Alasan Pelaksanaan Penahanan Pelaku Tindak Pidana


Seorang yang di sangka atau diduga melakukan tindak pidana, untuk sementara waktu dapat di batasi kebebasannya. Pembatasan itu dapat dilakukan bilamana telah menunjukkan bukti-bukti yang kuat bahwa orang itulah yang melakukan perbuatan tindak pidana. 

Penahanan pelaku tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim, kewenangan pejabat-pejabat tersebut harus memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam KUHP. Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap kejahatan yang diancam hukum 5 tahun atau lebih. Walaupun Undang-undang menentukan demikian namun adakalanya penahanan dapat ditangguhkan pada setiap tingkat pemeriksaan. 

Menurut Nanda Agung Dewantara (1987:24) Ada 2 yang menjadi dasar diadakannya penahanan yaitu : 

(1) Dasar menurut hukum, yaitu harus adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa orang itu melakukan tindak pidana lima tahun, keatas atau tindak pidana tertentu yang ditentukan oleh Undang-Undang, meskipun ancaman pidananya kurang dari lima tahun. 


(2) Dasar menurut keperluan yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau tersangka atau terdakwa akan melarikan diri atau merusak/ menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi tindak pidana. 


Pernyataan tersebut diatas, merupakan salah satu ketentuan yang telah diatur Pasal 2 ayat 1 KUHAP. 

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penahanan didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam (Het Herzieneindslands Reglemen) Staatblat Tahun 1941 Nomor 44. Pada azasnya HIR, mengenal dua (2) macam tahanan sementara yaitu : 

(a) Tahanan yang tidak memakai surat perintah. 

(b) Tahanan yang memakai surat perintah. 



Menurut Moelyatno (Nanda Agung Dewantara.1987:26) tahanan sementara tanpa surat permintaan didasarkan pada Pasal 83 f ayat (5) jo. Pasal 83k ayat (3) HIR. Berikut ini peneliti mengutip kedua isi Pasal itu : 



Pasal 83 f ayat (5) HIR. 

Pun dalam hal tidak ditahan buat sementara sitertuduh itu boleh juga ditahan dan tidak bertangguh lagi ia dikirim bersama-sama dengan rencana itu kepada magistraat atau disuruh bawa kehadapan pegawai itu, yaitu kalau dengan hal yang demikian itu dapat dicapai, perkara itu diperiksa pengadilan pada hari itu juga dikirim bersama-sama atau disuruh bawa kehadapan magistraat. 

Pasal 83 k ayat (3) HIR. 



Kalau sitertuduh ada dalam tahanan dan perkara itu dibawah kehadapan hakim sebelum lewat waktu yang tersebut dalam Pasal 73 ayat (1), atau tidak dapat dibawah kehadapannya selambat-lambatnya dalam 8 hari. Sesudah tertuduh didengar oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dalam hal yang disebut dalam Pasal 83 f ayat (5), maka dengan mengingat peraturan dalam Pasal 83c ayat (2), sitertuduh itu dalam penjara atau tidakkah. 



Ketentuan Pasal 83 f ayat (2) Pasal 83 k HIR, dapat disimpulkan bahwa penahanan sementara tanpa surat perintah maksimum 2 + 8 = 10 hari, mengenai apa yang disebut tahanan sementara pakai surat perintah, Moelyatno menyatakan : 

Tahanan sementara dipakai surat perintah, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Ayat (2) HIR dalam hal tertangkap tangan, atau kalau tidak berdasarkan Pasal 75 HIR. Disitu HIR mengisyaratkan atau jaksa dapat mengeluarkan perintah untuk menahan sementara yang lamanya 20 hari. 

Penahanan sebagaimana diterangkan dalam Pasal 62 ayat (1) HIR hanya dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan. Mengenai hal tertangkap tangan, Pasal 75 HIR memberikan pembatasan mengenal arti kejahatan : 

(a) Tengah dilakukan orang. 

(b) Segera setelah dilakukan orang diketahui. 

(c) Seorang diserukan oleh khalayak ramai sebagai yang melakukan. 

(d) Pada orang kedapatan barang-barang, senjata-senjata, alat perkakas, atau surat yang menunjukkan, bahwa orang tersebut adalah pelaku atau pembuatan perbuatan termaksud. 

Pada umumnya orang beranggapan bahwa, syarat-syarat yang ditentukkan harus dipenuhi bagi dilakukannya penahanan sementara dalam Pasal 62 HIR, disebut sebagai alasan obyektif. Selain alasan obyektif dalam hal menahan seseorang penahanan sementara harus memenuhi alasan subyektif. Moelyatno, dalam kuliah hukum acara pidana tahun 1965-1966 (Achmad Soema Di Pradja;1974:42) menyatakan syarat- syarat subyektif itu adalah : 

(1) Pasal 75 HIR menyebutkan adanya cukup keterangan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yang didakwakan. 

(2) Penahanan dianggap perlu sekali untuk kepentingan pemeriksaan. 

(3) Penahanan perlu sekali untuk tidak diulanginya perbuatan. 

(4) Penahanan perlu sekali untuk mencegah kalau terdakwa melarikan diri. 



Pejabat yang diberi wewenang melakukan penahanan sementara pada waktu berlakunya HIR, adalah jaksa dan juga jaksa pembantu (Polisi Republik Indonesia). Dari apa yang dikemukakan di atas jelas belum ada kesepakatan yang bulat mengenai istilah penangkapan, penahanan sementara, tahanan sementara. Dalam lampiran Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Kepolisian Negeri, dan Menteri Kehakiman Nomor: 02/ K.M.A/ 70: Kep. 034/D/A/7/1970; Pol 86/SK/ Kapolri /190;JA.7/7/13 dikemukakan tentang istilah penahanan sebagai berikut : 

Undang-Undang tidak mengenal tahanan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Undang-undang hanya mengenal istilah penangkapan sementara dan penahanan sementara dimana kepolisian dapat menahan seseorang selama 20 hari, kejaksaan 30 hari, dan perpanjangan atas perintah jaksa oleh hakim setiap kali 30 hari (Pasal 75) jo. 83c jo. 62 – ayat (2). 



Dasar hukum penahanan bagi jaksa terdapat dalam Pasal 83c dan 83j HIR yang berbunyi : 

Bila ada hal yang sangat penting memberatkan sitertuduh dan cukup nyata salah perbuatan itu masuk ha-hal yang diterangkan dalam Pasal 62 ayat (2) HIR, dan perkara itu rasanya tidak dapat diperiksa pengadilan dalam waktu yang ditetapkan dalam Pasal 72, maka untuk kepentingan pemeriksa atau untuk menjaga perbuatan itu jangan diulangi oleh sitertuduh atau untuk menjaga supaya ia jangan lari opsir justiti atau magistraat dapat memerintahkan supaya ia terus ditahan. 



Perintah tersebut dalam 83c ayat (4) hanya berlaku untuk masa 30 hari, dan setelah masa penahanan tersebut habis dapat diperpanjang untuk masa 30 hari. Dan selanjutnya oleh keta pengadilan negeri (Pasal 83c ayat (4) HIR). Apabila terdakwa tidak berada dalam tahanan, jaksa dapat menuntut agar terdakwa setelah masa untuk ditahan sambil penyerahan perkara kepengadilan negeri dengan disertai surat dakwaan (Pasal 83 (1) HIR). 

Penahanan terdakwa pada tingkat pemeriksaan pengadilan negeri tidak diperlukan lagi surat perintah perpanjangan penahan sampai perkaranya diputus. Pelaksanaan dan penahanan yang diatur dalam HIR sudah tidak berlaku lagi. 

Oleh karena aturan-aturan yang terdapat didalamnya tidak memberikan kepastian kepada pencari keadilan. Misalnya saja dalam hal penahanan, tidak memberikan batasan waktu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Kemudian HIR memberikan hak kepada tiap-tiap orang untuk melakukan penahanan Pasal 60 ayat (1). Setelah kita mengetahui dasar hukum penahanan dasar HIR, berikut ini dikemukakan dasar hukum penahanan yang diatur dalam hukum acara pidana yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Masalah penahanan yang diatur dalam KUHAP dapat dilihat dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 30 KUHAP. Sedangkan pengertian penahanan dijelaskan dalam Pasal 1 butir 21 KUHAP sebagaimana dijelaskan dimuka. Jadi untuk keperluan penyidikan, penututan dan peradilan, Penyidikan penuntut umum dan hakim dapat melakukan penahanan apabila atas diri tersangka atau terdakwa diperoleh dugaan keras dan bukti yang cukup bahwa ia telah melakukan tindak pidana. Pelaksanaan dilakukan secara cermat dan berhati-hati, juga harus dipenuhi persyaratan : 

(a) Tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya 5 tahun, kecuali terhadap pelanggaran khusus yang diatur secara limitatif didalam undang-undang ini. 



(b) Penahanan tidak dilakukan secara otomatis, walaupun memenuhi syarat pada sub diatas, melainkan harus dalam keadaan terpaksa karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi tindak pidana lain. 



Dalam hal pelaksanaan penahanan mengenal 3 jenis penahanan yaitu, penahanan dalam rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota. Penahanan dalam rumah tahanan negara merupakan tahanan biasa dimana tersangka atau terdakwa ditempatkan dalam gedung tahanan sendiri memenuhi syarat pengamanan dan pelayanan sejalan dengan martabat mereka sebagai warga yang belum tentu bersalah. Penyidik penuntut umum dan hakim sesuai tahapan pemeriksaannya masing-masing, berwenang mengalihkan jenis penahanan kejenis yang lain dengan pemberian syarat-syarat tertentu dapat pula memberikan penaguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang. 

Didalam Pasal 20 KUHAP disebut tentang pejabat yang berwenang melakukan penahanan untuk lebih jelasnya penelitian mengutip isi pasal tersebut. 

Pasal 20 KUHAP. 



Ayat(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang menahan. 



Ayat(2) Untuk Kepentingan penuntut umum berwenang melakukan panahanan atau penahanan lanjutan. 



Ayat(3) Untuk kepentingan pemeriksaan hakim disidang pengadilan dengan penetapan berwenang melakukan penahanan. 



Ketentuan untuk sahnya penahanan dapat kita temukan dalam Pasal 21 KUHAP yang berbunyi : 

ayat (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merupakan alat bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 



ayat (2) Penahanan atau penahanan kelanjutan dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebut alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan. 



ayat (3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus diberikan kepada keluarganya. 



ayat (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tidak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal : 

(a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

(b) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 tentang Kesopanan ayat (3), Pasal 296 tentang Perbuatan Cabul, Pasal 335 tentang Melawan Hak / Memaksa Orang Lain ayat (1), Pasal 351 (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 379 tentang Penipuan, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 480, dan Pasal 506 kitab undang hukum pidana Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap bea dan cukai, terakhir diubah dengan staatblat Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1 Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang tindak pidana imigrasi (Undang-Undang Nomor 8 Drt tahun 1955. Lembaran negara tahun 1955 nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, Pasal 48, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara 306). 



Dari bunyi Pasal diatas dapatlah dikatakan bahwa, pembuat Undang-Undang yang sudah memperkirakan seseorang yang di duga atau di sangka melakukan perbuatan pidana akan berusaha menyulitkan pemeriksaan perkara. Hal itu dapat dilakukan dengan meniadakan kemungkinan akan di dengar baik dari dirinya sendiri maupun bagi orang lain, untuk dirinya seorang terdakwa semacam ini akan berusaha untuk sama sekali terhindari dari hukuman pidana dengan cara melarikan diri atau menyembunyikan diri selama-lamanya. Apabila ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi lagi perbuatannya, maka satu-satunya jalan untuk menghindarkan kesulitan dalam menghentikan kemerdekaan tersangka atau terdakwa untuk tidak pergi kemana-mana, atau memerintahkan kepadanya supaya tetap tinggal disuatu tempat yang telah ditentukan oleh Pasal 22 KUHAP. 

Kitab undang-undang hukum acara pidana telah mengatur secara tegas mengenai pejabat-pejabat yang berhak melakukan penahanan. Sebagaimana telah dijelaskan pada bab terdahulu, pejabat yang dimaksud adalah penyidik, penuntut umum dan hakim dapat melkukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan (Pasal 20 KUHAP). 

Setelah diketahui pejabat yang berhak melakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan didepan sidang pengadilan maka peneliti akan memberikan mengenai wewenang masing-masing pejabat tersebut dalam melakukan penahanan. 

Penyelesaian perkara pidana merupakan tugas dan tanggungjawab penyidik, penuntut umum dan hakim. Dalam proses pemeriksaan perkara pidana diperlukan tindakan-tindakan dari penguasa untuk mengungkap secara tuntas mengenai perkara yang disangkakan. Tindakan-tindakan seperti penangkapan, penahanan dan pengeledahan tidak dilakukan secara sewenang-wenang tetapi harus dengan alasan-alasan seperti yang diinginkan undang-undang. 

Penahanan yang dilakukan penyelidik, penuntut umum, dan hakim benar-benar memperhatikan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 21 KUHAP. Hal ini di maksud supaya yang di tahan tidak dilanggar hak asasinya. Dalam menetukan seorang tersangka, atau terdakwa telah bersalah nanti setelah ada putusan pengadilan. Karena itu dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Hakim secara tegas menyatakan : 

Bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuasaan hukum yang tetap. 



Dari bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 dapat dikatakan bahwa tersangka ataupun terdakwa tetap di jamin hak-haknya selama dalam pemeriksaan. 

Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 14 Undang-undang tahun 1970 biasanya dinamakan dengan asas ”presmption of innocent” yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan kekuatan hukum yang tetap tentang kesalahan tersebut. 

Sebagaimana konsekuensi dari asas hukum tersebut terhadap seorang, disangka atau dituntut telah melakukan tindak pidana sekalipun terhadap mereka diadakan penangkapan, penahanan, dan guna pemeriksaan ataukah telah dihadapkan didepan sidang, tidak boleh diperlukan sebagai seorang yang bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan dan melalui putusan hakim. 

Dalam pelaksanaan panahanan oleh penyidik penuntut umum dan hakim didasarkan pada syarat-syarat dalam Pasal 21 KUHAP. Adapun isi syarat-syarat itu adalah : 

a) Harus adanya barang bukti yang cukup dugaan keras bahwa tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana. 

b) Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi perbuatannya. 

c) Melakukan tindak pidana yang disebut dalam Pasal 21 ayat (4) sub a dan b. 

Ketentuan syahnya penahanan dalam Pasal 21 KUHAP merupakan keharusan yang perlu diperhatikan oleh pejabat yang berwenang yang melakukan penahanan, utamanya penahanan dirumah tahanan negara. Hal ini untuk menjaga jangan sampai penahanan itu melanggar hal-hak asasi manusia yang belum tentu bersalah. 

Dengan demikian dapatlah kita katakan bahwa alasan-alasan penahanan selain dari ketentuan Pasal 21 KUHAP, penahanan itu diperlukan karena : 

1) Untuk memperlancar jalanya pemeriksaan tersangka atau terdakwa. 

1) Untuk menjaga jangan sampai tersangka atau terdakwa mempengaruhi orang lain melakukan tindak pidana. 

2) Untuk kepentingan keamanan tersangka atau terdakwa terhadap rasa dendam dari pihak yang dirugikan. 



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Alasan Pelaksanaan Penahanan Pelaku Tindak Pidana "

Post a Comment