PANDUAN PENELITIAN DISERTASI DOKTOR


PANDUAN
PENELITIAN DISERTASI DOKTOR
TAHUN ANGGARAN 2010


I.      KETENTUAN UMUM

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), program doktor merupakan salah satu jenjang pendidikan tinggi secara formal yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dosen perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya, sehingga dalam transfer-knowledge, mahasiswa peserta didik dapat memperoleh dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih baik. Dalam pendidikan program doktor, seorang kandidat harus dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Nasional secara strategis telah mencanangkan bahwa dosen yang memenuhi kualifikasi S2/S3 harus ditingkatkan dari tahun ke tahun; jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal yang terakreditasi dan penulisan buku ajar meningkat; dan ada peningkatan jumlah perolehan paten. Tentunya hal tersebut dapat dicapai hanya dengan modal  kerja keras dari semua dosen perguruan tinggi, konsisten dan mempunyai komitmen yang tinggi.

Sampai saat ini penelitian yang dianggap mendekati sempurna, baik metode pendekatan, model analisis, metode sampling, maupun tingkat keseriusan dalam pelaksanaannya adalah penelitian mahasiswa program doktor. Mahasiswa program doktor di Indonesia yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta dengan variasi bidang ilmu (sosial-humaniora, eksakta, kebumian, ilmu terapan), melakukan penelitiannya  dengan tahapan yang sistematis, dibimbing oleh promotor dan/atau ko-promotor secara intensif dan berkesinambungan; yang pada akhirnya harus diuji oleh tim penguji yang kompeten secara terbuka;  sehingga pelaksanaan penelitian tersebut dapat dipertanggung jawabkan. Namun dalam kenyataannya di lapang, masih banyak kendala teknis maupun non-teknis yang disebabkan keterbatasan dana, sehingga mahasiswa program doktor tidak dapat menyelesaikan studinya tepat waktu sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Untuk mengatasai berbagai permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan dukungan hibah Penelitian Disertasi Doktor bagi para mahasiswa program doktor, sebagai program strategis yang mempunyai fungsi ganda, yaitu: (1) Meningkatkan jumlah, kualitas, dan kompetensi lulusan program doktor;  (2) Mempercepat penyelesaian studi doktor; dan (3) Meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional/internasional yang terakreditasi, penulisan buku ajar, dan perolehan paten.


II.   TUJUAN DAN MANFAAT

Program hibah Penelitian Disertasi Doktor bagi mahasiswa pascasarjana program doktor, bertujuan untuk:
1.         Memberikan bantuan dana Penelitian Disertasi Doktor, yang substansi penelitiannya merupakan bagian dari penelitian disertasinya;
2.         Mempercepat penyelesaian studi doktor dan meningkatkan publikasi ilmiah dalam jurnal internasional atau nasional terakreditasi;
3.         Mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi lulusan doktor yang lebih baik.

Manfaat yang akan diperoleh negara pada umumnya dan Kementerian Pendidikan Nasional pada khususnya adalah:
1.         Dapat melakukan terobosan publikasi artikel ilmiah dalam jurnal internasional atau nasional terakreditasi;
2.         Memberikan kontribusi terhadap peluang diperolehnya HaKI;
3.         Diharapkan hasil penelitian dapat membantu menyelesaikan masalah nasional, regional, pemerintah daerah, dan masyarakat;
4.         Terciptanya iklim akademik yang dinamis dan kondusif di kampus sehingga hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi lebih interaktif dan berkualitas;
5.         Meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan mahasiswa program doktor di perguruan tinggi Indonesia.

III. LUARAN

Luaran program hibah Penelitian Disertasi Doktor adalah:
  1. Laporan Penelitian
  2. Publikasi artikel ilmiah yang merupakan bagian dari disertasi, diterbitkan dalam jurnal internasional dan/atau dalam  jurnal nasional terakreditasi minimal satu.


IV. KRITERIA ALOKASI  DANA PENELITIAN

Kriteria pengalokasian dana hibah Penelitian Disertasi Doktor adalah sebagai berikut:

1.   Kriteria Umum
Mahasiswa program doktor yang dapat memanfaatkan hibah penelitian ini adalah dosen yang sedang tugas belajar sebagai mahasiswa aktif dan sedang melakukan penelitian untuk disertasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku pada perguruan tinggi penyelenggara Program Doktor (ada surat keterangan).

2.   Kriteria Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi yang dapat memanfaatkan program hibah Penelitian Disertasi Doktor ini adalah:
a.    Mempunyai ijin penyelenggaraan program doktor dan sudah terakreditasi;
b.    Tidak pernah melanggar ketentuan Kementerian Pendidikan Nasional selama menyelenggarakan pendidikan tinggi;

3.   Kriteria dan persyaratan pengusul untuk program penelitian disertasi doktor adalah:
a.    Dosen perguruan tinggi;
b.    Kandidat doktor yang sedang melakukan penelitian untuk disertasinya;
c.    Mendapatkan rekomendasi dari promotor dan diketahui oleh Direktur Pascasarjana/Dekan Fakultas;
d.    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dapat menetapkan kebijakan lain sesuai dengan urgensi penelitian.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN PENELITIAN DISERTASI DOKTOR"

Post a Comment