Azas-azas/Prinsip Dasar Electronic Commerce (Principles):

a) Peranan Pelaku Usaha/swasta yang dinamis (The private sectors should lead), sehingga diharapkan dapat menstimulus perkembangan pembangunan. Namun, tetap dengan menjaga fairness dan kepentingan umum (public interest), sehingga dengan sendirinya pertumbuhan yang terjadi adalah sesuai dengan mekanisme dan kebutuhan pasar (market driven). 

b) Kurangnya Campur tangan/pengaturan dari Pemerintah terhadap ketentuan yang kurang perlu, atau yang masih dapat ditentukan sendiri oleh self regulatory body (Governments should avoid undue restrictions on electronic commerce) 

c) Terhadap hal-hal yang harus melibatkan campur tangan pemerintah, haruslah ditujukan untuk mendorong dan menegakkan ketentuan-ketentuan yang semestinya berlaku. (Where governmental involvement is needed, its aim should be to support and enforce a predictable, minimalist, consistent and simple legal environment for commerce); 

d) Pemerintah harus dapat mengenali, mengakui ataupun mengakomodir keberadaan keunikan kwalitatif dari medium elektronis, komunikasi dan sistem informasi global, khususnya Internet. (Government should recognize the unique qualities of the Internet); 

e) Kebijaksanaan ataupun pengaturan terhadap pola perdagangan secara elektronis (khususnya melalui Internet), harus dapat mendukung sifat kompatibalitasnya dengan sistem perdagangan elektronik global (negara-negara lain) mengingat keberadaan azas inter-operability dan inter-connection.. 

Catatan 

· Laissez Faire 

· Market driven 

· Self-regulatory approach by industry 

· Enhancing the awareness and confidence of citizens & SME's in e-commerce, enabling services and technologies 

· Agreement to work toward the effective protection of privacy and personal datain the global e-commerce. (E-commerce over the internet should be facilitated in global basis). 

· Pre-emptive & unnecessary legal barriers to e-commerce growth must be eliminated, where governmental involvement is needed, its aim should be to support and enforce a predictable, minimalist, consistent and simple legal environment for commerce (government should recognize the unique qualities of the internet). 

· The endorsement of interdisciplinary teams to continue to discuss relevant issues at the experts level 


2. Implikasi Hukum Berkenaan Dengan Implementasi Transaksi Perdagangan Secara Elektronik 


Secara garis besar, pembenahan aspek hukum yang terkait dengan perkembangan e-commerce harus dapat menghimpun kaedah-kaedah hukum yang mungkin selama ini masih terdistribusi dalam bidang-bidang hukum yang sepintas lalu berlainan, khususnya yang mengatur mengenai; 

~ Keberadaan suatu Isi Informasi berikut tindakan penyajiannya kepada masyarakat (Dissemination Information = Media Law + Broadcasting Law); 

~ keberadaan sistem telekomunikasi (Telecommunication Law); dan 

~ keberadaan sistem pengolahan Informasi (Informatics Law). 

Lebih lanjut, sehubungan dengan keragaman pola hubungan hukum yang dilakukan oleh para Pelaku Usaha dalam bidang ini, maka aspek-aspek hukum yang terkait dengan hal-hal tersebut di atas adalah; 

~ ketentuan membuat perjanjian atau memformulasikan hubungan hukum para pihak dalam melakukan transaksi perdagangan secara elektronik (Contractual & Legal Settlements); 

~ ketentuan mengenai kegiatan bisnis perusahaan/business activities berikut keberadaanya sebagai suatu badan hukum (Company Law); 

~ ketentuan mengenai pembuktian dan persidangan terhadap transaksi yang dilakukan secara elektronik (Evidence and Trial); 

~ ketentuan mengenai keberadaan HAKI (Intellectual Property Rights) sebagai perlindungan hukum bagi kreasi intelektual dalam lingkup bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi. 

~ ketentuan perlindungan hukum bagi para pengguna (Consumers Protection + Advertising Law); 

~ ketentuan mengenai persaingan antar para Pelaku Usaha (Anti Trust and Competition Law); 

~ ketentuan mengenai perpajakan dan pabean (Taxations and Customs duties); 

~ ketentuan mengenai pengaturan sistem keuangan transaksi perdagangan secara elektronik: Managing Digital Currencies and Implications for Central Banks (Financial and Monetary Law); 

~ ketentuan pidana untuk melindungi masyarakat terhadap tindakan pelanggaran dan/atau kejahatan anggota masyarakat sebagai perwujudan penegakkan norma-norma yang berlaku: Computer Crime, Money Laundering, and Fraud (Criminal Law); 

~ ketentuan mengenai standarisasi dan teknis pertelekomunikasian: Technical Standards & Telecommunications Infrastructure. (Broadcasting, Informatics and Telecommunication Law; 



Catatan: 



· Isu-isu Utama dalam E-Commerce Policy Framework 

A. The Guiding Principles 

· Private sector should take the lead. 

· Government should put in place a legal framework which provides for certainty & predictability 

· Government should provide a secure and safe environment. 

· Government should, through joint venture pilots and experiments with the private sector expedite e-commerce growth and development. 

· Government should pursue innovative, liberal and transparent policies pro-actively. 

· Consistency with international regimes, international co-operation and interoperability are necessary for e-commerce to thrive. 

B. Legal, Regulatory and Enforcement Recommendations 

· Electronic Transactions Act 

· Computer Misuse Act 

· Review of Intellectual Property Laws 

· Regulating Cyberspace 

* Content Regulation 

· The Class Licence Scheme 

· The Internet Code of Practice 

· Exemptions 

· Practical Implementation of the Class Licence Scheme And Complementary Measures 

· Clarification Of The Class Licence Scheme 

· National Internet Advisory Committee 

· Other Regulatory Developments 

* Cyber Crime 

· The Computer Misuse Act (CMA) 

· The Penal Code 

* Intellectual Property Rights 

· Intellectual property rights in the physical world 

· Intellectual Property Rights in Cyberspace 

* Trade Libel 
C. E-Commerce Infrastructure Services Recommendations 

· Electronic Payment Services 

· E-commerce Infrastructure (hard & soft)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Azas-azas/Prinsip Dasar Electronic Commerce (Principles):"

Post a Comment