Persyaratan untuk Mendapatkauransin Asuransi
Sebelum suatu perusahaan asuransi
bersedia untuk menggarisbawahi kerugian yang ditimbulkan, risiko yang penting
dan perusahaan yang diasuransikan harus mempunyai persyaratan tertentu.
Risikonya harus diperhitungkan dan didapatkan dalam jumlah besar, barang-barang
yang diasuransikan harus mempunyai nilai komersial dan para pemegang kebijakan
harus mempunyai ketertarikan asuransi dalam barang-barang atau orang yang
diasuransikan.
- Risiko harus diperhitungkan
Kerugian secara menyeluruh yang
timbul dari banyak risikoyang terasuransikan dapat dihitung dengan menaksir
peta harta. Sebagai contoh, jumah gedung yang akan menderita kerusakan akibat
kebakaran setiap tahunnya dapat diperkirakan dengan tepat. suatu perusahaan
asuransi dapat menentukan tingkat asuransi yang tepat, hanya bila risikonya
telah diasuransikan.
- Risikonya harus dalam jumlah yang besar
Risiko tertentu harus terjadi dalam
jumlah yang cukup besar dan tersebar dalam wilayah geografis yang cukup luas
untuk memungkinkan hukum yang ada bekerja. Suatu perusahaan asuransi kebakaran
misalnya, tidak mampu mengasuransikan berbagai gedung dalam berbagai kota kecil
dan besar sebelum hal tersebut diyakinkan sebagai risiko yang mencukupi dan
penyaluran yang aman.
- Properti yang diasuransikan harus mempunyai nilai komersial
Barang yang mempunyai nilai
sentimental tidak dapat diasuransikan. Sebagai contoh, suatu foto keluarga
tidak berharga bagi masyarakat tidak dapat diikutsertakan dalam benda-benda
terasuransikan yang nilainya dapat diukur dengan istilah keuangan.
- Para pemegang polis harus mempunyai ketertarikan atas asuransi di
dalam benda atau orang-orang yang diasuransikan
Tujuan asuransi adalah penggantian
uang atas kerugian yang benar-benar terjadi, bukan penciptaan keuntungan atas
yang diasuransikan. Sebagai contoh, suatu perusahaan dapat mengasuransikan
suatu gedung senilai $70.000, nilai gedung sebenarnya bila terjadi kerugian.
Jadi, mengasuransikan sesuatu dengan nilai yang lebih besar dai nilai sebenarnya
hanya buang-buang uang, dengan tidak adanya keuntungan dari yang diasuransikan.
Hal serupa terjadi bila suatu perusahaan tidak dapat memperoleh asuransi seumur
hidup dari para pelanggan-pelanggan atau penyalur-penyalurnya.
G. Jenis-Jenis Asuransi
Menurut
Djojosoedarso (2003 : 74-75) jenis-jenis asuransi dapat dibedakan menjadi
berbagai macam segi, yaitu :
1. Dari segi sifatnya :
a. Asuransi sosial atau asuransi wajib
Dimana untuk
ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi
setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu)
wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. asuransi ini biasanya
diusahakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
Asuransi Sosial didesain
untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena
kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi
secara individu.
- Jenis Asuransi Sosial di Indonesia :
1. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
•
Untuk Pegawai Negeri
•
Dikelola Oleh PT Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri
•
Untuk Pegawai Perusahaan
Swasta
•
Dikelola oleh PT Jaminan
Asuransi Sosial Tenaga Kerja
•
Untuk Anggota ABRI / TNI
•
Dikelola oleh Perum Asuransi
Sosial ABRI
2. Asuransi Kesehatan
•
Dikelola oleh PT Asuransi
Kesehatan (dulu PHB)
3. Asuransi Kecelakaan
•
Dikelola oleh PT Asuransi Jasa
Raharja
b. Asuransi sukarela, dalam asuransi ini
tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota/pembeli. Jadi setiap
orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis
asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
Asuransi
sukarela dapat dibagi dalam dua jenis yaitu :
1. Government Insurance, yaitu asuransi
yang dijalankan oleh Pemerintah atau Negara, misalnya : jaminan yang diberikan
kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan.
2. Commercial Insurance, yakni
asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan
dari resiko-resiko yang bisa mendatangkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi
di sini ialah, komersial dan dengan motif keuntungan (profit motive).
Commercial Insurance dapat
digolongkan lagi sebagai berikut :
a. Asuransi Jiwa (Personal Life
Insurance)
Asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga
yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan, serta sakit. Contoh Perusahaan
Asuransi Jiwa yang ada di Indonesia :
• PT. Asuransi Jiwa Raya
• Asuransi Jiwa Dharma Nasional
• Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912
b. Asuransi Kerugian (Property Insurance)
Bentuk ini sama dengan Asuransi Umum di Indonesia, bertujuan memberikan jaminan
kerugian terhadap harta/hak atau milik kepentingan yang disebabkan oleh
kebakaran, pencurian, asuransilaut, dan lain-lain. Contohnya :
• PT. Asuransi Umum Indonesia
• PT. Asuransi Kerugian
Jadi
perbedaan
antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian adalah perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya.
Dalam asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia,
sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah
barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap
pihak ketiga.
2. Dari segi jenis objeknya, asuransi
dapat dibedakan ke dalam :
a. Asuransi orang, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi
kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan
lain-lain dimana objek pertanggungannya manusia.
b. Asuransi umum atau asuransi kerugian, yang meliputi antara lain asuransi
kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi
varia, asuransi penerbangan dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya adalah
hak/harta atau milik kepentingan seseorang.
0 Response to "Persyaratan untuk Mendapatkauransin Asuransi "
Post a Comment