Kenyamaan Dalam Transaksi e-comerce
e)
Ketentuan
mengenai hak keamanan dan kenyamanan transaksi dan jaminan kerahasiaan (Privacy and Security)
-
Asas
kebebasan informasi (Freedom of
Information)
-
Asas
Kelancaran Arus Informasi (Free Flow of
Information)
-
Hak
dan/atau Kewajiban Merahasiakan (Secrecy/Undisclosed
Information)
-
Security
In E-Commerce Transactions
·
The Need for Secure Transactions
·
Essential Concepts of On-line Security
Þ
Encryption
Þ
Digital Signatures
Þ
The Need for Trusted Third Parties
Þ
Digital Certificates
·
The ETA and Secure On-line Transactions
Þ
Structure of the ETA
Þ
Provisions of the ETA
·
Liability Issues Under The ETA
Þ
Certification Authority
Þ
Subscribers
·
Safeguards Against Liability
Þ Certification
Authorities
Þ Subscriber
-
Pengertian
dan Perlindungan Hak-hak Konsumen (UU
No.5 Tahun 1999)
-
Prinsip-prinsip
Dasar dalam Asuransi Perdagangan Melalui Internet (246 KUHD)
f) Peninjauan dan perumusan kembali tentang
kaedah-kaedah perikatan (cont; Jual Beli, dll) dan keseragaman aturan-aturan
perdagangan dalam bidang teknologi informasi dan telekomunikasi, khususnya yang
diterapkan dalam e-commerce (uniform
commercial code);
Diperlukan
suatu pengkajian kembali untuk mengatur suatu minimal aturan ataupun
ketentuan-ketentuan mekanisme/istilah perdagangan yang beragam dalam praktek
penyelenggaraan e-commerce.
Catatan:
-
Kontrak Perdagangan Internasional (secara umum)
berdasarkan UNCSIG
-
Kontrak berdasarkan UNCITRAL
model law on Electronic Commerce
-
GUIDEC (General Usage
for International Digitally Ensured Commerce) dari ICC (International
Chamber of Commerce)
-
UNCITRAL, Draft on
Electronic Signature
-
Penegakan
hukum (enforcement) bagi transaksi internasional, pemerintah perlu memperhatikan transfer of title and assumption of risk untuk
melindungi kepentingan bangsa selaku konsumen, karena kecenderungan pembayaran
selalu lunas terlebih dahulu sementara resiko dan/atau peralihan hak belum
terjadi.
-
Contractual
Issues In E-Commerce
1. General Conceipt/Overview
2. Types of Contracts
i) Contracts for the sale of physical goods
ii) Contracts for the supply of software or other digitized products
iii) Contracts for the supply of services and facilities
3. Formation of Contract
·
Offer
·
Offer / Invitation to treat
·
Timing and location of offers
·
Acceptance
·
Acceptance and communication of acceptance
·
Timing of acceptances
·
Traditional rules relating to acceptance
·
Instantaneous Communications Rule:
·
Illustration
·
Time and place of despatch and receipt
4. Terms of the Contract
·
Battle of the forms
·
Webwrap contracts
·
Exclusions of warranties, limitations,
consumer protection
5. On-line mistakes/ Inadvertent errors
6. Impostors/ Lack of authority
·
Impostors or fraudsters
·
Attribution of data messages
·
Lack of authority/ capacity to contract
7. Jurisdictional Issues
·
Proper law of the contract
·
Choice of jurisdiction
·
United Nations Convention on Contracts for
the International Sale of Goods 1980
g) Perumusan dan pemberlakuan hukum positif
tentang keberadaan Tanda Tangan Digital (Digital
Signatures + Certification Authorities);
Diperlukan
suatu perumusan dan pemberlakuan ketentuan hukum positif untuk keberadaan
penyelenggaraan sistem keamanan bertransaksi secara elektronik (secure electronic transactions), seperti
Digital Signature dan ketentuan yang mengatur keberadaan para Pelaku Usaha yang
bersedia menjadi Pengemban Amanat kepercayaan untuk penjaminan resiko dalam
penyelenggaraan transaksi perdagangan secara elektronik.
Catatan:
· Digital Signatures Act ;
-
Purposes & construction
-
Licensing and regulation of CA
-
Duties of CA & Subscriber
-
Effects of a Digital Signatures
-
Government Services & Reorganized
Repositories.
·
CA
: should be a single entity or a chain of cooperating entities that
adhere uniform standards for certifying identities in cyberspace
-
Universal CA (for all-purpose)
and Local CA (limited purpose).
-
Role and Functions (confirmation of
identity, CA accountability and integrity), Cetification Revocation,
Globalization Basis).
·
Legal Objectives :
-
Identification and non-repudiation
-
Integrity and Secure record
-
Legal signature
h) Penataan dan perumusan ketentuan menngenai
keberadaan sistem/ mekanisme pembayaran secara elektronik;
Diperlukan
suatu hukum positif yang mengatur tentang keberadaan mekanisme pembayaran
secara elektronik, sehingga arus lalu lintas keuangan dapat terkontrol dengan
baik. Hal ini dapat mencegah fraud dan
money laundring.
Selain
itu hal ini akan mengakibatkan transparansi pengenaan harga dan meningkatkan
efisiensi sistem perdagangan kita, sehingga profit yang dapat dicapai oleh para
Pelaku Usaha akan lebih reasonable
dan squeezing.
Catatan:
· Teknologi baru terus berkembang dan
sangat sukar untuk mendevelop suatu policy
yang aktual dan efektif, sehingga case-by-case
monitoring.
· Implikasi terhadap electronic banking system mencakup credit-debit card network dengan interfaces yang baru via internet);
-
Managing digital currencies and
implications for central banks
-
Computer crime, money laundring and
fraud
-
Diperlukan
penyesuaian ketentuan mengenai keuangan/lalu lintas moneter + peranan bank
sentral/BI).
i)
Perumusan
pengaturan/ketentuan lebih lanjut mengenai keberlakuan dari kaedah-kaedah HAKI
(IPR’s) dalam e-commerce
Perumusan
ataupun pengaturan lebih spesifik mengenai penerapan keberlakuan HAKI (IPR’s)
dalam praktek perdagangan secara elektronik. Khususnya yang berkaitan dengan
kreasi-kreasi intelektual yang digunakan oleh sistem perdagangan tersebut, spt
a.l;
-
kemungkinan perlindungan paten bagi program
komputer untuk penguncian pesan (encryption)
-
keberlakuan Hak Cipta atas Karya-karya Cipta
yang ada dalam media internet
-
keberlakuan merek dan indikasi geografis dalam
media internet, khususnya berkenaan dengan domain
names.
-
keberlakuan desain produk industri dalam media
internet
-
perlindungan informasi rahasia (trade secrets/confidential information)
dalam media internet
-
dsb.
Catatan:
·
Review
atau mengatur ketentuan lebih lanjut dari UU No.12 Tahun 1997 (revisi UU No.7
th 1987 rev. UU No.6 th 1982) ttg Hak Cipta; UU No.13 Tahun 1997 (revisi UU
No.6 th.1989) ttg Paten; UU No.14 Tahun 1997 (revisi UU No.9 th. 1992) ttg
Merek Dagang
·
Patentablity of Software;
·
Limitation infringement of On-line
copyright (reproducibility, transmissibility and indestructibility);
·
Sui-generis Protection of Databases;
·
Domain names and Trademark ;
j) Peninjauan kembali perumusan kaedah-kaedah
hukum tentang tindak-tindak pidana yang berkaitan dengan e-commerce;
·
Pidana
Umum (ketentuan pidana yang diatur secara umum dalam KUHP)
·
Pidana
Khusus (ketentuan pidana yang diatur secara khusus dalam UU yang spesifik,
seperti antara lain; Telekomunikasi, Media/Ketentuan Pokok Pers, Penyiaran, IPR
dan Unfair Competition, dsb.).
·
Pidana
Formil (ketentuan beracara dalam penegakan hukum pidana dalam KUHAP)
k) Perumusan dan penataan kembali mengenai akses pasar dan infrasruktur telekomunikasi
nasional;
Perlu
diupayakan kebijakan dan pengaturan sektor bisnis telekomunikasi yang lebih
menyeluruh (universal service obligation) menjadi lebih efisien dan
ditujukan kepada masyarakat kecil dan
menengah.
·
Telecommunications Infrastructure
and Information Technology
-
leased lines
-
local loops pricing
-
interconnection and unbundling
-
attaching equipment to the network
-
internet voice and multi media
·
Content
-
Regulation of content
-
Foreign content quotas
-
Regulation of advertising
-
Regulation to prevent fraud
·
Technical Standards
-
electronic payments
-
security services infrastructures
-
electronic copyright management
system
-
high-speed network technologies
-
digital object and data interchange
l)
Perumusan
dan penataan kembali sistem hukum perpajakan dan pabean;
Sistem
perpajakan yang selama ini hanya menerima keberadaan suatu transaksi tertulis (in writing) di atas kertas (paper-based) harus dapat mengiringi
perubahan dengan berbasiskan kepada komunikasi elektronis (data messages). Namun, yang perlu diingat bahwa Negara Maju menghendaki
bahwa sedapat mungkin tidak ada mekanisme pengenaan pajak baru terhadap
transaksi perdagangan secara elektronis, sehingga konsepsi mengenai pajak yang
berlaku tidaklah harus berubah, melainkan harus konsisten dengan konsep yang
telah ada yang berlaku sebelumnya, agar tidak terjadi double taxation.
Begitu
pula dengan sistem pabean dengan mekanisme Post
Audit diharapkan dapat lebih melancarkan arus keluar masuk barang dan jasa
yang tentunya akan lebih memacu sistem perdagangan kita. Selain itu, khusus
untuk mengetahui karya intelektual, sebaiknya pengenaan pajak atau biaya masuk
adalah bersifat flexible/progressive tergantung kepada nilai ekonomis dari
kreasi intelektual tersebut.
Suatu
hal yang perlu dicatat, bahwa sesuai dengan keberlakuan UU ttg Perseroan
Terbatas, Pabean, Perpajakan selama ini, maka semestinya dapat diupayakan
pengawasan yang terpadu (integrated audit)
sehingga keberadaan suatu barang/jasa yang ada di Indonesia dapat tercatat dan
diketahui apakah ia berasal dari suatu transaksi yang sah dan sudah membayar
pajak atas transaksi tersebut. Sehingga perancangan, pembangunan dan penggunaan
suatu Sistem Informasi akan menjadi lebih valid, mengingat keberadaannya adalah
merupakan National Information
Infrastructure dalam menghadapi Global
Information Infrastructure.
Catatan:
· Implikasi terhadap Pabean dan
Perpajakan (Customs & Taxation) ;
-
USA declared that the Internet is a
tariff-free environment whenever it used to deliver products or services; no
new taxes should be imposed on internet commerce !
-
The taxation of commerce conducted
over the internet ;
ð Should be consistent with the established principles of international
taxation, and;
ð Should avoid inconsistent national tax jurisdictions, and;
ð Double taxation, and;
ð Simple to administer, and;
ð Easy to understand.
·
Kecuali
dengan pengiriman melalui internet, maka keberadaan e-comm hanya sebagai
fasilitas mencapai suatu konsensus sehingga tidak diperlukan konsepsi pajak
yang baru. (apakah ada kemungkinan dapat diterapkan PPnBM ?)
·
Semestinya
terjadi reduksi biaya, reasonable profit
berikut transparansi penentuan terjadinya harga (material cost, production cost, royalties income, etc.)
·
Double Taxation, negara manakah yang patut memungut tax
·
Pengenaan
pajak jangan tergantung pada lokasi bisnis dan dimana terjadinya transaksi,
melainkan sepatutnya pada arus keluarnya uang.
·
Siapakah
yang berkewajiban memungut dan membayarkan pajak ?
8. Urutan Prioritas Kerangka Kerja Hukum Yang
harus Dilakukan adalah;
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka urutan
prioritas yang harus dilakukan adalah pembuatan beberapa ketentuan/hukum
positif, sbb;
1.
Perancangan Produk Perundang-undangan (spt; PP,
Keppres, atau bisa juga Surat Edaran MA) mengenai bukti rekaman alat elektronik
dapat digunakan sebagai alat bukti yang dibarengi dengan perapihan Government Information System, pencanangan
program pemerintah Government Initiative
(National Plan) yang paling tidak dapat berfungsi sebagai IT End-User Strategies.
2.
Peraturan Perundang-undang (PP atau Kepmen)
untuk keberadaan penyelenggaraaan sistem informasi (komputerisasi) yang legal +
penyuluhan hukum..
3.
Review ketentuan-ketentuan Hukum Pidana agar
dapat menjerat segala macam tindak-pidana yang berkaitan dengan sistem
informasi (computer crime);
4.
Perancangan ketentuan lebih lanjut mengenai
penerapan HAKI untuk bidang e-commerce
berikut ketentuan umum tentang perlisensian yang digunakan;
5.
Walaupun mungkin agak lama, namun sedapat
mungkin diupayakan suatu hukum positif tersendiri, khusus mengenai keberadaan
sistem perdagangan secara elektronik, seperti layaknya historikal Pasar
Modal dimana sebelum berwujud sebagai UU
dituangkan dalam KepMenKeu.
0 Response to "Kenyamaan Dalam Transaksi e-comerce"
Post a Comment