Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional
hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam
perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks
pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi
struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum Internasional publik
berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah
keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku
hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional).
Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Hukum Internasional ialah
keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara antara: (i) negara dengan negara; (ii) negara dengan
subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Istilah hukum internasional
adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum
bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum
yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa
atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur
hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional terdapat
beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu
bagian dunia (region) tertentu : (1) Hukum Internasional regional :
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti
Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen
(Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation
of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika
sehingga menjadi hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional
Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi
negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan
keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda
dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh
melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional dan Hukum
Dunia
Hukum Internasional didasarkan
atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara
yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu
tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi
antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal
pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara
(constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia
yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di
atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan
suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat dan Hukum
Internasional
1. Adanya masyarakat-masyarakat
Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional. a. Adanya suatu
masyarakat Internasional Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya
hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya
kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula
hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah
raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan
bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan
memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur
kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat
Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan
merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam
masyarakat yang menjalin dengan erat.
b. Asas hukum yang bersamaan
sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat
benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur
pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini.
Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara
tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam
(naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara
damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan
jenisnya.
2. Kedaulatan Negara :
Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat
(sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara.
Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu
tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri
dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: (1) Kekuasaan itu
berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. (2) Kekuasaan itu terbatas pada
batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan
dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan
perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai
syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
3. Masyarakat Internasional dalam
peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan
struktur masyarakat internasional
Masyarakat Internasional
mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi
politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai
pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya
negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang
lain terutama sesudah Perang Dunia II. Perubahan Kedua ialah kemajuan
teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya
perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah
timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai
eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan
kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa
disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang
benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan
derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional
sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan
ciri-ciri hukum subordinasi.
Sejarah Hukum Internasional dan
Perkembangannya
Hukum Internasional modern
sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir
dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara
nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern
biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang
mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat
ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
- Dalam lingkungan kebudayaan
India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar
kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut
Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan
Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.
Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang
hukum.
- Kebudayaan Yahudi. Dalam hukum
kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai
perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Dalam
hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap
mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan
penyimpangan ketentuan perang.
- Lingkungan kebudayaan Yunani.
Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan
dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang
biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan
(arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk
Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku
secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum
yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan
yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium
yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan
Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan
dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur
hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak
sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah
konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt
servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Selama abad pertengahan dunia
Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan
kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma.
Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari
beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris
kebudayaan Romawi dan Yunani.
Disamping masyarakat Eropa Barat,
pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan
kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam.
Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan
supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang
terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di
bidang Hukum Perang.
Perdamaian Westphalia dianggap
sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan
dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan
atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah : (1) Selain mengakhiri
perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta
bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa . (2) Perjanjian
perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci. (3)
Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan
didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing. (4) Kemerdekaan
negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam
Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakan
dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya
yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas
kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni
pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Ciri masyarakat Internasional
yang terdapat di Eropa yang dasarnya diletakkan oleh Perjanjian Westphalia.
Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi susunan masyarakat Internasional
yang baru ini dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada zaman abad
pertengahan : (1) Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat. (2)
Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan
persamaan derajat. (3) Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di
atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai
Kepala Gereja. (4) Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang
banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi. (5)
Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan
antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam
kepatuhan terhadap hukum ini. (6) Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan
kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum
Internasional. (7) Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi
keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang
suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan
kekerasan.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam
Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya
dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan
kekuatan sebagai asas politik internsional.
Hugo Grotius mendasarkan sistem
hukum Internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah
dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas
praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional
disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak
Hukum Internasional.
Selain Hugo Grotius ada pula
Sarjana yang menulis Hukum Internasional: - Fransisco Vittoria (biarawan
Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis
mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara
dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum
bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes. - Fransisco Suarez (Yesuit) menulis
De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan
adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara
dalam hubungan antara mereka. - Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis
mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan
antara hukum, etika dan teologi.
0 Response to "Pengertian Hukum Internasional"
Post a Comment