Kesimpulan dan Saran Tentang Pelayanan Publik
A. Kesimpulan
1. Pelayanan Kantor Bersama Samsat melibatkan 3 (tiga) instansi yaitu, Dina Pendapatan Daerah (Dispenda), Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) dan PT Jasa Raharja (Persero). Ketiga instansi ini bekerja sama melayani masyarakat dan bernaung dibawah satu atap atau satu kantor yang disebut dengan sistim Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap (Samsat). Sebelum ada nya samsat, masyarakat harus mendatangi ketiga instansi tersebut di tempat yang berbeda, sehingga membutuhkan waktu biaya dan tenaga dan hal ini sangat dirasakan tidak efesien serta memberatkan masyarakat. Pengurusan PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ oleh masyarakat pada awalnya dilakukan di ibu kota provinsi, karena belum dibentuknya cabang-cabang samsat di daerah kabupaten atau kota.
PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ merupakan pajak provinsi yang sangat berperan untukpenyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah. Sedemikian besarnyaperanan pajak tersebut, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan pelayanan yang baik kepada Masyarakat yang berurusan ke Kantor Bersama Samsat.
Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Pelayanan Pendapatan Propinsi Sumatera Barat di Padang merupakan instansi teknis pemerintah daerah yang diberi kewenangan urituk menggali dan memungut pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang berada dalam wilayah kerjanya melalui SAMSAT pada Kantor Bersama SAMSAT Padang, harus mampu merealisir sesuai dengan potensi yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walaupun UPTD Pelayanan Pendapatan Propinsi Sumatera Barat di Padang berhasil merealisir sumber pendapatan daerah yang menjadi kewenangannya dengan melampaui sejumlah beban target yang ditetapkan oleh instansi induknya (Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sumatera Barat), namun UPTD Padang belum dapat dikatakan berhasil dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya wajib pajak yang tidak membayar pajak serta masih banyaknya potensi yang menjadi sumber pendapatan daerah yang belum terdata.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, UPTD Pelayanan Pendapatan Propinsi Sumatera Barat di Padang melalui Kantor Bersama Samsatnya belum efektif dan efisien mampu memberikan pelayanan seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat. Keluhan-keluhan masyarakat masih dijumpai baik dari pelayanan yang diberikan oleh aparat itu sendiri, maupun terhadap sarana dan prasarana yang tersedia sehingga secara umum dapaat dikatakan bahwa efektivitas pelayanan pengelolaan PKB dan BBN-KB belum sesuai dengan SPM dan Kepmen PAN No. 63 Tahun 2003.
Pelayanan Kantor bersama samsat selama ini sering mendapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama yang berurusan dengan kantor tersebut. Sorotan dilakukan karena lambatnya proses pelayanan pengurusan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta masih adanya pungutan-pungutan yang tidak resmi atau pungutan liar, sarana, prasarana dan fasilitas yang tidak memadai, banyaknya calo, sikap petugas yang kurang simpatik dalam melayani masyarakat sampai kepada tidak terampilnya petugas dalam melaksanakan pekerjaannya.
Karena adanya kritikan, terutama pelayanan dalam pengurusan pembayaran pajak berkaitan dengan pemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh masyarakat, Kantor Bersama Samsat Khusunya di Provinsi Sumatera Barat bertekat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, dengan mencanangkan pelayanan satu hari selesai atau yang dikenal dengan One day Service dan bahkan diwacanakan denga pelayanan cepat One Hour Service ( Pelayanan 1 Jam ).
Kantor Bersama Samsat telah memiliki acuan lamanya pelayanan disetiap loket, yang dikeluarkan oleh kapolri melalui Petunjuk Pelaksanaan, yaitu selama 22 (dua puluh dua) menit untuk setiap wajib pajak. Agar jangka waktu yang telah ditentukan dapat terealisir, diperlukan pengawasan dari atasan,terutama oleh Pembina SAMSAT di tingkat Provinsi Sumatera Barat ( Gubernur dan Kapolda ).
Dengan dioperasikannya sistim 2 (dua) loket di Samsat Padang dan Samsat-Samsat di seluruh Propinsi Sumatera Barat berarti pelayanan kepada Pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak kendaraan bermotornya sudah sesuai dengan INBERS tahun 1999 berarti tercermin bahwa pelayanan Samsat lebih cepat dan mudah serta akan tercipta team works yang solid, efektif dan efisien.
2. Faktor – faktor yang mempengaruhi belum tercapainya kepuasan pelayanan dan waktu penyelesaian dalam pembuatan STNK adalah karena kurangnya pengawasan petugas oleh atasan, sehingga tidak sesuai dengan waktu pelayanan menurut juklak. Koordinasi antar tiga instansi yang berada pada SAMSAT ( Dispenda, Polri, dan PT. Jasa Raharja / Persero ) kurang cepat dan delapan kriteria pelayanan yang belum terpenuhi dengan baik, seperti efisiensi dan kesederhaan prosedur yang kurang lengkap serta pemahaman wajib pajak terhadap mekanisme prosedur pelayanan yang masih relatif rendah. Disamping itu karena SAMSAT adalah kantor kerja bersama, dimana masig – masing membawa nama instansi, maka ego sektoral masih terasa cukup kental.
Penilaian terhaap delapan kriteria standar pelayanan yang dilaksanakan SAMSAT Provinsi Sumatera Barat pada tingkatan cukup baik, artinya berdasarkan hasil analisis data, prosentase dominan memilih kategori mudah, sedang, efisien, cukup baik, cukup adil dan aman. Artinya pilihan responden adalah baik, walaupun belum pada tingkatan sangat baik. Sedangkan kriteria pelayanan mengenai ketepatan waktu yang sesuai dengan standar pelayanan, masih dalam kategori harus ditingkatkan. Kondisi ini masih dapat diterima, karena mayoritas responden menyatakan bahwa pelaksanaan one day service belum berjalan dan belum dapat dirasakan oleh wajib pajak.
Upaya yang dilakukan untuk peningkatan one day service, meliputi aktivitas meciptakan budaya pelayanan yang tinggi, berusaha menciptakan budaya kinerja melalui pemahaman tugas masing – masing, menghidupkan paengawasan dan memperkuat unit – unit pelayanan dengan melihat kendala dan peluang yang ada melalui supervisi dan evaluasi pelayanan yang optimal.
Fungsi manajemen pada Kantor Bersama SAMSAT belum dapat berjalan sebagaimana seharusnya untuk suatu organisasi yang baik. Hal ini dapat dilihat dari jumlah waktu yang diperlukan oleh masyarakat untuk berurusan pada setiap loket pelayanan yang masih relatif lama dibandingkan dengan juklak yang telah ditetapkan. Begitu juga adanya pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh petugas di Loket II. Berarti fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik.
B. Saran -Saran
Regulasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai acuan bagi aparatur Dinas Pendapatan Daerah dalam memberikan Pelayanan PKB dan BBN-KB bagui Wajib Pajak dan untuk menerbitkan surat dinas yang dibutuhkan oleh penerima pelayanan, agar dapat dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat selaku unsur Pembina SAMSAT dan atau bahkan ditinjau kembali, sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai penerima pelayanan sesuai dengan yang diharapkannya.
2. Dalam rangka rneningkatkan pendapatan Daerah, UPTD Pelayanan Pendapatan Propinsi Sumatera Barat di Padang dapat lebih berperan aktif lagi dalam rnengelola sumber pendapatan Daerah yang ada dalam wilayah kerjanya. Aparat UPTD dapat lebih jeli dalam memantau, mendata dan sekaligus menagih terhadap objek pajak yang masih menunggak dan belum terpantau dan terdata, karena masih banyak tunggakan kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak dan BBN–KB.
3. Apabila dilakukan perbandingan antara Samsat-Samsat yang ada di Propinsi Sumatera Barat khususnya Samsat di Padang dengan Samsat-Samsat Propinsi lainnya di Indonesia yang sudah mendapatkan penilaian pelayanan yang berstandar Internasional (ISO 1999-2001), maka Samsat yang ada di Sumatera Barat perlu berbenah diri dalam beberapa sisi pelayanan. Untuk itu disarankan agar system pelayanan yang ada sekarang ini masih memakai sistem 5 (lima) Loket harus dirobah menjadi Sistem 2 (dua) loket dan system pelayanan lainnya harus ditingkatkan terus sehingga samsat yang ada di Propinsi Sumatera Barat tidak jauh tertinggal dari daerah lainnya di Wilayah Indonesia serta peningkatan pelayanan tersebut diharapkan sebagai cikal untuk mempersiapkan diri meraih pelayanan prima yang berstandar lnternasional seperti yang diprogramkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Bersama SAMSAT melalui Pemerintah Daerah perlu memperbaharui struktur organisai UPTD dan sekaligus ada penegasan Unit Kerja UPTD. Idealnya struktur UPTD tersebut salah satu seksinya adalah Seksi PKB/BBN KB yang langsung bertugas di SAMSAT sedangkan Kasubag Tata Usaha dan seksi lainnya bertugas di UPTD.
5. Pemisahan ruang kerja UPTD dengan SAMSAT, yaitu Kepala UPTD tidak lagi fokus pada kerja di SAMSAT akan tetapi tugas utamanya lebih banyak koordinasi, pengawasan, melahirkan kebijakan, penyusunan rencana kerja/kegiatan, penentuan kebijakan dan lain-lain yang bersifat strategis.
6. Perlunya adanya penetapan atau produk hukum yang disepakati oleh ketiga instansi di Kantor SAMSAT tentang tata cara penunjukan personil masing-masing yang akan bertugas di SAMSAT sehingga diharapkan jumlah personil yang bertugas di SAMSAT sebanding dengan beban kerja yang ada, dan hubungan kerja antara satu dengan lainnya berjalan harmonis.
0 Response to "Kesimpulan dan Saran Tentang Pelayanan Publik"
Post a Comment