Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendidikan pada APBD Kabupaten

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing. Dengan berlakunya kedua undang-undang tersebut di atas membawa konsekuensi bagi daerah dalam bentuk pertanggungjawaban atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efisien dan efektif, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat. 

Prinsip dan kebijakan yang dikemukakan di atas dengan sepenuhnya berusaha untuk diterapkan dalam penyusunan APBD setiap tahunnya. Lebih lanjut dalam hal mekanisme penyusunan APBD bidang pendidikan di Kabupaten Solok dapat dijelaskan bahwa pada awalnya perencanaan APBD diawali dengan adanya musrenbang (Musyawarah Pembangunan) tingkat Nagari (Desa) yang diikuti oleh kepala-kepala Jorong (kampung), tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada di nagari yang isinya memutuskan proyek atau kegiatan apa yang akan dilakukan oleh nagari dalam hal ini program pendidikan. Sekitar bulan Juli diadakan musrenbang tingkat Kecamatan yang diikuti oleh seluruh Wali nagari, unsur Muspika yang membahas usulan dari masing-masing Nagari, setelah itu program-program (program pendidikan) yang disusun diajukan kepada kabupaten untuk “digodok” lebih lanjut. Di tingkat Kabupaten oleh pemerintah (dalam hal ini pihak eksekutif, Bupati dengan perangkatnya) yang berposisi sebagai pihak pelaksana, sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang/peraturan daerah. Pemerintah dalam hal ini eksekutif memiliki tim anggaran sebagai ujung tombak dalam perumusan APBD. Adapun hal-hal yang terkait dengan kepentingan-kepentingan sektoral diurus oleh masing-masing dinas yang terkait. 

Pemerintah daerah membuat rencana berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perencanaan meliputi tahapan Rapertada (Rencana Program Tahunan Daerah), Rencana Strategis, Program Pembangunan Daerah dan lain-lain yang deprogram untuk dibelanjakan/direalisasikan dalam pembangunan. 

Kemudian rencana itu diajukan kepada DPRD sebagai usulan melalui Panitia Anggaran (panggar). Kalau rencana tersebut di panggar tidak terlalu jelas, maka dibiarkan (divakumkan dulu) sebelum maju ke proses formal sebagai nota keuangan yang disampaikan secara resmi. Kemudian rencana dibahas melalui pandangan fraksi-fraksi di DPRD. Melalui fraksi-fraksi dan komisi-komisinya, DPRD mengundang/memanggil Dinas Pendidikan untuk mengadakan pertemuan dengan tim anggaran pemerintah yang telah disampaikan rancangannya tentang penyelenggaraan pembiayaan terhadap program-program pendidikan tahun depan. Kalau DPRD masih membutuhkan informasi lebih lanjut. DPRD dapat melakukan panggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pendidikan untuk mengikuti dengar pendapat (hearing). Di acara hearing, materi dapat dibahas dan dipertimbangkan secara teknis. 

Selanjutnya rancangan yang sudah ada dibawa ke rapat kerja legislatif dan diteruskan ke eksekutif. Setelah itu dinas terkait akan melaksanakan sesuai dengan panduan rencana pembangunan. Setelah tuntas di panitia Anggaran, dengan pandangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana belanja pembangunan dengan rapertada, dan program-program yang menjadi prioritas, juga belanja rutin baru selanjutnya rencana disampaikan secara formal oleh pemerintah dihadapan sidang paripurna DPRD tentang APBD. Dalam sidang tersebut rencana dibahas oleh DPRD melalui fraksi-fraksi dari beberapa komisi. Untuk bidang pendidikan di Kabupaten Solok berada pada Komisi A. Pada kesempatan itu komisi-komisi menyampaikan kembali RAPBD yang semestinya kepada pemerintah. Demikian seterusnya hingga ada kesepakatan berdasarkan criteria-kriteria tertentu dan ketentuan yang masuk dari usulan komisi-komisi serta berdasarkan kepentingan pembangunan. Selanjutnya baru dapat disimpulkan bahwa RAPBD sudah selesai dibahas dan diperbaiki. Dengan demikian RAPBD akhirnya ditetapkan sebagai Perda berupa APBD untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

Setelah APBD ditetapkan, maka anggota dewan harus turun ke masyarakat untuk melihat langsung apakah pelaksanaan kebijakan (APBD) dapat benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Proses ini memakan waktu hingga berbulan-bulan (kurang lebih selama dua bulan). Dalam kurun waktu tersebut anggota dewan memperhatikan aspirasi dari masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan-program yang telah ditetapkan dan sudah semestinya apabila pelaksanaan kebijakan tersebut benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat, mengingat bahwa pemerintah merupakan penyusun sekaligus pelaksana, sehingga mengetahui secara pasti (secara teknis) pelaksanaan kebijakan yang seharusnya dikerjakan. 

Namun tidak semua rencana pemerintah dapat disetujui DPRD, karena dalam rencana itu ada materi yang menjadi prioritas dan ada yang tidak. Oleh Karena itu pembahasan harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan kebutuhan mendasar pembangunan. 

Dengan demikian, dinas diminta menyiapkan program-program yang menjadi prioritas utama terselenggaranya pendidikan yang lebih baik di masa akan datang sehingga anggaran yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal. 

Sebagaimana keuangan daerah dikelola kabupaten/kota di era otonomi daerah ini, proses penyusunan APBD yang tergambar merupakan perencanaan yang dimulai dari bawah. Dengan perlibatan masyarakat secara aktif diharapkan APBD yang terbentuk mencerminkan aspirasi masyarakat dan masyarakat mengetahui arah dan tujuan daripada rencana penggunaan APBD tersebut. 

Pembangunan yang dinyatakan berhasil adalah pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat sebagai pelaku pembangunan secara adil dan merata. Pembangunan yang hasilnya tidak hanya mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan papan bagi warga negaranya tetapi juga mampu menyediakan pemenuhan-pemenuhan lainnya seperti kesehatan, pendidikan, keamanan dan lain-lainnya sehingga anggota masyarakat menjadi lebih sejahtera. 

Di Bidang pendidikan misalnya masukan dan peran serta masyarakat sangat diperlukan guna turut serta memajukan pendidikan nasional secara bersama-sama. Untuk itu penjaringan aspirasi masyarakat adalah untuk menggali informasi tentang aspirasi dan kebutuhan riil yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan kemudian mendeskripsikan sekaligus di paparkan dalam penyusunan arah dan kebijakan umum APBD. 

Dengan demikian APBD yang disusun merupakan APBD yang pro terhadap kepentingan masyarakat, sehingga program-program yang ada dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendidikan pada APBD Kabupaten"

Post a Comment