Tentang Legalitas Iradiasi
Legalitas
Iradiasi
Setiap metode pengolahan pangan mengakibatkan perubahan sifat pangan yang
mungkin menimbulkan konsekuensi pada konsumen, tetapi jelas bahwa pangan yang
diiradiasi aman, dan konsumsinya sebagai bagian dari makanan sehari-hari sama
sekali tanpa akibat yang membahayakan (Hermana, 1991).
Untuk memastikan terdapatnya tingkat keamanan yang diperlukan, pemerintah
perlu mengundangkan peraturan, baik mengenai pangan yang diiradiasi maupun
sarana iradiasi. Peraturan tentang
iradiasi pangan yang sampai sekarang digunakan antara lain adalah Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 826 Tahun 1987 dan No. 152 Tahun 1995. Peraturan tersebut selanjutnya digunakan
sebagai bahan acuan dalam penyusunan Undang-undang Pangan No. 7 Tahun 1996.
Menurut Hermana (1991), pangan yang diiradiasi tidak dapat dikenali dengan
penglihatan, penciuman, pencecapan ataupun perabaan. Satu-satunya cara agar konsumen mengetahui
dengan pasti bahwa suatu pangan telah diiradiasi adalah dengan menyertakan
label yang menyatakan dengan jelas perlakuan tersebut dalam kata, logo atau
keduanya. Pelabelan pangan di Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 69 Tahun 1999 dan khusus mengenai
iradiasi pangan diatur dalam pasal 34.
Penutup
Teknologi
iradiasi yang telah diintroduksikan
ke dunia industri dan masyarakat, kini telah dimanfaatkan secara
luas dalam berbagai industri. Proses
pengawetan panganpun telah lama memanfaatkannya untuk berbagai bahan pangan dan
makanan dan telah dilepaskan ke masyarakat luas, seperti berbagai jenis
buah-buahan, sayuran, rempah-rempah dan bumbu masak, berbagai jenis hasil laut,
berbagai jenis daging, masakan jadi, gandum dan kentang.
Negara berkembang telah menetapkan swasembada
pangan sebagai salah satu tujuan pembangunan dan ekspor pangan merupakan sumber
penghasilan. Oleh karena itu pengurangan
kehilangan pangan merupakan kebutuhan yang penting. Iradiasi pangan, selain mengurangi kehilangan
pangan dapat memberikan keuntungan khusus dibandingkan dengan cara pengolahan
pangan konvensional. Namun iradiasi
pangan tidak hanya memerlukan tenaga terlatih dan peralatan khusus, tetapi juga
sistem peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa proses ini akan
dilaksanakan dengan benar dengan standar keamanan.
Akhirnya Irradiasi adalah bukan sebuah "silver
bullet." Di mana tidak ada silver
bullet yang dapat memecahkan semua problem keamanan pangan. Irradiasi
memberikan beberapa efek dalam penggunaannya di bidang pangan dan kesehatan masyarakat. Bagaimanapun juga, hanya waktu yang akan
mengatakan penerapan iradiasi pangan dapat
masuk ke pasaran dan keberhasilannya dapat diperoleh pada masa yang akan datang.

0 Response to "Tentang Legalitas Iradiasi"
Post a Comment