Peranan Pelayanan Administrasi Kepolisian
Peranan Pelayanan Administrasi Kepolisian
Di samping berfungsi sebagai salah satu lembaga penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat, kepolisian juga memiliki fungsi sebagai instansi yang memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Pelayanan publik (yang di lingkungan kepolisian dikenal dengan istilah pelayanan masyarakat/YANMAS) sebenarnya merupakan esensi pekerjaan polisi, dalam rangka mewujudkan filosofi POLRI ”Rastra Sewakottama” yang berarti abdi utama nusa dan bangsa (masyarakat). Abdi utama di sini dimaksudkan sebagai pelayanan prima yang kemudian menjiwai kode etik POLRI baru.
Menurut Jenderal Polisi (Purn) Drs. Chaeruddin Ismail, SH., pelayanan publik bagi kepolisian tercantum dalam TRI BRATA yang merupakan filosofi POLRI yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian khususnya pasal 13 huruf c ”memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” dan pasal 14 huruf k ”memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingannya di dalam lingkup tugas kepolisian”. Selanjutnya dalam Kode Etik POLRI berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.KEP/32/VII/ 2003 ditegaskan dalam pasal 5 bahwa ”memberikan pelayanan terbaik, memberikan pelayanan kepada masyarakat secara ikhlas dengan prosedur cvepat, sederhana, serta tidak bermasa bodoh, apatis, mendiamkan adanya harapan masyarakat”. Secara lebih rinci diatur beberapa tindakan atau perilaku yang harus dan dilarang untuk dilakukan dalam rangka pelayanan publik tersebut, [e] mengutamakan kemudahan dan tidak mempersulit, [e] tida membeda-bedakan (diskrimiasi cara pemberian pelayanan, [g] tidak meminta biaya kecuali diatur oleh undang-undang, [i] tidak mengeluarkan kata-kata atau gerakan tubuh yang mengisyaratkan minta imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan”.
Pelaksanaan pelayanan publik oleh kepolisian berupa pelayanan administratif antara lain adalah penerbitan ijin seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Ijin Keramaian. Pelayanan SIM dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Wilayah Kota Besar, sedang ijin keramaian diberikan oleh seluruh tingkat kepolisian dari Kepolisian Sektor sampai Mabes POLRI tergantung cakupan kegiatan atau keramaian yang dimintakan ijin.
Dimensi Kebijakan Pelayanan Publik
Progo Nurdjaman menyebutkan pelayanan publik dapat ditinjau dari dua dimensi, yaitu dimensi internal dan eksternal. Pada dimensi internal, pelayanan publik merupakan salah satu isu utama sejalan dengan tuntutan demokratisasi dan desentralisasi Demokratisasi pada hakekatnya menyuarakan pentingnya partisipasi masyarakat dan akuntabilitas pemegang kekuasaan, yang dengan demikian suara masyarakat diletakkan pada derajat yang paling tinggi. Semangat demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi peluang bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu penyelenggaraan pelayanan publik yang terdesentralisasi akan mendekatkan penyeleng-garaan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat dan memungkinkan untuk menyelesaikan komplain (bila ada) dengan lebih cepat karena masyarakat bisa lebih mudah bertemu dengan pihak penyelenggara pelayanan. Pada sisi perencanaan, penyelenggaraan pelayanan publik yang terdesentralisasi akan meningkatkan responsifitas (daya tanggap) terhadap kebutuhan lokal dan membantu Pemerintah Daerah (lembaga penyedia layanan) mengidentifikasi dan memhami karekteristik khas masyarakat setempat.
Pada dimensi eksternal, pelayanan publik akan memainkan peranan kunci dalam menghadapi tantangan globalisasi. Paling tidak tantangan globalisasi tersebut memerlukan jawaban dalam hal peningkatan daya saing (competitiveness) dan daya tarik (attractiveness), baik ditingkat regional maupun internasional.
0 Response to "Peranan Pelayanan Administrasi Kepolisian "
Post a Comment