dilakukan melalui koordinasi dengan Pemda, atau khususnya Dinas Pendidikan kabupaten/kota. 

2. Dari regulasi pembiayaan pendidikan yang secara jelas mengatur tentang pembiayaan pendidikan di Kabupaten Solok belum ada, namun walaupun demikian kondisi di lapangan menunjukkan untuk pendidikan dasar (SD) di bebaskan dari segala pungutan, sedangkan untuk tingkat SLTP dan SLTA masih dilakukan pungutan oleh sekolah karena dana Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (BOS SLTA) masih belum cukup untuk membiayai operasional sekolah. Sehingga pungutan tidak dilarang sejauh tidak memberatkan orang tua dan mendapat persetujuan oleh wali murid dalam rapat paripurna wali murid. 

3. Mekanisme penetapan anggaran pendidikan sudah dilaksanakan secara bottom-up dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan dengan cara musrenbang 

4. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam pembiayaan pendidikan masih diprioritaskan untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun dengan memberikan prioritas terhadap daerah-daerah terpencil dan masyarakat kurang mampu 

5. Sumber pembiayaan pendidikan masih mengandalkan dana bantuan dari pemerintah pusat (BOS+DAU) dengan ditambah dari dana-dana bantuan atau sumbangan dari masyarakat/perantau yang jumlahnya cukup membantu daerah dalam pembangunan bidang pendidikan. Namun dana-dana bantuan masyarakat tersebut tidak secara simultan dapat membiayai pendidikan karena jumlahnya tidak tetap dan fluktuatif. 

6. Alokasi pengeluaran pendidikan masih menempatkan pengeluaran rutin dan administratif dalam pos yang cukup besar, sedangkan pos untuk operasional pendidikan pemerintah daerah “menumpangkan” saja pada dana bantuan dari pemerintah pusat, sehingga terkesan pemerintah daerah tidak kreatif dalam memanfaatkan dana yang ada dan kurang berusaha mencari sumber-sumber dana yang lainnya. 



Dari beberapa kesimpulan di atas dapat dirumuskan rekomendasi sebagai berikut: 

1. Perlu adanya mekanisme pembiayaan yang jelas, berupa standar biaya pendidikan dasar dan menengah yang harus dikeluarkan oleh calon siswa yang akan masuk suatu sekolah negeri. Sehingga pungutan-pungutan yang nantinya akan memberatkan siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga semua masyarakat dapat sekolah tidak dibedakan status sosial ekonominya. Standar pembiayaan ini penting mengingat kedepannya nanti pemerintah bisa memperkirakan berapa biaya yang harus dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai seluruh jenjang pendidikan yang ada di daerah, hal ini dimaksudkan supaya pemerintah bisa membuat suatu kebijakan pendidikan yang murah atau gratis bagi semua jenjang pendidikan. 

2. Perlu adanya kerjasama yang lebih konkrit lagi dengan dunia usaha guna membantu dalam hal pembiayaan pendidikan, berupa beasiswa kepada anak-anak yang kurang mampu, yang selama sebagian besar dananya masih bersumber dari pemerintah melalui APBN dan APBD. 

3. Perlu adanya peran serta aktif masyarakat dalam mencari dana-dana yang terkait dengan pembiayaan pendidikan. Komite sekolah sebagai perpanjangan tangan orang tua murid hendaknya memaksimalkan kinerjanya untuk mencari dana guna kemajuan sekolah, dewan sekolah diharapkan dapat bekerja secara optimal dalam menggali dana-dana dari pihak-pihak ketiga. 

4. Mengingat pendidikan merupakan sektor yang penting bagi pembangunan daerah, sudah seharusnya peningkatan anggaran pendidikan setiap tahunnya dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin, sehingga dikemudian hari kabupaten Solok dapat membuat kebijakan pendidikan gratis mulai dari SD sampai SLTP (wajar Sembilan tahun) bahkan sampai tingkat SLTA 

5. Persentase dana pendidikan, yang berkaitan dengan biaya operasional pendidikan agar lebih ditingkatkan 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Simpulan Dan Saran Pendidikan "

Post a Comment