Pers sebagai Media Komunikasi Politik
Pers adalah lembaga sosial (social institution) atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintahan di negara dimana ia beropreasi, bersama-sama dengan subsistem lainnya.
Ditinjau dari sistem, pers merupakan sistem terbuka yang probabilistik. Terbuka artinya bahwa pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan; tetapi dilain pihak pers juga mempengaruhi lingkungan probabilistik berarti hasilnya tidak dapat diduga secara pasti. Situasi seperti itu berbeda dengan sistem tertutup yang deterministik. Dalam buku "Four Theories of the Press" dengan penulis; Fres S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm. bahwa Pers dapat dikategorikan menjadi;
1. authoritarian press (pers otoritarian);
2. libertarian press (pers libertarian);
3. soviet communist press atau pers komunis soviet; dan
4. social responsibility press atau pers tanggung jawab social
Kritikan terhadap empat teori diatas.
1. Lowenstein, dalam bukunya "Media, Messages, and Men"
mengatakan bahwa empat teori pers itu tidak fleksibel dan tidak dapat diaplikasikan pada semua sistem pers. Kemudian ia menyarankan "pendekatan dua deretan bertingkat" (two tiered approach) yang mengidentifikasikan tipe kepemimpinan dan filsafat.
2. William Hachten, dalam karyanya "The World News Prism" mengajukan "five concept typology" yg berpegang pada ideologi authoritarian dan komunis serta kombinasi libertarian dan tanggung jawab sosial ke dalam konsep barat, dan menambah dua teori baru: "revolutionary dan developmental" (Merril, 1991:16-17)
Pengertian Pers:
- arti sempit: media massa cetak seperti surat kabar, majalah tabloid, dan sebagainya.
- arti luas: media massa cetak elektronik, antara lain radio siaran dan televisi siaran, sebagai media yg menyiarkan karya jurnalistik.
Fungsi Pers:
1. Fungsi Menyiarkan Informasi
2. Fungsi Mendidik
3. Fungsi Menghibur
4. Fungsi Mempengaruhi
Pers Pancasila
Sesungguhnya istilah Pers Pancasila sudah dikemukakan oleh M.Wonohito, seorang wartawan senior kenamaan, jauh sebelum dicanangkan secara resmi oleh Dewan Pers dalam Sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7-8 Desember 1984.
Alasan Wonohito untuk menampilkan apa yang ia sebutkan "Pancasila Press Theory", dapat disimak dari paparannya berikut ini.
"Sesungguhnya pers tidak dapat diangkat dari dan tidak dapat ditinjau lepas daripada struktur masyaraktnya. Membayangkan seakan-akan pers lepas dari sosiological context salah besar. Sama kelirunya apabila kita pura-pura tidak melihat adanya sociological determination, suratan sosiologis yang berlaku terhadap tiap-tiap lembaga kemasyarakatan. Oleh karena itu struktur sosial politik bersifat menentukan bagi corak, sepak terjang serta tujuan yang hendak dicapai oleh Pers. Dan karena struktur sospol dilandasi masyarakat, perspun berlandaskan atas dan mencerminkan falsafah masyarakat".
Dalam Pembahasannya itu Wonohito menyinggung pula empat teori pers dari buku terkenal "Four Theories of the Press" yang ditulis oleh Fred S Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm, keempat teori pers itu menurutnya bolehlah kita tambahkan satu sistem lagi, yaitu Pancasila Press Theory, sebab falsafah Pancasila melahirkan teori pers sendiri, yang tidak termasuk dalam empat teorinya Siber, Peterson dan Schramm itu.
Intisari keputusan sidang pleno xxv dewan pers mengeani pers pancasila itu, adalah sbb;
Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilan-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pers Pembanguna adalah Pers Pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan pers itu sendiri.
Hakikat Pers Pancasila adalah Pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyaluran aspirasi rakyat dan kontrol sosial konstruktif. Melalui hakikat dan funsi pers pancasila mengembangkan suasana sain percaya menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pers adalah lembaga sosial (social institution) atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintahan di negara dimana ia beropreasi, bersama-sama dengan subsistem lainnya.
Ditinjau dari sistem, pers merupakan sistem terbuka yang probabilistik. Terbuka artinya bahwa pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan; tetapi dilain pihak pers juga mempengaruhi lingkungan probabilistik berarti hasilnya tidak dapat diduga secara pasti. Situasi seperti itu berbeda dengan sistem tertutup yang deterministik. Dalam buku "Four Theories of the Press" dengan penulis; Fres S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm. bahwa Pers dapat dikategorikan menjadi;
1. authoritarian press (pers otoritarian);
2. libertarian press (pers libertarian);
3. soviet communist press atau pers komunis soviet; dan
4. social responsibility press atau pers tanggung jawab social
Kritikan terhadap empat teori diatas.
1. Lowenstein, dalam bukunya "Media, Messages, and Men"
mengatakan bahwa empat teori pers itu tidak fleksibel dan tidak dapat diaplikasikan pada semua sistem pers. Kemudian ia menyarankan "pendekatan dua deretan bertingkat" (two tiered approach) yang mengidentifikasikan tipe kepemimpinan dan filsafat.
2. William Hachten, dalam karyanya "The World News Prism" mengajukan "five concept typology" yg berpegang pada ideologi authoritarian dan komunis serta kombinasi libertarian dan tanggung jawab sosial ke dalam konsep barat, dan menambah dua teori baru: "revolutionary dan developmental" (Merril, 1991:16-17)
Pengertian Pers:
- arti sempit: media massa cetak seperti surat kabar, majalah tabloid, dan sebagainya.
- arti luas: media massa cetak elektronik, antara lain radio siaran dan televisi siaran, sebagai media yg menyiarkan karya jurnalistik.
Fungsi Pers:
1. Fungsi Menyiarkan Informasi
2. Fungsi Mendidik
3. Fungsi Menghibur
4. Fungsi Mempengaruhi
Pers Pancasila
Sesungguhnya istilah Pers Pancasila sudah dikemukakan oleh M.Wonohito, seorang wartawan senior kenamaan, jauh sebelum dicanangkan secara resmi oleh Dewan Pers dalam Sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7-8 Desember 1984.
Alasan Wonohito untuk menampilkan apa yang ia sebutkan "Pancasila Press Theory", dapat disimak dari paparannya berikut ini.
"Sesungguhnya pers tidak dapat diangkat dari dan tidak dapat ditinjau lepas daripada struktur masyaraktnya. Membayangkan seakan-akan pers lepas dari sosiological context salah besar. Sama kelirunya apabila kita pura-pura tidak melihat adanya sociological determination, suratan sosiologis yang berlaku terhadap tiap-tiap lembaga kemasyarakatan. Oleh karena itu struktur sosial politik bersifat menentukan bagi corak, sepak terjang serta tujuan yang hendak dicapai oleh Pers. Dan karena struktur sospol dilandasi masyarakat, perspun berlandaskan atas dan mencerminkan falsafah masyarakat".
Dalam Pembahasannya itu Wonohito menyinggung pula empat teori pers dari buku terkenal "Four Theories of the Press" yang ditulis oleh Fred S Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm, keempat teori pers itu menurutnya bolehlah kita tambahkan satu sistem lagi, yaitu Pancasila Press Theory, sebab falsafah Pancasila melahirkan teori pers sendiri, yang tidak termasuk dalam empat teorinya Siber, Peterson dan Schramm itu.
Intisari keputusan sidang pleno xxv dewan pers mengeani pers pancasila itu, adalah sbb;
Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilan-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pers Pembanguna adalah Pers Pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan pers itu sendiri.
Hakikat Pers Pancasila adalah Pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyaluran aspirasi rakyat dan kontrol sosial konstruktif. Melalui hakikat dan funsi pers pancasila mengembangkan suasana sain percaya menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan bertanggung jawab.
0 Response to " Pers sebagai Media Komunikasi Politik"
Post a Comment