Cara Efektif Dalam Pembagian Departemen Dalam Organisasi
A. Departemenisasi.
Menggabungkan kembali dan mengelompokan menjadi satu pekerjaan disebut departemntalisasi. Dalam pengertian lain departementalisasi adalah uapaya membagi-mbagikan pekerjaan secara fungsional yang mempunyai spesifikasi tertentu, sifat dan batasan wewenang tertentu serta sarana yang digunakan dalam satu kesatuan kelompok aktivitas untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Departemntalisasi memberikan batas kekuasaan dan tanggungjawab pada setiap departemen yang akan dibentuk sehingga memudahkan karyawan dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan pembagian kerja. Keuntungan adanya departementalisasi adalah adanya kemudahan dalam melaksanakan koordinasi. Karena setiap fungsi dan pembagian kerja yang dilakukan telah memberikan fungsi dan ruang lingkup pekerjaan yang jelas.
Departemenisasi dilakukan berdasarkan kebutuhan sebagai berikut:
Departementalisasi atas dasar wilayah. Dilakukan atas dasar porsi kekuasaan dan wilayah operasi atau daerah geografis
Departementalisasi atas dasar produksi. Didasarkan atas jenis-jenis produk yang dihasilkan oleh perusahaan
Departementalisasi atas dasar pelanggan. Didasarkan atas pembagian kelompok menjadi pelanggan perushaan atau orang yang membeli barang yang dijual oleh perusahaan.
Departementalisasi atas dasar fungsi organisasi. Mengelompokan fungsi-fungsi yang sama atau sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi
D.Pelimpahan wewenang
Wewenang adalah hak seoarang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas serta tanggungjawabnya dapat dilaksanakan dengan baik. Pelimpahan samadengan penyerahan. Pelimpahan wewenang berarti penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas serta tanggungjawabnya dapat dilaksanakan dengan baik dari pejabat satu kepada pejabat yang lain.
Wujud pelimpahan wewenang dapat dilakukan oleh pejabat yang berkedudukan tinggi kepada pejabat lebih bawah atau pejabat atasan kepada pejabat bawahan atau pelimpahan wewenang vertikal. Pelimpahan wewenang juga dapat dilakukan diantara pejabat yang berkedudukan pada jenjang yang sama atau antara pejabat yang sederajat atau pelimpahan wewenang horisontal.
Setiap pejabat yang diserahi tugas mempunyai tanggungjawab agar tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik. Tanggungjawab adalah keharusan pejabat untuk melaksanakan pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Tanggungjawab tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai wewenang tertentu dalam tugasnya.
Beberapa hal yang diperhatikan dalam pelimpahan wewenang :
1. Batas wewenang. Setiap pejabat harus mengetahui dengan jelas apa saja wewenang yang dimiliki dalam organisasi
2. Tanggungjawab. Dalam pelimpahan wewenang tanggungjawab dipikul bersama antara pejabat yang melimpahan dan pejabat yang menerima wewenang.
3. Antara tugas, tanggungjawab dan wewenang harus seimbang. Apabila tugas yang diserahkan rngan maka tanggungjawabnya juga ringan sehingga wewenang yang diperlukan juga sedikit, demikian sebaliknya
4. Kemauan memperhatikan pendapat dari pejabat yang menerima limpahan. Apabila pejabat telah beani melimpahkan wewenang pada pejabat lain maka harus disertai kemauan untuk memperhatikan pendapat atau saran dari pejabat yang menerima limpahan wewenang.
5. Mempercayai pejabat yang diserahi wewenang
6. Membimbing pejabat yang diserahi wewenang
7. Melakukan pengontrolan
Manfaat pelimpahan wewenang anatara lain (1) pejabat hanya dapat melakukan tugas-tugas pokoknya saja, (2) pekerjaan dapat diselesaikan pada jenjang yang tepat, (3) inisiatif dan tanggungjawab dapat ditingkatkan, (4) sebagai latihan bagi pejabat apabila kelak menduduki jabatan yang lebih tinggi.
Prinsip-Prinsip Pelimpahan Wewenang
1. Prinsip skalar. Yaitu prinsip pelimpahan di mana jalur wewenang dan tanggungjawab ditetapkan secara tegas dan jelas dari tingkatan manajemen atas sampai ke tingkat manajemen yang paling bawah. Dalam proses pelimpahan semua tugas harus dibagi habis
2. Prinsip pelimpahan penuh. Yaitu sebagian besar tugas organisasi harus dilimpahkan diantara para anggauta. Artinya tugas yang tidak dapat dilakukan pimpinan, maka harus dilimpahkan kepada pajabat lainnya.
3. Prinsip kesatuan perintah. Prinsip ini berpandangan bahwa bawahan dalam organisasi seharusnya melapor hanya pada satu orang atasan.
0 Response to "Cara Efektif Dalam Pembagian Departemen Dalam Organisasi"
Post a Comment