Strategis Pengembangan Sistem Hukum Nasional
1. Kerangka Strategis Pengembangan Sistem Hukum Nasional (Legal Strategic Plan):
a) Tujuan Utama Kebijakan dan Pengaturan (Regulatory Objectives) adalah antara lain;
~ Efisiensi sistem perekonomian nasional (economic efficiency) dengan konsistensi socio-technical-business perspectives;
~ Pengembangan semua potensial pasar, tanpa harus dengan campur tangan penentuan harga (wholesale markets should be encouraged without price regulation);
~ Keseimbangan hukum antara perlindungan hak intelektual dengan kepentingan umum;
~ Menstimulus perkembangan dinamika sosial agar dapat menciptakan suatu kultur yang baik bagi bangsa (culture) sehingga perkembangan teknologi akan sesuai dengan dinamika masyarakat serta dengan sendirinya akan dapat mengurangi ataupun melepaskan diri dari ketergantungan terhadap teknologi atau bahkan suatu saat mampu mengembangkan teknologi sendiri sesuai dengan karakteristik bangsa ;
~ Pemberdayaan dan Perlindungan hak-hak konsumen (protection of minors, human dignity, freedom of speech, fraud, incitement, defamation, security, privacy and data protection).
~ Iklim usaha yang kondusif dan meningkatnya sektor-sektor perekonomian yang produktif.
~ Terciptanya infrastruktur informasi nasional yang tangguh dalam menghadapi globalisasi informasi dan perdagangan.
b) Identifikasi dan perumusan serta sosialisasi kaedah etis dalam suatu sistem informasi + praktek bisnis e-commerce kepada masyarakat;
Sehubungan dengan masih baru tumbuhnya masyarakat menjadi suatu masyarakat informasi di tengah masih terbatasnya SDM yang berpendidikan, maka diperlukan pembentukan masyarakat dengan penyuluhan-penyuluhan kaedah etis dalam pembangunan dan penggunaan sistem informasi (Privacy, Accuracy, Property dan Accesibility).
c) Perumusan dan pemberlakuan code of conduct dikalangan para Pelaku Usaha dan Profesional Penunjang;
Dari lingkup yang paling kecil, maka para Pelaku Usaha diharapkan dapat merumuskan dan memberlakukan etika-etika yang berkenaan dengan sistem informasi tersebut, khususnya dalam lingkup perdagangan secara elektronik.
Selain itu, untuk menunjang hal tersebut perlu diupayakan pendidikan profesional dan/atau pun standarisasi profesional untuk para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi.
Catatan:
Identifikasi dan Status Subyek Hukum:
· Pelaku Profesional/Profesional Penunjang (Professional Players) :
- IS Professionals and Consultants
- Users Managers
- Attorneys
- Accountant and Auditors
- Records retention managers
· Pelaku Utama :
- Penjual (Merchants, including acquirer/merchant bankers)
- Otoritas Sertifikasi (Certification Authorities)
- Pembeli/Pengguna (Buyers)
- Perbankan (Banks, including issuer + payment networks/jaringan pembayaran)
- Penyedia Jasa Internet (Internet Service Providers)
- Jaringan Tulang Punggung Utama Internet (Internet Backbones)
· Usulan ketentuan:
- Kwalifikasi badan hukum harus mandiri dan terspesialisasi bagi Pelaku Utama dan perolehan special licensed professional bagi para pelaku profesional.
- Sertifikasi pendidikan etika dalam Sistem Informasi dan membuat business conduct guidelines
- Sistem Informasi harus telah diaudit sehingga valid dan syah sesuai perundang-undangan yang berlaku. (legal compliance & validitas performance).
d) Perumusan dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan electronic records sbg alat bukti di pengadilan; (electronic transaction act);
Diperlukan upaya pembenahan sistem hukum nasional agar dapat mengenali dan menerima suatu sistem penyimpanan Data dan/atau Informasi secara elektronik sebagai suatu alat bukti dalam acara peradilan, oleh karenanya diperlukan hukum positif yang mengatur untuk itu.
Selanjutnya, sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh UNCITRAL, maka pemerintahan semua negara diharapkan dapat mengenali, mengakui dan menerima keberadaan hukum atas suatu media elektronis, khususnya dengan menerima bentuk laporan-laporan dari pihak swasta dalam bentuk elektronik (legal value of electronic records) dalam sistem penyelenggaraan pemerintahannya. (cont; penerimaan laporan pajak secara komputerisasi baik secara on-line maupun dengan media disket).
Catatan
· Electronic Records & Messages
· Records Keepers and Internal Control
· Relevansinya dengan UU No.8 Tahun 1999 ttg Dokumen Perusahaan, UU No.7 Tahun 1971 ttg Ketentuan Pokok Kearsipan, kehadiran berkas elektronis yang valid semestinya dapat diterima sebagai bukti dalam persidangan.

0 Response to "Strategis Pengembangan Sistem Hukum Nasional"
Post a Comment