UNSUR – UNSUR PENGENDALI

Dengan uraian mekanisme pengendalian yang telah dijabarkan di atas, maka diperlukan dukungan personel yang mempunyai tugas sebagai pengendali. Personil yang mempunyai tugas sebagai pengendali progress dan substansi, dirumpunkan menjadi unsur-unsur pengendali. Unsur-unsur pengendali tersebut, sebagai berikut: 



1. Unsur Tim Fasilitator, sekaligus sebagai pelaksana fasilitasi kegiatan lapang, Tim Fasilitator mempunyai tugas untuk mengendalikan proses yang sedang berjalan. Pengendalian ini bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa proses fasilitasi yang sedang berlangsung sesuai dengan koridor yang telah ditentukan, untuk wilayah dampingan masing-masing Tim Fasilitator. 



2. Unsur Konsultan Manajemen Wilayah, untuk menjaga bhwa status capaian progress dan substansi bias terfasilitasi sesuai dengan mekanisme dan koridor yang telah ditentukan, maka dalam wilayah tugasnya KMW selain mempunyai tugas untuk menyusun sitematika pelaksanaan kegiatan, juga mempunyai tanggung jawab dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan. 

Dukungan personil yang mempunyai tugas unutk melakukan pengendalian dari unsure KMW: 



a. Asisten Korkot dan Korkot 

Asisten Korkot dan Korkot dalam koridor dukungan fasilitasi kepada Tim Fasilitator, mempunyai tugas unutk melakukan pengendalian di tingkat Tim Fasilitator dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang difasilitasi oleh Tim Fasilitator. 

Bentang wilayah pengendalian Asisten Korkot dan Korkot dibatasi oleh wilayah Kabupaten atau Kota yang menjadi wilayah tugasnya. 



b. Tenaga Ahli KMW 

Selain bertugas unutk merancang kerangka implementasi kegiatan yang dirumuskan dalam Kerangka Acuan Kerja atau TOR, Tim Tenaga Ahli KMW (TL, Monev, Pelatihan, Sosialisasi, Infrastruktur, Kredit Mikro) sesuai dengan tugas masing-masing, juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang sedang berlangsung sebagai jaminan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak menyimpang dari koridor yang telah ditentukan. 



3. Unsur KMP dan Regional 

Didukung dengan personildari tingkatan Reginal sampai di tingkat pusat, mempunyai kewenangan dan tanggung jawab unutk melakukan proses pegendalian progress dan capaian proses secara substansial. 

Ranah kendali di masing-masing ruang tanggung jawab kendali adalah: 



a. Unsur Regional 

Didukung oleh personil Tim Regional (RM, Sub TA Monev Regional, Sub TA PKP Regional), mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan pengendalian progress dan capaian substansi kegiatan di wilayah kerjanya, untuk memastikan proses pelaksanaan sesuai dengan koridor yang ditentukan. 



b. Unsur KMP Jakarta 

Didukung oleh personil Tim KMP P2KP-3, mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan pengendalian progress dan capaian substansi kegiatan se wilayah kerja P2KP-3, yang didukung oleh Tim Regional. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UNSUR – UNSUR PENGENDALI "

Post a Comment