Apa itu Pengertian Negara Secara Historis

Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Di Indonesia sendiri, perkembangan zaman malah membuat masyarakat kurang peduli bahkan tidak mengetahui apa makna dari Pancasila yang merupakan dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.

.      Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.

Di bawah ini disajikan beberapa perumusan mengenai pengertian Negara.
1.      Roger H. soltau: “Ngara adalah alat (agency) atau wewnang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.”
2.      Max weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”
3.      Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.”
4.      George Jellinek: “Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di suatu wilayah tertentu.”
5.      R. Djopkosoetono: “Negara adalah organisasi manusia yang berbeda di wilayah suatu pemerintahan yang sama.”
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada nrgara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap Negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
3.      Unsur Pembentuk Negara
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara, yaitu:
1.      Penduduk
Dengan penduduk suatu Negara dimaksudkan semua orang yang pada sustu waktu mendiami wilayah Negara. Mereka mereka itu secara sosiologis lazim disebut “rakyat” dari Negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari suatu hukum, rakyat merupakat warganegara suatu Negara. Warganegara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu Negara tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu Negara tanpa rakyat, tanpa warganegara. Rakayat (warganegara) adalah substratum personil dari Negara. Tanpa warganegara, Negara akan merupakan suatu fiksi besar.
2. Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik Negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkan Negara, apabila kelompok itu tidak sedentair (menetap) pada suatu wilayah tertentu. Bangsa-bangsa yang nomadis tidak mungkin mendirikan Negara, sekalipun sudah mengakui segelintir orang-orang sebagai penguasa. Luas wilayah Negara ditentukan oleh pembatasan-pembatasannya dan di dalam batas-bats ini
3.      Pemerintahan
Pemerintah juga merupakan salah satu diantara tiga unsur konstitutif Negara. Sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, namun belum juga diwujudkan suatu Negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun bersama itu. Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dam memimpin Negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin Negara itu berjalan dengan baik.

4.      Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure)
 Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional

2.      Secara Teoritis
a.       Teori Ketuhanan
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.

b.      Teori Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.

c.       Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
Teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.


d.      Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles
5.      Proses pertumbuhan Negara
1.      Secara Primer
Terjadinya Negara Secara Primer (Primaires Wording) dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berkembang secara bertahab ke tingkat yang lebih maju.
.
2.      Secara Sekunder
Secara sekunder, adalah pertumbuhan negara yang dihubungkan dengan negara yang sudah ada sebelumnya, hanya karena sebab-sebab tertentu.

6.      Tujuan Negara
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama dan mengejar beberapa tujuan Negara. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap Negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bunum publicum, common good, common weal).
      Menurut Roger H. Sultau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”. Dan menurut Harold J. Laski: “menciptakan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal”
      Tujuan Negara RI sebagai tercantum di dalam pembahasan Undang-Undang Dasar 1945 ialah: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksasnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social” denagn berdasar kepada: ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila).
7.      Fungsi Negara
Akan tetapi setiap Negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
a.       Melaksanakan ketertiban (law and Order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban. Dan dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai “Stabilisator”.
b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c.       Pertahanan; hal ini diperlakukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini Negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
d.      Menegakkan keadilan; hal ini dilaksanan melalui badan-badan pengadilan.
Sarjana lain, Carles E. Merriam menyebutkan lima fungsi Negara yaitu: (1) keamanan ektern, (2) ketertiban intern, (3) Keadilan, (4) kesejahteran umim, (5) Kebebasan.
      Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

B.     KONSTITUSI
1.      Pengertian Konstitusi
Di dalam ilmu Negara dan hukum tata Negara, konstitusi diberi arti yang berubah-ubah sejalan dengan perkembangan kedua ilmu tersebut. Pertama, pengertian konstitusi pada masa pemerintahan-pemerintahan kuno (ancient regime). Kedua, pengertian yang baru yaitu pengertian konstitusi menurut tafsiran modern yakni sejak lahirnya dokumen konstutusi yang pertama di dunia yang dikenal dengan nama Virginia Bill of Right (1776).
Konstitusi dalam pengertian pertama diartikan sebagai nama bagi ketentuan-ketentuan yang menyebut hak-hak dan kekuasaan dari orang-orang tertentu, keluarga-keluarga tertentu yang berkuasa atau suatu badan-badan tertentu. Sebagai contoh di mas-masa pemerintahan kerajaan absolut, konstitusi diartikan sebagai “ kekuasaan perorangan yang tak terbatas dari sang raja”.
Sedangkan konstitusi dalam pengertian kedua, menurut Sovernin Lohman, meliputi tiga unsur, yaitu:
1.      Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak social), artinya konstitusi merupakan hasil atau kongklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina Negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka;
2.      Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga Negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga Negara dan alat-alat pemerintahannya;
3.      Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
 Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
•         Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
•         Hubungan antar lembaga negara.
•         Hubungan antar lembaga negara (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
•         Adanya jaminan atas hak asasi manusia.
•         Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.

C.     LAHIRNYA KONSTITUSI
Latar belakang lahirnya konstitusi pertama Republik Indonesia; Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diantaranya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang 1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah: dr. Radjiman Widioningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjahamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatera), Mr. Abdul Abbas (Sumatera), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali) A  H. Hamidan (Kalimantan), R. P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. ohammad Hassan (Sumatera).
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi: “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon dengan serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.               Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD ’45 yang bahannya di ambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2.               Menetapkan dan mengesahkan UUD ’45 yang bahannya hamper seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
3.               Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden;
4.               Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional;
D.    KONSTITUSI DI INDONESIA
1.               Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka terbukti bahwa pemerintahan dan lembaga- lembaga lainnya dalam melaksanakan tidakan- tindakan apa pun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal- pasalnya, juga akan menjalankan pelaksanaan dari pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita- cita hukum dan hukum dasar yang tertulis dengan landasan negara hukum setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan  dua kepentingan yaitu kegunaannya dan hukumnya, agar senantiasa setiap tindakan Negara selalu memenuhi dua kepentingan tersebut.
Hukum Dasar Tertulis dan tidak Tertulis
a.       Hukum Dasar Tertulis
Dasar hukum tertulis adalah Undang- undang Dasar yang menurut sifat dang fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas- tugas pokok cara kerja badan- badan tersebut. Undang- undang Dasar bersifat singkat dan supel. Undang- undang Dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal- pasalnya hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
1.      Telah cukup jika undang- undang dasar hanya memuat aturan- aturan pokok.
2.      Sifatnya yang supel.
3.      Memuat aturan- aturan, norma- norma serta ketentuan- ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional
4.      Undang- undang Dasar 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi
b.      Hukum Dasar yang tidak Tertulis
Aturan- aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis mempunyai sifat- sifat, yaitu:
1.      Merupakan kebiasaan berulang kali dalam penyelenggaraan Negara.
2.      Tidak bertentangan dengan undang- undang dasar dan berjalan sejajar.
3.      Diterima oleh seluruh rakyat.
4.      Bersifat sebagai pelengkap.
2.      Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan di Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terperinci dan sistematis dalam undang- undang dasar 1945. Sistem pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pertanggung jawaban kedaulatan rakyat oleh karena itu sistem Negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok system pemerintahan, walaupun tujuh kunci pokok menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yudiris, namun  mengalami perubahan.Penjelasan UUD 1945 yang memuat 7 buah kunci pokok, yaitu :
1.      Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat)
Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan bukan kekuasaan belaka.  Hal ini berarti bahwa negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus selalu dilandasi oleh hukum atau segala tindakannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara  hukum.
Negara hukum yang dimaksud oleh UUD 1945 bukanlah negara hukum dalam arti formal (sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam) tetapi negara hukum dalam arti material (dalam arti luas) yaitu negara tidak hanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi  juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Sistem Konstitusional
2.      Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak tak  terbatas).
Sistem ini menegaskan bahwa  pemerintahan negara dibatasi oleh konsitusi dan otomatis dibatasi juga oleh ketentuan hukum yang merupakan produk konstitusional lainnya seperti GBHN, UU dll.
Sistem ini juga memperkuat dan menegaskan sistem  negara hukum.
Berdasarkan kedua sistem ini diharapkan dapat tercapai mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri.
3.      Kekuasaan  negara yang tertinggi berada di tangan MPR
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR  sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :
a) Menetapkan  UUD dan GBHN.
b) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres.
Majelis mengangkat dan melantik Kepala Negara dan  Wakil Kepala Negara, oleh karena itu Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
4.      Presiden adalah penyelenggaran pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden (concentration of power and responsibility upon  the President).
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus bekerja sama dengan DPR tetapi Presiden tidak bertanggun jawab kepada DPR,artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari DPR.
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk UU serta menetapkan APBN.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPRpun tidak dapat menjatuhkan presiden.
6.      Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kedudukan menteri tidak tergantung pada DPR tetapi pada Presiden. Pengangkatan dan  pemberhentian menteri merupakan wewenang sepenuhnya Presiden (Pasal 17 ayat 2).
Menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan petunjuk dan persetujuan Presiden, menteri-menterilah yang sebenarnya menjalankan pemerintahan di bidangnya masing-masing.
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala negara bukanlah dikatator karena ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada MPR.

E.     HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa itu Pengertian Negara Secara Historis"

Post a Comment