Contoh metode penelitian tentang kepolisian
1.1. Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini menggunakan jenis
penelitian normatif empiris yakni penelitian berdasarkan aturan-aturan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan kemudian mendiskripsikan secara factual
pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras
di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka.
1.2. Lokasi penelitian
Penelitian ini dilakukan di Polsek Watubangga
Kabupaten Kolaka. Dengan pertimbangan bahwa di lokasi
penelitian tersebut telah banyak melakukan penyidikan
terhadap pelaku tindak pidana minuman keras.
1.3. Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh aparat kepolisian di
Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka . Sedangkan sampel di tetapkan secara
purpossive sampling, sebanyak 4 (empat) orang penyidik di Polsek Watubangga.
1.4. Jenis dan Sumber Data
1. Data
primer adalah data yang didapatkan
secara langsung melalui penelitian di lapangan dengan melakukan wawancara
terhadap beberapa informan.
2. Data sekunder adalah data yang diperoleh di lapangan, meliputi
aturan-aturan hukum, laporan-laporan, dokumen-dokumen serta data tertulis
lainnya yang dianggap berhubungan dan sangat mendukung penelitian ini.
1.5. Teknik Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data
yang sesuai dengan hal-hal yang teliti, peneliti menggunakan instrumen sebagai
berikut :
1. Observasi yaitu pengamatan yang dilakukan
secara langsung dilapangan tentang pelaksanaan
penyidikan terhadap pelaku tindak pidana
minuman keras di Polsek Watubangga
Kabupaten Kolaka.
2. Wawancara yaitu melakukan tanya jawab secara
langsung dengan informan untuk mengali dan mendalami hal-hal penting untuk
mendapatkan jawaban yang lebih detail yang berhubungan dengan penelitian.
3. Dokumentasi yaitu penulusuran data melalui
studi perpustakaan untuk menggumpulkan data tertulis yang tidak didapatkan
melalui penggumpulan data lainnya.
1.6. Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan diolah secara
analisis deskriptif yaitu dianalisa dengan uraian yang jelas dengan menggambarkan
pelaksanaan penyidikan tindak pidana minuman keras di Polsek Watubangga
Kabupaten Kolaka, guna dapat diambil kesimpulan dan saran.
1.
Pelaksanaan
penyidikan adalah proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras
di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka.
2.
Minuman keras adalah minuman
yang mengandung alkohol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang
mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi
tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak.
3.
Penyidik
adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia di Polsek Watubangga Kabupaten
Kolaka yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak
pidana minuman keras.
4.
Penyidikan
adalah tindakan penyidik untuk berusaha mencari serta mengumpulkan bukti telah
terjadinya tindak pidana minuman keras di Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka.
5.
Tindak
pidana adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan
undang-undang yang dapat dipertanggungjawabkan.
6.
Tindak
pidana minuman keras adalah semua penjual minuman keras yang menjual tanpa izin
atau tidak sesuai dengan apa yang diatur di dalam Perda Nomor 16 Tahun 2004
tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kecamatan Watubangga
Kabupataen Kolaka.
7.
Polsek
Watubangga adalah Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) yang berada di Polsek
Watubangga Kabupaten Kolaka.
0 Response to "Contoh metode penelitian tentang kepolisian"
Post a Comment