TATA CARA PENETAPAN

Pada prinsipnya pemberian hibah Penelitian Disertasi Doktor didasarkan atas kompetisi dan kompetensi calon penerima hibah. Kompetisi dilakukan karena dana yang tersedia lebih kecil daripada populasi mahasiswa program doktor yang ada di perguruan tinggi di Indonesia; sedangkan kompetensi diperlukan karena mahasiswa program doktor yang akan diberi hibah harus menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk bangsa dan negara sebagaimana dimaksud dalam Bab III (Luaran) program ini. Oleh karena itu, tata cara penetapan dilakukan secara bertahap sebagai berikut: 



1. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melakukan pemberitahuan adanya program hibah Penelitian Disertasi Doktor bagi mahasiswa program doktor. 

2. Direktur Pascasarjana/Dekan Fakultas melakukan sosialisasi kepada mahasiswa program doktor yang memenuhi syarat untuk mengusulkan proposal hibah Penelitian Disertasi Doktor; 

3. Pengiriman proposal sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan soft copy-nya, harus sudah diterima di DP2M Dikti sesuai dengan surat pemberitahuan penerimaan proposal dari DP2M Dikti. 

4. Seleksi proposal (desk evaluation). 

5. Jika dipandang perlu, akan dilakukan presentasi proposal. 

6. Penetapan pemenang, yang hasilnya akan diumumkan melalui situs http://dp2m.dikti.go.id

7. Penandatanganan kontrak dan penjelasan pelaksanaan program; 

8. Penugasan penelitian; 

9. Monitoring dan evaluasi oleh tim DP2M; 

10. Mekanisme laporan kemajuan dan laporan akhir diatur dalam Surat Perjanjian pelaksanaan Hibah Penelitian. 











VI. PEMBIAYAAN 

Program hibah Penelitian Disertasi Doktor ini pada hakikatnya bersifat bantuan bagi mahasiswa program doktor yang sedang melakukan penelitian disertasinya, dengan dana maksimum Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang hanya diberikan sekali saja dan mekanisme/tata cara pendanaan diatur dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Hibah Penelitian. 

Standar pembiayaan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum yang berlaku. Selain itu, tidak diperkenankan adanya belanja peralatan dan belanja barang modal. 



VII. PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI 

1. Mahasiswa penerima hibah harus melakukan pencatatan semua kegiatan penelitian dalam bentuk log book; dan mencatat semua penggunaan dana dalam satu buku (disertai tanda bukti); serta menyampaikan secara periodik kepada Direktur Pascasarjana/Dekan, dengan tembusan kepada Ketua Lembaga Penelitian, dan kepada Promotor (khusus log book penelitian); 

2. Kelalaian yang menyebabkan tidak selesainya penelitian sehingga tidak ada luaran atau tidak terpenuhinya janji yang dituangkan dalam proposal, adalah menjadi tanggung jawab mahasiswa penerima hibah, direktur Pascasarjana/Dekan, dan lembaga induknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

3. Setiap penerima hibah atau pihak lain yang berkaitan dengan penerimaan hibah yang melakukan tindakan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ini akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

4. Sehubungan dengan butir 3, kelalaian tersebut bisa berdampak kepada pertimbangan pemberian fasilitas dan hibah penelitian berikutnya. 

Lampiran 1. 



KISI-KISI PROGRAM PENELITIAN DISERTASI DOKTOR 


1. 

Tujuan 

1. Mempercepat penyelesaian studi doktor 

2. Meningkatkan publikasi ilmiah di jurnal internasional atau nasional terakreditasi 


2. 

Tema 

1. Bagian dari penelitian disertasi 

2. Original dan Novelty 


3. 

Pengusul 

1. Dosen Perguruan Tinggi 

2. Mahasiswa aktif program doktor 

3. Proposal penelitian telah disetujui promotor 

4. Sedang melaksanakan penelitian disertasi 


4. 

Institusi Pengusul 

Seluruh Perguruan Tinggi penyelenggara program doktor di Indonesia 


5. 

Metode Seleksi 

1. Direktur Pascasarjana/Dekan Fakultas melakukan seleksi mahasiswa calon pengusul proposal sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan 

2. Direktur Pascasarjana/Dekan menganjurkan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengusulkan proposal Penelitian Disertasi Doktor 

3. Review proposal (desk-evaluation dan presentasi) dilakukan tim DP2M 


6. 

Monitoring dan Evaluasi 

1. Dilakukan tim DP2M 

2. Interview, site visit dan seminar pembahasan hasil 


7. 

Luaran 

1. Disertasi (harus diselesaikan sesegera mungkin setelah laporan penelitian hibah selesai) 

2. Artikel ilmiah untuk publikasi di jurnal internasional atau nasional terakreditasi. 

3. TTG, Model Pembelajaran, Paten, Buku Ajar, Teori baru, Terjalinnya hubungan internasional. 


8. 

Biaya 

Maksimum Rp. 50 juta per judul 


9. 

Waktu Pelaksanaan 

1 tahun (diberikan hanya sekali) 


10. 

Penerimaan Proposal 

Di DP2M sesuai dengan surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 


11 

Warna Sampul 

Coklat Tua 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TATA CARA PENETAPAN "

Post a Comment