Pengertian dan Kedudukan Tugas Akhir


Tugas Akhir adalah sebuah naskah karya tulis mahasiswa berdasarkan hasil pengamatan/observasi pada waktu melaksanakan Kuliah Kerja PUSDOKINFO di bawah bimbingan dosen yang sesuai dengan bidang keahliannya. 

Tugas Akhir merupakan suatu karya ilmiah yang disusun berdasarkan suatu kegiatan pengamatan/observasi mandiri mahasiswa. Yang dimaksud dengan mandiri, yaitu bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan penulisan laporan hasil pengamatan/observasi dilakukan oleh mahasiswa secara individual, meskipun masih diperlukan bimbingan dari dosen. 

Tugas Akhir merupakan karya tulis ilmiah yang dijadikan sebagai salahsatu syarat dalam menyelesaikan pendidikan Program Diploma untuk memperoleh gelar Vokasi Ahli Madya dalam bidang ilmu Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi. 

Sebagai sebuah naskah penulisan ilmiah, Tugas Akhir mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. 

a. Hal yang akan dicapai di dalam penulisannya jelas, misalnya: 

· menggunakan metode penulisan ilmiah, 

· rumusan masalah, 

· pemecahan terhadap suatu masalah, 

· pencarian jawaban dari suatu pertanyaaan. 

b. Hasil pengamatan dan penganalisisan dari data primer dan atau data sekunder yang ditemukan di lapangan. 

c. Penggunaan metodologi secara benar dan tertib. 

d. Penerapan sistematika penyajian secara cermat dan logis. 

Perihal yang disajikan (ditulis) di dalam Tugas Akhir ialah bidang ilmu perpustakaan dan informasi, termasuk lintas bidang ilmu yang masih terkait dalam ranah ilmu perpus­takaan dan informasi, seperti analisis cost benefit, cost effectiveness, bibliometrik, ergonomic, dan desain perpustakaan. 



2.2. Prosedur Pembuatan Tugas Akhir 

2.2.1. Mahasiswa telah melakukan Kuliah Kerja PUSDOKINFO selama 6 (enam) minggu berturut-turut dan dibuktikan dengan daftar kehadiran dari lokasi Kuliah Kerja PUSDOKINFO. 

2.2.2. Setelah dilokasi Kuliah Kerja PUSDOKINFO kurang lebih 2 (dua) minggu mahasiswa melakukan konsultasi dengan dosen Pembimbing berkaitan dengan judul atau topik pembahasan yang akan dituangkan dalam Tugas Akhir. 

2.2.3. Selama Kuliah Kerja PUSDOKINFO, mahasiswa diwajibkan mencari data, baik primer ataupun sekunder sebagai pendukung dalam penyelesaian Penulisan Tuhas Akhir. 

2.2.4. Setelah Kuliah Kerja PUSDOKINFO selesai, mahasiswa wajib menyelesaikan penulisan Tugas Akhir dan mepersiapkan diri untuk ujian Tugas Akhir. 

2.3. Bimbingan Tugas Akhir 

Pembimbing Tugas Akhir adalah seorang tenaga edukatif yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi Diploma III Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas Maret. Tugas pokok pembimbing Tugas Akhir adalah memberikan arahan dan masukan dalam penyelesaian Tugas Akhir mahasiswa yang dibimbingnya. Dosen Pembimbing juga harus bertanggungjawab terhadap kualitas keilmuan yang terkandung di dalam Penulisan Tugas Akhir. Jika dianggap cukup dalam pembimbingan, pembimbing memberikan nota persetujuan bahwa, Tugas Akhir mahasiswa bimbingannya sudah siap untuk diujikan. 



2.4. Pertanggungjawaban Tugas Akhir 

Tugas Akhir yang disusun oleh seorang mahasiswa harus dipertanggungjawabkan di hadapan sidang Ujian Tugas Akhir. Di dalam ujian itu, mahasiswa diminta mempertanggungjawabkan karyanya di hadapan tim penguji yang terdiri: 

2.4.1 Seorang Penguji I merangkap ketua penguji. 

2.4.2 Seorang Penguji II (Pembimbing Tugas Akhir mahasiswa yang diuji) merangkap sekretaris penguji. 

Dalam sidang Ujian Tugas Akhir akan ditentukan apakah karya mahasiswa Tugas Akhir tersebut layak sebagai karya ilmiah atau tidak; sekaligus tim penguji akan menentukan bahwa, mahasiswa yang bersangkutan lulus atau tidak dalam Ujian Tugas Akhir tersebut. 

Tim penguji dan jadwal pelaksanaan Ujian Tugas Akhir ditetapkan oleh Ketua Program Studi. 



2.5. Persyaratan Ujian Tugas Akhir 

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang ma­hasiswa yang akan Ujian Tugas Akhir adalah sebagai berikut: 

2.5.1 Mahasiswa yang bersangkutan sudah menyelesaikan (lulus) semua matakuliah yang ditawarkan. 

2.5.2. Mahasiswa yang bersangkutan telah melaksanakan herregistrasi pada se­mester saat Ujian Tugas Akhir dilaksanakan. 

2.5.2 Tugas Akhir telah mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing. 

2.5.4 Tugas Akhir telah didaftarkan pada petugas pendaftar ujian Tugas Akhir dengan syarat: 

a. menunjukkan KRS yang pada semester yang berjalan, 

b. Menunjukkan Kartu Mahasiswa yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopiannya, 

c. Mengisi surat keterangan siap ujian (form1), 

d. Mengisi formulir pendaftaran (form2), 

e. Menyerahkan surat keterangan pernah melaksanakan Kuliah Kerja PUSDOKINFO (Surat Magang) asli dan telah mendapat tandatangan dari instansi lokasi Kuliah Kerja PUSDOKINFO, 

f. Menyerahkan nilai pelaksanaan Kuliah Kerja PUSDOKINFO, 

g. Menyerahkan fotokopi laporan harian pelaksanaan Kuliah Kerja PUSDOKINFO (form monitoring magang), 

h. Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran BPI, SPP, & uang laboratorium semester terakhir, 

i. Menyerahkan naskah Tugas Akhir sebanyak 2 (dua) eksemplar, 

j. Menyerahkan fotokopi ijazah (STTB) SLTA yang telah dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar, 

k. Menyerahkan pasfoto hitam-putih ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, 

l. Telah menyerahkan undangan pengujian Tugas Akhir kepada Tim Penguji Tugas Akhir. 

Catatan: pada saat pelaksanaan ujian Tugas Akhir, mahasiswa yang bersangkutan harus menunjukkan ijazah (STTB) SLTA asli.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan Kedudukan Tugas Akhir "

Post a Comment