Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Di samping Pajak Kendaraan Bermotor terdapat sumber pendapatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Sumber pendapatan tersebut disebut Bea Balik Nama Kendaraan Berrnotor yang popular disingkat dengan BBN.KB. Jenis sumber pendapatan ini dalam bentuk pajak juga yang dipungut atas dasar pengalihan hak milik atas kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha.
Dasar hukum dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Undang Undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN.KB), Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah. Dasar hukum tersebut oleh Daerah dilanjutkan pengaturannya dengan menerbitkan Peraturan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 pasal 3 menyebutkan Obyek daripada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan Kendaraan Berrnotor, termasuk penyerahan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
Dalam pasal 4 diatur tentang pengecualian dalam pemungutan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diserahkan kepada :
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi , Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa/Nagari;
- Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing, dan Lembaga-lembaga Internasional dengan azaz timbal balik;
- Pabrikan atau importer kendaraan bermotor baru yang semata-mata untuk dipamerkan, untuk dijual dan tidak dipergunakan dalam lalu lintas bebas;
- Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis.
Dalam pasal 6 diatur subyek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ;
1) Subyek pajak Bea Balik Nama adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air.
2) Wajib Pajak Bea Balik Nama adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air.
3) Yang bertanggung jawab atas pembayaran Bea Balik Nama adalah:
(a) untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya.
(b) Untuk badan adalah pengurusnya.
Dasar Pengenaan Bea Balik Nama diatur dalam pasal 7 :
1) Dasar pengenaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.
2) Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang tercantum dalam ketetapan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.
Dalam hal dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan diberitahukan kepada DPRD dan Menteri Dalam Negeri.
Pemungutan kedua sumber pendapatan tersebut diatas (Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), pelaksanaan operaionalnya bergabung dengan instansi lain Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas dan PT (Persero) A.K. Jasaraharja melalui mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yang lebih populer disebut SAMSAT.
Ketentuan pendukung tentang mekanisme ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor : Skep/06/X/1999, Nomor : 973 - 1228, Nomor : SKEP/02/X/1999 tentang Pedoman Tata laksana Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sera Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas, seluruh instansi tersebut harus bekerja sama, mempunyai otonomi masing-masing instansi dan saling hormat menghormati serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.
0 Response to " Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) "
Post a Comment