Perlindungan Hukum terhadap Ciptaan/Penemuan/Produksi

Sifat lain yang juga mirip dalam berbagai hak dari HAKI adalah citra dari arti “ciptaan” atau “penemuan” dan “produksi”. Ciptaan atau penemuan atau produksi merupakan hasil yang muncul setelah sebuah gagasan dijewantahkan ke dalam objek tertentu. Object ini mengandung HAKI. Dengan kata lain, “tindakan menciptakan terjadi pada saat individu tertentu melaksanakan usaha mentalnya untuk merubah bahan mentah” (“the act of creation occurs when an individual exercises their mental labour to manipulate raw material” – Bently & Sherman). 

Makna dari penciptaan/penemuan/produksi memiliki kaitan erat dengan sistem pendaftaran HAKI dan penegakan HAKI. Rejim pendaftaran HAKI terdiri dari the first to file system, the first to use system, dan sebuah sistem campuran (mixed system) dari dua sistem yang ada. 



Setiap sistem mengandung pendapat yang berbeda mengenai ‘kapankah suatu hak diperoleh/terbentuk?’ Bagi the first to use, sebuah hak lahir setelah karya cipta/hasil penemuan lahir menjadi kenyataan. Kalau begitu, kapan sebuah karya ciptaan/hasil penemuan menjadi kenyataan? Karya tertentu menjadi kenyataan setelah mencapai kesatuan yang utuh yang dapat diperbanyak. Arti dari pemahaman semacam ini adalah, bahwa perlindungan hukum terhadap HAKI bisa diperoleh setelah sebuah karya telah menjadi kenyataan. Dengan kata lain, gagasan di dalam kepala saja tidak bisa memperoleh perlindungan HAKI sebab itu belum menjadi karya/hasil. 

HaKI bukanlah merupakan satu konsep yang lahir secara integral. Konsep ini merupakan kategorisasi atas beberapa hal yang lahir dalam kegiatan perdagangan dan industri untuk memperoleh perlindungan hukum. 



Hal-hal yang dipandang perlu diberi perlindungan hukum, adalah kegiatan yang memerlukan daya cipta (kreatifitas) manusia yang bersifat khas dan membawa manfaat ekonomis. Sehingga kegiatan-kegiatan tersebut memiliki nilai ekonomis. Kegiatan dimaksud adalah kegiatan "penciptaan", "penemuan" dan "produksi". 



Dalam kegiatan perdagangan dan industri, lahir berbagai penciptaan, penemuan, dan produksi yang di dalamnya terdapat unsur-unsur kepentingan individu sebagai hasil dari penemuan/usaha (endeavors) mereka secara intelektual. Misalnya: Setrika listrik. Benda ini merupakan pengembangan dari teknologi Setrika Uap yang jaman dulu digunakan. Kemudian seorang Penemu menemukan teknologi baru untuk menggabungkan listrik sebagai sumber panas bagi Setrika (pengganti Arang). Penemuan tersebut terbukti mampu diproduksi dalam skala massal dan dijual secara luas. Hal ini membawa manfaat ekonomis bagi produsen dan penjual. Tentu saja manfaat ini perlu dinikmati juga oleh sang Penemu. (Kemudian dilindungi melalui hak Paten). Bila penemuan ini dimanfaatkan oleh banyak orang, maka benda-benda tersebut perlu diberi 'identitas'. Identitas ini membedakan produk satu pihak dengan produk pihak lainnya. (Identitas tersebut dilindungi melalui hak Merek). Jika benda tersebut diberi disain yang memudahkan penggunaannya, maka diberi perlindungan hak Disain Industri. 



Pada saat produk atau benda tersebut dijual belikan secara luas dan massal, maka usaha yang telah dilakukan oleh Pencipta atau Penemu, merupakan kekayaannya/assets. Sehingga karya intelektual merupakan kekayaan. Kekayaan ini perlu dilindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak beritikad baik. Pada titik inilah kebutuhan perlindungan hukum muncul dan pengaturan mengenainya perlu dilakukan. 



Dari sejarah perdagangan, dapat diketahui bahwa munculnya berbagai hak, terkait dengan perlindungan karya intelektual sebagai kekayaan pencipta/penemunya yaitu: Hak Cipta, Paten, dan Merek. Kemajuan teknologi dan informasi dalam kegiatan ekonomi kemudian melahirkan hak-hak lain (terutama dalam bidang industri), yaitu a.l. Undisclosed information, Integrated circuit topography lay-out design, dll.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perlindungan Hukum terhadap Ciptaan/Penemuan/Produksi"

Post a Comment