Pelaksanaan Sidang Ujian Tugas Akhir

Ada beberapa ketentuan di dalam pelaksanaan Ujian Tugas Akhir, yaitu sebagai berikut. 

2.6.1 Ujian Tugas akhir dilaksanakan selama 60 menit efektif. 

2.6.2 Ujian Tugas Akhir ilaksanakan satu-satu mahasiswa 

2.6.3 Penilaian akhir diberikan dalam bentuk angka dan huruf, dengan aspek-aspek yang dinilai dan skornya adalah sebagai berikut. 

2.6.3.1 Format Tugas Akhir 

2.6.3.2 Kedalaman tinjauan pustaka 

2.6.3.3 Orisinalitas Tugas Akhir 

2.6.3.4 Pemecahan masalah/saran 

2.6.3.5 Kemampuan mempertahankan Tugas Akhir 

2.6.3.6 Penggunaan Bahasa 

2.6.4 Mahasiswa yang dinyatakan revisi diberikan kesempatan untuk merevisi Tugas Akhir yang telah diujikan, dan apabila dalam waktu yang ditentukan tidak bisa menyelesaikan revisi, maka mahasiswa harus diuji kembali. 

2.6.5 Jika mahasiswa tidak lulus Ujian Tugas Akhir, yang bersangkutan dapat melaksanakan Ujian Tugas Akhir yang sama. 

2.6.6 Ujian Tugas Akhir ulang dilaksanakan setelah mahasiswa memperoleh persetujuan dari dosen pembimbing, dan proses pelaksanaannya sebagaimana Ujian Tugas Akhir pertama. 

2.6.7 Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam Ujian Tugas Akhirnya, diharuskan menggandakan dan menjilid Tugas Akhir yang telah disahkan oleh tim penguji Tugas Akhir, kemudian menyerahkannya kepada: 

2.6.7.1 Perpustakaan Fakultas : 1 eks dan CD 

2.6.7.2 Pembimbing : 1 eksemplar 

2.6.7.3 UPT Perpustakaan : 1 eks dan CD) 

2.6.7.4 Lokasi KK PUSDOKINFO: 1 eksemplar 

2.6.7.5 Program Studi : 1 eks dan CD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Pelaksanaan Sidang Ujian Tugas Akhir"

Post a Comment