Zat Kimia Rhodamin B dalam Pewarnaan Makanan

Pewarna makanan merupakan bahan tambahan pangan yang dapat memperbaiki tampilan makanan. Secara garis besar, pewarna dibedakan menjadi dua, yaitu pewarna alami dan sintetis. Selain itu, khusus untuk makanan dikenal pewarna khusus makanan (food grade). Ironisnya, di Indonesia terutama industri kecil dan industri rumah tangga makanan masih banyak menggunakan pewarna nonmakanan-pewarna untuk pembuatan cat dan tekstil (Edi Setyo Mudjajanto,2006,dalam Kompas Minggu,15 Januari 2006, Jakarta).

Rhodamin B adalah pewarna sintetis yang berasal dari metanlinilat dan dipanel alanin yang berbentuk serbuk kristal berwarna kehijauan, berwarna merah keunguan dalam bentuk terlarut pada konsentrasi tinggi dan berwarna merah terang pada konsentrasi rendah. Rhodamin B sering diselahgunakan untuk pewarna pangan (kerupuk,makanan ringan,es-es dan minuman yang sering dijual di sekolahan) serta kosmetik dengan tujuan menarik perhatian konsumen.

Rhodamin B dan Methanyl Yellow merupakan bahan tambahan pangan (BTP) yang dilarang penggunaannya dalam makanan (Peraturan Menkes No.1168/Menkes/ PER/ X/ 1999)

Sementara itu uji coba pada tikus yang diberi Rhodamin B selama satu minggu menunjukkan adanya pembesaran organ berupa peningkatan berat hati, ginjal, dan limpa.

Kita dapat mengenali ciri makanan yang menggunakan Rhodamin B, yaitu biasanya makanan yang diberi zat pewarna ini lebih terang atau mencolok warnanya dan memiliki rasa agak pahit.

Disamping itu, apabila kita ingin melakukan pewarnaan makanan yang murah namun dengan tidak melibatkan zat-zat kimia yang dapat merusak kesehatan, kita dapat menggunakan daun suji (untuk pewarna hijau), daun jambu atau daun jati (warna merah), dan kunyit (untuk pewarna kuning).

Namun pada kenyataannya,kewaspadaan dari diri individu masimg-masing dalam memilih makanan tidaklah cukup.Pengawasan dari pemerintah setempat untuk mengawasi perdagangan serta keluar-masuknya bahan kimia juga sangat diperlukan.

“Untuk mengantisipasi dampak keracunan dan meningkatkan keamanan pangan, rencana badan POM kedepan,akan membentuk Pusat Kewaspadaan dan Penanggulangan Keamanan Makanan di Indonesia (National Center Food Safety Alert and Respons). Tak kalah penting, badan POM perlu meningktkan koordinasi lintas sektor tentang pengelolaan dan pengamanan bahan kimia.”Sampurno-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan.

KESIMPULAN

Perlu adanya pengetahuan dan informasi yang cukup tentang zat-zat kimia yang terkandung dalam makanan (Rhodamin B) pada masyarakat serta pengawasan keluar-masuknya (perdagangan) zat kimia sangatlah diperlukan untuk meminimkan penyalahgunaan zat-zat kimia tersebut. Oleh sebab itu,respons dan tindakan dari pemerintah sangatlah diharapkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Zat Kimia Rhodamin B dalam Pewarnaan Makanan"

Post a Comment