Bentuk Hukum internasional

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu : 

Hukum Internasional Regional 

Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. 

Hukum Internasional Khusus 

Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. 
Masyarakat dan Hukum Internasional 
Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional. 
Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat. 
Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya. 
Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional. 

Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: 
Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. 
Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu. 

Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur. 
Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional. 

Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia 
Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. 

Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara. 

HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA
Sejarah Perkembangan H I
HI Klasik : 4000 SM
HI Moderen : beberapa ratus tahun yang lalu,
DITANDAI dengan :
1. Perjanjian Perdamaian Wesphalia (1618- 1648)
- Menghakhiri Thirty Yaers War di Eropa
- Persoalan anatar negara lepas dari persoalan gereja.
- Telah didasarkan atas kepentingan nasional
- Negara-negara mempunyai persamaan derajat
- Timbulnya Rev. Perancis dan Rev. Amerika. (Pemerintahan Demokrasi).
2. Konperensi Perdamaian (1856) dan Konperensi Jenewa (1864), Konferensi Den Haag (1899).
- Terbentuklah Mahkamah Arbitrase Permanen
3. PD I ---- Perjanjian Versailles
- Didirikan Liga Bangsa-bangsa (League Og Nations)
4. PD II
- Didirikan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Organition).
- Perjanjian Briand Kellocg Pact (1928) : Melarang penggunaan Perang sebagai alat untuk mencapai Tujuan Nasional.

Sifat dan Hakekat HI
Sifat HI
- Tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif yang kuat
- HI bersifat koordinatif tidak Sub ordinatif.
- HI tidak memiliki badan-badan legeslatif dan yudikatif dan kekuasaan Polisional.
- Tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat Internasional sebagai kaidah Hukum Nasional.
Atas kelemahan di atas ada pendapat :
Hi tidak mempunyai sifat hukum, HI bukan hukum
Tokoh: JL. Van Apeldoorn, John Austin, Spinoza, Jeremy Bethan.
Sejarah telah membuktikan bahwa pendapat John Austin dkk, adalah tidak benar:
ALASAN :
1. Sifat Hukum tidak selamanya ditentukan oleh badan-badan tsb. Tidak berarti tidak ada badan maka tidak ada hukum,
Contohnya : Hukum Adat Indonesia.
2. Pendapat mereka telah menyamarakatan pengertian antara dijalankannya hukum secara efektif dengan sifat dari Hukum.
3. Lembaga legislative diisi : Perjanjian Internasional oleh MI
4. Kebiasaan Internasional diterima sebagai hokum karena keyakinan.
5. Badan Yudikatif : diisi oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbritase Permanent.

Hakekat HI
Hukum Internasional benar-benar mempunyai sifat hokum. Hakekat HI sbg hokum koordinasi tidak perlu diragukan lagi.
A. Dasar-dasar berlakunya HI
Teori Hukum Alam atau Kodrat (natural Law)
Hukum Ideal yang didasarkan atas hakekat manusia sebagai mahluk yang berakal, atau kesatuan kaidah-kaidah yang diilhami alam pada akal manusia.
HI tidak lain merupakan Hukum Alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa.
Kelemahan :
- konsep alam yang masih membutuhkan konsep rasio, keadilan, keagaman pada kenyataannya banyak menimbulkan kegaduhan.
- Kurang jelas dan menjadi doktrin yang subyektif.
- Tidak ada perhatian dalam praktek actual antar negara.
- Bersifat sangat samar terutama berkaitan dengan keadilan dan kepentingan MI.
- Dsb.
Kelebihan :
- menjadi dasar moral dan dasar etis HI

Teori Positivisme
Kekuatan mengikatnya HI pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada HI
HI berasal dari kemauan negara dan berlaku Karen disetujui oleh negara.
Kelemahan ;
- Tidak dapat menjelaskan jika ada negara yang tidak setuju apakah HI tidak lagi mengikat.
- Tidak dapat menjelaskan jika ada negara baru tetapi langsung terikat oleh HI
- Tidak dapat menjelaskan mengapa ada hokum kebiasaan.
- Kemauan negara hanya Facon De Parler (perumpaan).
- Berlakunya HI tergantung dari society of state.
Kelebihan :
- Praktek-praktek negara dan hanya perautran-peraturan yang benar-benar ditaati yang menjadi HI. 



asas hukum internasional asas hukum yang diberlakukan dalam hubungan antar negara 





Ada beberapa asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa : 

ASAS TERITORIAL 

Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya. 

ASAS KEBANGSAAN 

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing. 

ASAS KEPENTINGAN UMUM 

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara. 





Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain : 

PACTA SUNT SERVANDA 

Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya. 

EGALITY RIGHTS 

Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama 

RECIPROSITAS 

Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun posistif. 

COURTESY 

Asas saling menghornati dan saling menjaga kehormatan negera 

REBUS SIG STANTIBUS 

Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu. 





Sumber Hukum Internasional 

Sumber hukum internasional adalah sumber sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah masalah hubungan internasional. 

Menurut Mochtar Kusumadmadja, dalam buku ” Hukum internasional Humaniter ”, dapat dibedakan antara sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal. 


Dalam arti material : Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti halnya hukum nasional, karena masyarakat Internasional bukanlah suatu negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah negera, Masyarakat Internasional adalah masyarakat negera negera atau bangsa bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran, sedangkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing masing. 





Walaupun demikian, dalam kenyataan kaidah kaidah hukum internasional juga ditaati oleh sebagain besar negara anggota masyarakat bangsa bangsa yang berarti juga mengikat mengenai hal ini, ada 2 aliran yang memiliki pendapat yang berbeda. Kedua aliran tersebut adalah : 

ALIRAN NATURALIS 

Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional didaasrkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan. Hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum internasional. Pencetus teori ini adalah Groutius (Hugo de Groot) yang kemudian diikuti dan disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat asal Swiss. 

Aliran ini mendasarkan pada hukum internasional pada pesetujuan bersama dari negara negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mahzab Wina dengan pelopornya Hanz Kelsen, menurutnya pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of the law treaties) pada tahun 1969. 

Dalam arti hukum, hukum internasional merupakan sumber hukum yang digunakan oleh mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah masalah hubungan internasional, Menurut Bierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional didalam memutuskan suatu sengketa Internasional. 





Sumber sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum dalam piagam mahkamah internasional pasal 38 adalah sebagai berikut : 

Perjanjian internasional (traktat=Treaty) 

Kebiasaan kebiasaan internsional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum, 

Asas asas umum hukum yang diakui oleh bangsa bangsa beradab, 

Keputusan keputusan hukum dan ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan 

Pendapat pendapat para ahli hukum yang terkemuka. 







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bentuk Hukum internasional "

Post a Comment