Persyaratan dan Pelayanan Pebisnis e-comerce


1.      Persyaratan dan Pelayanan (Requirement and Services):

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka secara umum untuk terselenggaranya perdagangan secara elektronik diperlukan beberapa persyaratan antara lain;

~        Keberadaan Komunikasi antara Para Pihak (Communication);
~        Perolehan dan Penyimpanan Data dan/atau Informasi (Acquiring and Storing Information);
~        Fasilitas Pelayanan Pencarian dan Penemuan Tempat Informasi (Search and Discovery Services);
~        Fasilitas sistem pembayaran secara elektronik (Electronic Payments System/ payment mechanism).
~        Layanan kenyamanan dan keamanan sistem transaksi (Security Services);
~        Keberadaan Koneksitas atau Keterhubungan berikut sifat integritas sistem-nya (Connectivity);
~        Keberadaan ketentuan hukum yang menghalalkan transaksi tersebut dan dapat melindungi kepentingan hukum para pihak (Legal and Policy Requirements).


2.      Komponen-komponen Perdagangan Secara Elektronik:

Secara teknis dicermati lebih lanjut, maka garis besar penyelenggaraan transaksi perdagangan secara elektronik, paling tidak harus membutuhkan beberapa komponen pendukung, antara lain;

a.        Keberadaan masyarakat penggerak dan pengguna Teknologi Informasi dan Telekomunikasi itu sendiri, yang berdasarkan peranannya dapat dibedakan sebagai Pelaku Usaha Penyelenggara (commercial services provider), Profesional Penunjang (professional IT & Cyber Lawyer) dan Pengguna Akhir Sistem (End-User/Buyer). Dalam hal ini juga akan mencakup keberadaan Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pengemban amanat kepercayaan ataupun penyelenggara sistem penjaminan/penanggungan resiko terhadap kenyamanan dan keamanan transaksi secara elektronik (Certification Authorities).
b.        Keberadaan fasilitas sistem informasi dan telekomunikasi untuk pertukaran data/informasi secara elektronis;
EDI (electronic data interchange) is defined as the inter-organizational computer-to-computer exchange of structured  information in a standard, machine-processable format[1]
c.        Keberadaan fasilitas sistem untuk proses transaksi keuangan secara elektronik
Digital Currency System (purely electronic digital cash and stored-value “smart cards”).
d.       Keberadaan sistem pengenal subyek hukum yang merupakan sistem pengidentifikasian Identitas Personal (Legal Identity) secara elektronik (Digital Signatures).
e.        Keberadaan fasilitas penyediaan literatur layanan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan secara elektronik sebagai perwujudan tindakan penawaran kesepakatan (eg; Electronic Catalogs, Web Sites, etc.);
f.         Keberadaan jaringan sistem informasi organisasional (computer networks) bagi para pihak baik dalam lingkup internal organisasi maupun eksternal organisasi (Intranets and Extranets).


3.      Visi dan Misi:

a)      Penekanan untuk pemberdayaan perekonomian kerakyatan yaitu meningkat-kan kedudukan dan peranan Pelaku Usaha yang berbentuk Koperasi dan Usaha Menengah Kecil (SME’s) di Indonesia.
b)      Lebih meningkatkan fungsi telekomunikasi untuk kelancaran perdagangan dan kelancaran arus uang dan barang serta jasa dengan penitik beratan pada sektor agraris dan industri yang vital dan strategis, sehingga akan tercapai efisiensi dan efektifitas pembangunan.
c)      Pembentukan dan pengarahan dinamika masyarakat kepada suatu masyarakat yang dewasa serta tangguh dalam artian moral dan intelektual.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Persyaratan dan Pelayanan Pebisnis e-comerce"

Post a Comment