Latar Belakang Masalah Tentang krisis global

 Latar Belakang Masalah 

Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam perekonomian karena dapat menjadi ujung tombak industri nasional, menyerap tenaga kerja, menyumbang devisa dan ikut membayar pajak. Usaha menengah bersama dengan usaha-usaha kecil pada negara-negara di Asia telah memberikan kontribusi bagi 35% nilai ekspor Asia (Organisasi untuk Pengembangan & kerjasama Ekonomi di Asia, 1997). Di Indonesia usaha kecil dan menengah telah menyumbang 28 persen PDB (Departemen Perindustrian, 2005). Oleh karena itu, pada era globalisasi yang penuh dengan persaingan, kompleks dan dinamis, upaya pengembangan usaha kecil dan menengah merupakan sebuah keharusan. Pembinaan UKM masih perlu dilakukan mengingat sampai saat ini masih menghadapi banyak masalah. Berdasarkan penelitian Departemen Perindustrian tahun 2005, diketahui UKM memiliki masalah, (a) kekurangan modal yang disebabkan ketidaklancaran masuknya modal ke pelaku industri sebagai akibat keterbatasan fasilitas perbankan dan peran serta lembaga keuangan lainnya, (b) keterbatasan akses pasar karena kurangnya informasi mengenai perubahan dan peluang pasar, (c) pengetahuan bisnis dan strategi pemasaran yang masih lemah, dan (d) adanya saingan dari produk industri kecil dan menengah yang sama dengan produk yang dihasilkan di Indonesia yang berasal dari negara lain dan dianggap sebagai ancaman. 

Di Jawa Tengah, skala usaha dikelompokkan atas Usaha Besar, Usaha Sedang, Usaha Kecil dan Usaha Rumah Tangga. Usaha Besar merupakan usaha yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, Usaha Sedang memiliki tenaga kerja antara 20 sampai 99 orang, Usaha Kecil memiliki tenaga kerja antara 5 sampai 19 orang, dan Usaha Rumah Tangga adalah usaha dengan tenaga kerja antara 1 sampai 4 orang (Jawa Tengah dalam Angka, 2007). Sedangkan mendasarkan Kesepakatan Bersama (KB) Antara Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraa Rakyat Selaku Ketua Komite Penanggulangan Kemiskinan dengan Gubernur Bank Indonesia tentang Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah No : 15/KEP / MENKO / KESRA/VI/2005 No. 7 / 31 / KEP.GBI / 2005 terdapat ketentuan sbb.: 

1. Usaha Kecil adalah Usaha yang memenuhi kriteria sbb.: 

a. Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbentuk hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk kooperasi; 

b. Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung , dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar; dan 

c. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan maksimum Rp. 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) pertahun 

2. Usaha Menengah adalah usaha produktif yang berskala menengah dan memenuhi kriteria kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000,- di luar tanah dan bangunan tempat usaha yang memiliki hasil penjualan maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyard rupiah) pertahun sebagaimana dimaksud dalam instruksi Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah. 

Berikutnya ada undang-undang baru tentang UMKM, yang diterbitkan pada tgl. 4 Juli 2008 , yaitu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008. Pada Bab IV Pasal 6 KRITERIA berisi sebagai berikut: 

1. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut.: 
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 

b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-(tiga ratus 

juta rupiah) 

2. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:: 

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- ( dua milyard lima ratus juta rupiah) 

3. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: 

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau 

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,(dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000..000,-(lima puluh milyar rupiah). 

Peran UKM di Jawa Tengah dalam penyerapan tenaga kerja, pembentukan nilai produksi dan penyerapan investasi cukup berkembang beberapa tahun terakhir ini. Perbandingan jumlah unit, tenaga kerja yang diserap, jumlah nilai produksi yang diciptakan serta nilai investasi UKM di Jawa Tengah digambarkan dalam Tabel 1.1. Data yang ada pada tabel tersebut menunjukkan bahwa jumlah industri kecil dan menengah mendominasi dalam perekonomian Jawa Tengah. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam penyerapan tenaga kerja masih lebih besar dibanding industri besar. Penyerapan tenaga kerja di sektor agro industri mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Peran UKM dalam penyerapan investasi dan penciptaan nilai produksi sejak tahun 2002 sampai sampai 2006 selalu lebih rendah dibanding peran industri besar. Meskipun demikian apabila dilihat dari segi perkembangannya, sejak tahun 2002 nilai investasi dan nilai produksi UKM mengalami perkembangan yang cukup berarti. Jika pada tahun 2002 nilai investasi UKM mencapai 6,59 persen dari nilai investasi keseluruhan, maka tahun 2007 nilai investasi mencapai 9, 82 persen. Nilai produksi tahun 2002 mencapai17,62 persen dari nilai produksi secara keseluruhan, pada tahun 2007 mencapai 23,01 persen

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Latar Belakang Masalah Tentang krisis global"

Post a Comment