Persyaratan dan Pelayanan Pebisnis e-comerce
1. Persyaratan dan Pelayanan (Requirement and Services):
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, maka secara umum untuk terselenggaranya perdagangan
secara elektronik diperlukan beberapa persyaratan antara lain;
~
Keberadaan Komunikasi antara Para Pihak (Communication);
~
Perolehan dan Penyimpanan Data dan/atau
Informasi (Acquiring and Storing
Information);
~
Fasilitas Pelayanan Pencarian dan Penemuan
Tempat Informasi (Search and Discovery
Services);
~
Fasilitas sistem pembayaran secara elektronik (Electronic Payments System/ payment
mechanism).
~
Layanan kenyamanan dan keamanan sistem
transaksi (Security Services);
~
Keberadaan Koneksitas atau Keterhubungan
berikut sifat integritas sistem-nya (Connectivity);
~
Keberadaan ketentuan hukum yang menghalalkan
transaksi tersebut dan dapat melindungi kepentingan hukum para pihak (Legal and Policy Requirements).
2. Komponen-komponen Perdagangan Secara
Elektronik:
Secara
teknis dicermati lebih lanjut, maka garis besar penyelenggaraan transaksi
perdagangan secara elektronik, paling tidak harus membutuhkan beberapa komponen
pendukung, antara lain;
a.
Keberadaan masyarakat penggerak dan pengguna
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi itu sendiri, yang berdasarkan peranannya
dapat dibedakan sebagai Pelaku Usaha Penyelenggara (commercial services provider), Profesional Penunjang (professional IT & Cyber Lawyer) dan
Pengguna Akhir Sistem (End-User/Buyer).
Dalam hal ini juga akan mencakup keberadaan Pelaku Usaha yang bertindak sebagai
pengemban amanat kepercayaan ataupun penyelenggara sistem
penjaminan/penanggungan resiko terhadap kenyamanan dan keamanan transaksi
secara elektronik (Certification
Authorities).
b.
Keberadaan fasilitas sistem informasi dan
telekomunikasi untuk pertukaran data/informasi secara elektronis;
EDI
(electronic data interchange) is defined as the inter-organizational
computer-to-computer exchange of structured
information in a standard, machine-processable format[1]
c.
Keberadaan fasilitas sistem untuk proses transaksi
keuangan secara elektronik
Digital Currency System
(purely electronic digital cash and stored-value “smart cards”).
d.
Keberadaan sistem pengenal subyek hukum yang
merupakan sistem pengidentifikasian Identitas Personal (Legal Identity) secara elektronik (Digital Signatures).
e.
Keberadaan fasilitas penyediaan literatur
layanan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan secara elektronik sebagai
perwujudan tindakan penawaran kesepakatan (eg; Electronic Catalogs, Web Sites, etc.);
f.
Keberadaan jaringan sistem informasi
organisasional (computer networks)
bagi para pihak baik dalam lingkup internal organisasi maupun eksternal
organisasi (Intranets and Extranets).
3. Visi dan Misi:
a)
Penekanan untuk pemberdayaan perekonomian
kerakyatan yaitu meningkat-kan kedudukan dan peranan Pelaku Usaha yang
berbentuk Koperasi dan Usaha Menengah Kecil (SME’s) di Indonesia.
b)
Lebih meningkatkan fungsi telekomunikasi untuk
kelancaran perdagangan dan kelancaran arus uang dan barang serta jasa dengan
penitik beratan pada sektor agraris dan industri yang vital dan strategis,
sehingga akan tercapai efisiensi dan efektifitas pembangunan.
c)
Pembentukan dan pengarahan dinamika masyarakat
kepada suatu masyarakat yang dewasa serta tangguh dalam artian moral dan
intelektual.

0 Response to " Persyaratan dan Pelayanan Pebisnis e-comerce"
Post a Comment