Contoh Latar belakan Jaminan sosial
Latar Belakang
UUD 1945 Pasal 28 H (amandemen kedua) menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat”, dan Pasal 34 – ayat 2 (amandemen keempat) menyatakan bahwa: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Di samping itu, Ketetapan MPR RI No. X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 juga menugaskan kepada Presiden untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberi perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu.
Pada tahun 2004, DPR telah mensahkan UU No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU tersebut mengatur jaminan sosial dengan pendekatan skema asuransi yang mewajibkan bagi pekerja formal untuk mengikuti jaminan sosial pada aspek jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, jaminan hari tua dan pensiun serta jaminan kematian.
Sejak tahun 2002 Direktorat Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan Bappenas (sebelumnya: Direktorat Kependudukan, Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan) telah melakukan kajian awal mengenai sistem perlindungan dan jaminan sosial yang pada intinya berupaya untuk menuju ke arah pembentukan suatu Sistem Perlindungan dan Jaminan Sosial (SPJS) yang ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun 2003 juga melakukan kajian SPJS dengan keluaran suatu rekomendasi “Desain Sistem Perlindungan Sosial yang terpadu”. Pada tahun 2004 dilanjutkan dengan melakukan kajian Sistem Perlindungan Sosial termasuk strategi pelaksanaannya khusus bagi penduduk miskin. Dalam implementasi sistem SPS tersebut, pemerintah dan masyarakat (melalui kearifan lokal) diharapkan dapat bersama-sama menanggung pendanaan sistem tersebut. Kajian tersebut menyusun strategi dan kebijakan perlindungan sosial, prioritas pelayanan, serta skema bantuan sosial bagi penduduk miskin.
Selanjutnya, pada tahun 2004, Bappenas memperoleh bantuan teknis melalui dana hibah dari Asian Development Bank (ADB) yaitu Sustainable Sosial Protection Technical Assistance – SSPTA. Tujuan SSPTA adalah untuk membantu Pemerintah menyiapkan kerangka kebijakan dalam rangka pengembangan sistem perlindungan sosial yang terintegrasi, dengan berfokus pada penduduk miskin dan rentan. Keluaran yang diharapkan termasuk kebijakan jangka menengah dan jangka panjang, strategi, intervensi, dan pendekatan-pendekatan yang sesuai dengan prinsip desentralisasi.
Upaya tersebut dilanjutkan pada tahun 2005 dengan melanjutkan kajian sistem perlindungan sosial tetapi dengan fokus bagi penduduk rentan. Dalam kajian ini akan dilakukan identifikasi penduduk rentan. Secara umum penduduk rentan dimaksudkan sebagai penduduk yang hampir miskin (near poor). Karakteristik penduduk rentan seperti itu memerlukan perlindungan sosial karena ada risiko-risiko sosial dan ekonomi yang dapat mengakibatkan penduduk rentan menjadi miskin. Kebijakan dan strategi perlindungan sosial bagi penduduk rentan mencakup tiga aspek yaitu:
- mengefektifkan berbagai program bantuan sosial yang telah dan layak secara ekonomis dilakukan oleh pemerintah;
- mempertahankan dan mengembangkan kearifan lokal; dan
- memperkuat dukungan keluarga dan masyarakat.
Melalui kajian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada para pengambil kebijakan dalam menentukan arah Pengembangan Sistem Perlindungan Sosial (SPS), khususnya skema jaminan sosial bagi penduduk rentan.
1.2 Tujuan
Tujuan umum studi ini adalah memberikan rekomendasi tentang Sistem Perlindungan Sosial (SPS), khususnya bagi penduduk rentan yang dapat dan harus segera dilakukan dalam rangka mencegah penduduk rentan menjadi miskin akibat kejadian yang timbul seperti sakit, kehilangan pekerjaan, atau perubahan lingkunan ekonomi. Namun karena pada dasarnya sistem perlindungan sosial sifatnya adalah menyeluruh bagi semua penduduk maka uraian tentang sistem perlindungan sosial dalam kajian ini tetap memperhatikan aspek keseluruhan penduduk, dengan memberikan penekanan terhadap penduduk rentan.
Secara khusus studi ini bertujuan untuk:
(a) Menelaah konsep penduduk rentan;
(b) Menelaah kebijakan perlindungan sosial baik dalam bentuk jaminan sosial secara luas, termasuk bantuan sosial, utamanya terkait dengan penduduk rentan;
(c) Menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindugan sosial bagi penduduk rentan;
(d) Merumuskan dan merekomendasikan kebijakan dan program-program perlindungan sosial dalam rangka mencegah dan melindungi penduduk rentan dari kehidupan yang lebih buruk; dan
(e) Melakukan sosialisasi SPS bagi Penduduk Rentan di beberapa kabupaten/kota.
0 Response to "Contoh Latar belakan Jaminan sosial"
Post a Comment