Cara Melakukan Metodologi Perlindungan Sosial

a. Metode 

Penulisan Sistem Perlindungan Sosial bagi Penduduk Rentan ini dilaksanakan setelah dilakukan beberapa metode kajian antara lain berupa studi literatur dan diskusi kelompok terbatas (focus group discussion, FGD). Selanjutnya hasil studi literatur tersebut dikombinasikan dengan hasil focus group discussion (FGD) yang dilakukan secara bertahap. 

Agar hasil studi ini juga sesuai dengan kondisi di daerah maka konsep yang telah disusun melalui studi literatur dan FGD di tingkat pusat juga didiskusikan melalui FGD di tingkat daerah (kabupaten/kota). Dengan demikian diharapkan apa yang dihasilkan dalam studi ini juga mempertimbangkan aspek pengelolaan kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Hal ini penting apalagi jika dikaitkan dengan desentralisasi dan otonomi daerah yang selama ini telah berlangsung. 
b. Tahap Kegiatan 

- Melakukan pengumpulan bahan berkaitan dengan kemiskinan, penduduk rentan, dan perlindungan sosial; 

- Melakukan identifikasi kriteria penduduk rentan dan penyusunan indikator tentang penentuan sasaran penerima manfaat (target beneficiary) dan monitoring untuk penduduk rentan miskin; 

- Melakukan penyusunan Draf Kajian SPS Rentan; 

- Melakukan serangkaian Focused Group Discussion (FGD); 

- Melakukan penulisan draft laporan; 

- Melakukan lokakarya dan sosialisasi di beberapa kabupaten/kota terpilih. Tujuan dari lokakarya di daerah adalah untuk mendapatkan masukan yang lebih utuh mengenai: 

a. Program dan kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan atau direncanakan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan perlindungan sosial bagi penduduk rentan; dan 

b. Sistem atau skema-skema “partisipasi masyarakat” yang telah berkembang di masyarakat untuk memberikan perlindungan sosial bagi penduduk rentan di sekitarnya. 

Sasaran yang akan dihasilkan melalui lokakarya ini adalah terumuskannya bahan rekomendasi kebijakan publik tentang Sistim Perlindungan Sosial khususnya bagi penduduk rentan, dan – yang lebih penting lagi sesuai dengan era desentralisasi – kerangka kebijakan daerah (kabupaten/kota) termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kearifan lokal. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Melakukan Metodologi Perlindungan Sosial"

Post a Comment