PANDUAN PENELITIAN DISERTASI DOKTOR
PANDUAN
PENELITIAN DISERTASI DOKTOR
TAHUN ANGGARAN 2010
I.
KETENTUAN UMUM
Sesuai dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
program doktor merupakan salah satu jenjang pendidikan tinggi secara formal
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dosen perguruan tinggi dituntut
untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya, sehingga dalam transfer-knowledge, mahasiswa peserta
didik dapat memperoleh dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih
baik. Dalam pendidikan program doktor, seorang kandidat harus dapat
menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah
ditetapkan.
Selain itu, Kementerian
Pendidikan Nasional secara strategis telah mencanangkan bahwa dosen yang
memenuhi kualifikasi S2/S3 harus ditingkatkan dari tahun ke tahun; jumlah publikasi
artikel ilmiah pada jurnal yang terakreditasi dan penulisan buku ajar meningkat;
dan ada peningkatan jumlah perolehan paten. Tentunya hal tersebut dapat dicapai
hanya dengan modal kerja keras dari
semua dosen perguruan tinggi, konsisten dan mempunyai komitmen yang tinggi.
Sampai saat ini
penelitian yang dianggap mendekati sempurna, baik metode pendekatan, model
analisis, metode sampling, maupun tingkat keseriusan dalam pelaksanaannya
adalah penelitian mahasiswa program doktor. Mahasiswa program doktor di
Indonesia yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta dengan
variasi bidang ilmu (sosial-humaniora, eksakta, kebumian, ilmu terapan), melakukan
penelitiannya dengan tahapan yang sistematis,
dibimbing oleh promotor dan/atau ko-promotor secara intensif dan berkesinambungan;
yang pada akhirnya harus diuji oleh tim penguji yang kompeten secara terbuka; sehingga pelaksanaan penelitian tersebut dapat
dipertanggung jawabkan. Namun dalam kenyataannya di lapang, masih banyak
kendala teknis maupun non-teknis yang disebabkan keterbatasan dana, sehingga
mahasiswa program doktor tidak dapat menyelesaikan studinya tepat waktu sesuai
dengan ketetapan yang berlaku.
Untuk mengatasai
berbagai permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
memberikan dukungan hibah Penelitian Disertasi Doktor bagi para mahasiswa
program doktor, sebagai program strategis yang mempunyai fungsi ganda, yaitu: (1)
Meningkatkan jumlah, kualitas, dan kompetensi lulusan program doktor; (2) Mempercepat penyelesaian studi doktor; dan
(3) Meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional/internasional
yang terakreditasi, penulisan buku ajar, dan perolehan paten.
II. TUJUAN DAN MANFAAT
Program hibah Penelitian Disertasi Doktor bagi mahasiswa pascasarjana program doktor, bertujuan untuk:
1.
Memberikan bantuan dana Penelitian
Disertasi Doktor, yang substansi
penelitiannya merupakan bagian dari penelitian disertasinya;
2.
Mempercepat penyelesaian studi doktor
dan meningkatkan publikasi ilmiah dalam jurnal internasional atau nasional
terakreditasi;
3.
Mendorong peningkatan
kualitas dan kompetensi lulusan doktor yang lebih baik.
Manfaat
yang akan diperoleh negara pada umumnya dan Kementerian Pendidikan Nasional
pada khususnya adalah:
1.
Dapat melakukan terobosan publikasi artikel ilmiah dalam jurnal internasional atau nasional terakreditasi;
2.
Memberikan kontribusi terhadap peluang diperolehnya HaKI;
3.
Diharapkan hasil penelitian dapat
membantu menyelesaikan masalah nasional, regional, pemerintah daerah,
dan masyarakat;
4.
Terciptanya iklim akademik
yang dinamis dan kondusif di kampus sehingga hubungan antara dosen dan
mahasiswa menjadi lebih interaktif dan berkualitas;
5.
Meningkatkan kualitas dan
kompetensi lulusan mahasiswa program doktor di perguruan tinggi Indonesia.
III. LUARAN
Luaran program hibah
Penelitian Disertasi Doktor adalah:
- Laporan Penelitian
- Publikasi artikel ilmiah yang merupakan
bagian dari disertasi, diterbitkan dalam jurnal internasional dan/atau
dalam jurnal nasional terakreditasi
minimal satu.
IV. KRITERIA ALOKASI DANA PENELITIAN
Kriteria
pengalokasian dana hibah Penelitian Disertasi Doktor adalah sebagai berikut:
1. Kriteria Umum
Mahasiswa program doktor yang dapat memanfaatkan
hibah penelitian ini adalah dosen yang sedang tugas belajar sebagai mahasiswa
aktif dan sedang melakukan penelitian untuk disertasinya sesuai dengan
peraturan yang berlaku pada perguruan tinggi penyelenggara Program Doktor (ada
surat keterangan).
2. Kriteria Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi yang dapat memanfaatkan program hibah
Penelitian Disertasi Doktor ini adalah:
a.
Mempunyai
ijin penyelenggaraan program doktor dan sudah terakreditasi;
b.
Tidak
pernah melanggar ketentuan Kementerian Pendidikan Nasional selama
menyelenggarakan pendidikan tinggi;
3. Kriteria dan persyaratan pengusul untuk program penelitian disertasi doktor adalah:
a. Dosen perguruan tinggi;
b.
Kandidat doktor yang
sedang melakukan penelitian untuk disertasinya;
c. Mendapatkan rekomendasi dari promotor dan diketahui oleh Direktur
Pascasarjana/Dekan Fakultas;
d. Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi dapat menetapkan kebijakan lain sesuai dengan urgensi
penelitian.
0 Response to "PANDUAN PENELITIAN DISERTASI DOKTOR"
Post a Comment