Kenyamaan Dalam Transaksi e-comerce


e)      Ketentuan mengenai hak keamanan dan kenyamanan transaksi dan jaminan kerahasiaan (Privacy and Security)

-          Asas kebebasan informasi (Freedom of Information)
-          Asas Kelancaran Arus Informasi (Free Flow of Information)
-          Hak dan/atau Kewajiban Merahasiakan (Secrecy/Undisclosed Information)
-          Security In E-Commerce Transactions 
·         The Need for Secure Transactions  
·         Essential Concepts of On-line Security         
Þ      Encryption   
Þ      Digital Signatures      
Þ      The Need for Trusted Third Parties        
Þ      Digital Certificates    
·         The ETA and Secure On-line Transactions   
Þ      Structure of the ETA  
Þ      Provisions of the ETA
·         Liability Issues Under The ETA       
Þ      Certification Authority             
Þ      Subscribers  
·         Safeguards Against Liability           
Þ      Certification Authorities
Þ      Subscriber    
-          Pengertian dan Perlindungan Hak-hak Konsumen  (UU No.5 Tahun 1999)
-          Prinsip-prinsip Dasar dalam Asuransi Perdagangan Melalui Internet (246 KUHD)


f)       Peninjauan dan perumusan kembali tentang kaedah-kaedah perikatan (cont; Jual Beli, dll) dan keseragaman aturan-aturan perdagangan dalam bidang teknologi informasi dan telekomunikasi, khususnya yang diterapkan dalam e-commerce (uniform commercial code);

Diperlukan suatu pengkajian kembali untuk mengatur suatu minimal aturan ataupun ketentuan-ketentuan mekanisme/istilah perdagangan yang beragam dalam praktek penyelenggaraan e-commerce

Catatan:
-          Kontrak Perdagangan Internasional (secara umum) berdasarkan  UNCSIG
-          Kontrak berdasarkan UNCITRAL model law on Electronic Commerce
-          GUIDEC (General Usage for International Digitally Ensured Commerce) dari ICC (International Chamber of Commerce)
-          UNCITRAL, Draft on Electronic Signature
-          Penegakan hukum (enforcement) bagi transaksi internasional, pemerintah perlu memperhatikan transfer of title and assumption of risk untuk melindungi kepentingan bangsa selaku konsumen, karena kecenderungan pembayaran selalu lunas terlebih dahulu sementara resiko dan/atau peralihan hak belum terjadi.
-          Contractual Issues In E-Commerce       
1.     General Conceipt/Overview            
2.     Types of Contracts             
i)      Contracts for the sale of physical goods       
ii)    Contracts for the supply of software or other digitized products            
iii)   Contracts for the supply of services and facilities      
3.     Formation of Contract      
·         Offer      
·         Offer / Invitation to treat  
·         Timing and location of offers          
·         Acceptance          
·         Acceptance and communication of acceptance           
·         Timing of acceptances       
·         Traditional rules relating to acceptance      
·         Instantaneous Communications Rule:           
·         Illustration           
·         Time and place of despatch and receipt        
4.     Terms of the Contract        
·         Battle of the forms              
·         Webwrap contracts            
·         Exclusions of warranties, limitations, consumer protection     
5.     On-line mistakes/ Inadvertent errors              
6.     Impostors/ Lack of authority            
·         Impostors or fraudsters     
·         Attribution of data messages           
·         Lack of authority/ capacity to contract         
7.     Jurisdictional Issues          
·         Proper law of the contract               
·         Choice of jurisdiction       
·         United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980

g)      Perumusan dan pemberlakuan hukum positif tentang keberadaan Tanda Tangan Digital (Digital Signatures + Certification Authorities);

Diperlukan suatu perumusan dan pemberlakuan ketentuan hukum positif untuk keberadaan penyelenggaraan sistem keamanan bertransaksi secara elektronik (secure electronic transactions), seperti Digital Signature dan ketentuan yang mengatur keberadaan para Pelaku Usaha yang bersedia menjadi Pengemban Amanat kepercayaan untuk penjaminan resiko dalam penyelenggaraan transaksi perdagangan secara elektronik.

Catatan:
·       Digital Signatures Act ;
-          Purposes & construction
-          Licensing and regulation of CA
-          Duties of CA & Subscriber
-          Effects of a Digital Signatures
-          Government Services & Reorganized Repositories.
·           CA :      should be a single entity or a chain of cooperating entities that adhere uniform standards for certifying identities in cyberspace
-         Universal CA (for all-purpose) and  Local CA (limited purpose).
-         Role and Functions (confirmation of identity, CA accountability and integrity), Cetification Revocation, Globalization Basis).
·           Legal Objectives
-        Identification and non-repudiation
-        Integrity and Secure record
-        Legal signature


h)     Penataan dan perumusan ketentuan menngenai keberadaan sistem/ mekanisme pembayaran secara elektronik;

Diperlukan suatu hukum positif yang mengatur tentang keberadaan mekanisme pembayaran secara elektronik, sehingga arus lalu lintas keuangan dapat terkontrol dengan baik. Hal ini dapat mencegah fraud dan money laundring.
Selain itu hal ini akan mengakibatkan transparansi pengenaan harga dan meningkatkan efisiensi sistem perdagangan kita, sehingga profit yang dapat dicapai oleh para Pelaku Usaha akan lebih reasonable dan squeezing.

Catatan:
·       Teknologi baru terus berkembang dan sangat sukar untuk mendevelop suatu policy yang aktual dan efektif, sehingga case-by-case monitoring.
·       Implikasi terhadap electronic banking system mencakup credit-debit card network dengan interfaces yang baru via internet);
-        Managing digital currencies and implications for central banks
-        Computer crime, money laundring and fraud
-        Diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai keuangan/lalu lintas moneter + peranan bank sentral/BI).


i)        Perumusan pengaturan/ketentuan lebih lanjut mengenai keberlakuan dari kaedah-kaedah HAKI (IPR’s) dalam e-commerce

Perumusan ataupun pengaturan lebih spesifik mengenai penerapan keberlakuan HAKI (IPR’s) dalam praktek perdagangan secara elektronik. Khususnya yang berkaitan dengan kreasi-kreasi intelektual yang digunakan oleh sistem perdagangan tersebut, spt a.l;
-          kemungkinan perlindungan paten bagi program komputer untuk penguncian pesan (encryption)
-          keberlakuan Hak Cipta atas Karya-karya Cipta yang ada dalam media internet
-          keberlakuan merek dan indikasi geografis dalam media internet, khususnya berkenaan dengan domain names.
-          keberlakuan desain produk industri dalam media internet
-          perlindungan informasi rahasia (trade secrets/confidential information) dalam media internet
-          dsb.

Catatan:
·         Review atau mengatur ketentuan lebih lanjut dari UU No.12 Tahun 1997 (revisi UU No.7 th 1987 rev. UU No.6 th 1982) ttg Hak Cipta; UU No.13 Tahun 1997 (revisi UU No.6 th.1989) ttg Paten; UU No.14 Tahun 1997 (revisi UU No.9 th. 1992) ttg Merek Dagang
·         Patentablity of Software;
·         Limitation infringement of On-line copyright (reproducibility, transmissibility and indestructibility);
·         Sui-generis Protection of Databases;
·         Domain names and Trademark ;


j)       Peninjauan kembali perumusan kaedah-kaedah hukum tentang tindak-tindak pidana yang berkaitan dengan e-commerce;

·         Pidana Umum (ketentuan pidana yang diatur secara umum dalam KUHP)
·         Pidana Khusus (ketentuan pidana yang diatur secara khusus dalam UU yang spesifik, seperti antara lain; Telekomunikasi, Media/Ketentuan Pokok Pers, Penyiaran, IPR dan Unfair Competition, dsb.).
·         Pidana Formil (ketentuan beracara dalam penegakan hukum pidana dalam KUHAP)


k)     Perumusan dan penataan kembali mengenai  akses pasar dan infrasruktur telekomunikasi nasional;

Perlu diupayakan kebijakan dan pengaturan sektor bisnis telekomunikasi yang lebih menyeluruh (universal service obligation) menjadi lebih efisien dan ditujukan  kepada masyarakat kecil dan menengah.

·         Telecommunications Infrastructure and Information Technology
-          leased lines
-          local loops pricing
-          interconnection and unbundling
-          attaching equipment to the network
-          internet voice and multi media
·         Content
-          Regulation of content
-          Foreign content quotas
-          Regulation of advertising
-          Regulation to prevent fraud
·         Technical Standards
-          electronic payments
-          security services infrastructures
-          electronic copyright management system
-          high-speed network technologies
-          digital object and data interchange


l)        Perumusan dan penataan kembali sistem hukum perpajakan dan pabean;

Sistem perpajakan yang selama ini hanya menerima keberadaan suatu transaksi tertulis (in writing) di atas kertas (paper-based) harus dapat mengiringi perubahan dengan berbasiskan kepada komunikasi elektronis (data messages). Namun, yang perlu diingat bahwa Negara Maju menghendaki bahwa sedapat mungkin tidak ada mekanisme pengenaan pajak baru terhadap transaksi perdagangan secara elektronis, sehingga konsepsi mengenai pajak yang berlaku tidaklah harus berubah, melainkan harus konsisten dengan konsep yang telah ada yang berlaku sebelumnya, agar tidak terjadi double taxation.
Begitu pula dengan sistem pabean dengan mekanisme Post Audit diharapkan dapat lebih melancarkan arus keluar masuk barang dan jasa yang tentunya akan lebih memacu sistem perdagangan kita. Selain itu, khusus untuk mengetahui karya intelektual, sebaiknya pengenaan pajak atau biaya masuk adalah bersifat flexible/progressive tergantung kepada nilai ekonomis dari kreasi intelektual tersebut.
Suatu hal yang perlu dicatat, bahwa sesuai dengan keberlakuan UU ttg Perseroan Terbatas, Pabean, Perpajakan selama ini, maka semestinya dapat diupayakan pengawasan yang terpadu (integrated audit) sehingga keberadaan suatu barang/jasa yang ada di Indonesia dapat tercatat dan diketahui apakah ia berasal dari suatu transaksi yang sah dan sudah membayar pajak atas transaksi tersebut. Sehingga perancangan, pembangunan dan penggunaan suatu Sistem Informasi akan menjadi lebih valid, mengingat keberadaannya adalah merupakan National Information Infrastructure dalam menghadapi Global Information Infrastructure.

Catatan:
·       Implikasi terhadap Pabean dan Perpajakan (Customs & Taxation) ;
-        USA declared that the Internet is a tariff-free environment whenever it used to deliver products or services; no new taxes should be imposed on internet commerce !
-        The taxation of commerce conducted over the internet ;
ð  Should be consistent with the established principles of international taxation, and;
ð  Should avoid inconsistent national tax jurisdictions, and;
ð  Double taxation, and;
ð  Simple to administer, and;
ð  Easy to understand.
·         Kecuali dengan pengiriman melalui internet, maka keberadaan e-comm hanya sebagai fasilitas mencapai suatu konsensus sehingga tidak diperlukan konsepsi pajak yang baru. (apakah ada kemungkinan dapat diterapkan PPnBM ?)
·         Semestinya terjadi reduksi biaya, reasonable profit  berikut transparansi penentuan terjadinya harga (material cost, production cost, royalties income, etc.)
·         Double Taxation, negara manakah yang patut memungut tax
·         Pengenaan pajak jangan tergantung pada lokasi bisnis dan dimana terjadinya transaksi, melainkan sepatutnya pada arus keluarnya uang.
·         Siapakah yang berkewajiban memungut dan membayarkan pajak ?


8.      Urutan Prioritas Kerangka Kerja Hukum Yang harus Dilakukan adalah;

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka urutan prioritas yang harus dilakukan adalah pembuatan beberapa ketentuan/hukum positif, sbb;
1.      Perancangan Produk Perundang-undangan (spt; PP, Keppres, atau bisa juga Surat Edaran MA) mengenai bukti rekaman alat elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang dibarengi dengan perapihan Government Information System, pencanangan program pemerintah Government Initiative (National Plan) yang paling tidak dapat berfungsi sebagai IT End-User Strategies.
2.      Peraturan Perundang-undang (PP atau Kepmen) untuk keberadaan penyelenggaraaan sistem informasi (komputerisasi) yang legal + penyuluhan hukum..
3.      Review ketentuan-ketentuan Hukum Pidana agar dapat menjerat segala macam tindak-pidana yang berkaitan dengan sistem informasi (computer crime);
4.      Perancangan ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan HAKI untuk bidang e-commerce berikut ketentuan umum tentang perlisensian yang digunakan;
5.      Walaupun mungkin agak lama, namun sedapat mungkin diupayakan suatu hukum positif tersendiri, khusus mengenai keberadaan sistem perdagangan secara elektronik, seperti layaknya historikal Pasar Modal  dimana sebelum berwujud sebagai UU dituangkan dalam KepMenKeu.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kenyamaan Dalam Transaksi e-comerce"

Post a Comment