Regulasi Pemerintah Kabupaten Dalam Pembiayaan Pendidikan

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam mengelola keuangan daerah, Kabupaten Solok berusaha memaksimalkan dan mengefisienkan anggaran yang ada, karena masih tingginya ketergantungan daerah terhadap Dana Perimbangan berupa Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat. Ketergantungan ini di satu sisi menyulitkan pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya sendiri karena pos-pos anggaran yang ada tentu saja harus menyesuaikan berapa besar dana yang diberikan oleh pemerintah pusat. Karena hampir setiap tahunnya dana DAU dapat berkurang seiring dengan dinamika pemerintah daerah yang terus berkembang dan pemekaran beberapa daerah yang ada. 

Guna mempertegas tanggung jawab dan pembagian kewenangan pemerintah antar lini dalam layanan pendidikan, diperlukan regulasi teknis yang bersifat mengikat. Dari sejumlah turunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan dipandang mendesak dan sangat relevan untuk dibuat dan direalisasikan secepatnya. Kedua peraturan itu harus sejiwa, jangan sampai kelak justru bertolak belakang, mengingat dengan kian dekatnya target waktu penuntasan program wajib belajar sembilan tahun, yakni 2010. sejalan dengan itu, pembiayaan pendidikan juga terus-menerus menjadi masalah yang menghantui para orangtua siswa tidak terkecuali pendidikan dasar dan menengah negeri yang nota benenya tanggung jawab pemerintah daerah. 

Regulasi pembiayaan pendidikan juga mendesak untuk dibenahi sebagai jawaban atas maraknya fenomena komersialisasi di bidang pendidikan. Dengan adanya beberapa peraturan pemerintah tentang diperbolehkannya pihak swasta asing untuk berinvestasi di bidang pendidikan. Sehingga dewasa ini fakta menyodorkan bahwa antara sekolah negeri dan swasta belakangan ini nyaris tak ada lagi perbedaan mendasar. Kedua jenis institusi pendidikan tersebut sudah sama-sama menarik berbagai jenis pungutan dari orangtua siswa yang jumlahnya bervariasi untuk masing-masing sekolah yang disesuaikan dengan kondisi sekolah yang bersangkutan, walaupun sebenarnya sudah ada dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. Padahal seharusnya Wajib Belajar Sembilan tahun merupakan rujukan teknis bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam menjalankan amanat konstitusi. Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mengenyam pendidikan minimal sembilan tahun dengan harapan demikian dimasa akan datang manusia Indonesia akan dapat bermutu dan mampu bersaing dengan Negara-negara lainnya. 

Dengan demikian, konsekuensi dari semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pendidikan hendaknya tidak hanya memperhatikan biaya pendidikan semata, tetapi juga mutu. Artinya, setiap warga harus dipenuhi haknya untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar minimal (SD-SMP) yang tidak sekadar ada, tetapi juga harus bermutu. Pendidikan dasar yang bermutu merupakan fondasi yang ideal untuk keberlanjutan pendidikan peserta didik, dan untuk mencapai mutu yang baik relatif dibutuhkan biaya sesuai kondisi serta perkembangan sekolah dan peserta didik. Untuk itu, harus ada peraturan yang mengikat pemerintah untuk membiayainya. 

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tetap berpegang kepada peraturan yang ada karena secara khusus memang belum ada peraturan daerah yang membahas tentang pembiayaan pendidikan. Hal ini memberikan otonomi kepada daerah untuk dapat menentukan sendiri berapa biaya yang harus dikeluarkan calon siswa untuk dapat bersekolah. 

Pendapat senada dengan yang di atas dilontarkan hampir semua kepala sekolah dan komite sekolah yang peneliti wawancara, mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah lanjutan atas. Semua informan mengatakan bahwa mengenai biaya pendidikan sudah mendapat persetujuan dengan orang tua murid. Melalui rapat yang dihadiri oleh sebagian besar (lebih 80%) orang tua murid yang ditempatkan di sekolah setiap tahunnya. 

Dengan demikian, sebenarnya orang tua murid dapat mengontrol berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyekolahkan anak-anaknya sampai menamatkan wajib belajar sembilan tahun, karena orang tua memiliki kesempatan dan hak untuk itu. Jadi tidak ada alasan sebenarnya orang tua merasa keberatan dengan biaya sekolah. Dilain pihak pemerintah juga berperan proaktif dalam menentukan peraturan terhadap biaya pendidikan, dengan melakukan monitoring dan evaluasi kepada sekolah-sekolah setiap jangka waktu tertentu sehingga sekolah tidak dapat seenakknya untuk menetapkan biaya tambahan apabila mengalami kekurangan dalam biaya operasional sekolah. 

Belum adanya mekanisme dan aturan yang jelas dalam standar pembiayaan pendidikan di Kabupaten Solok memberikan tanggapan yang cukup serius dari berbagai kalangan terutama Dewan Pendidikan. 



Jadi pada dasarnya, keinginan dari berbagai pihak untuk dapat terciptanya aturan yang jelas tentang pembiayaan pendidikan di Solok memperlihatkan bahwasanya perhatian yang besar terhadap bidang pendidikan. Sehingga biaya pendidikan dasar dan menegah dapat ditanggung bersama oleh pemerintah daerah danmasyarakat. Untuk itu kerjasama antara unsur-unsur terkait di pemerintah daerah sangat diharapkan supaya aturan dapat dibuat dan dilaksanakan 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Regulasi Pemerintah Kabupaten Dalam Pembiayaan Pendidikan"

Post a Comment