PENGREKRUTAN POLITIK
Proporsi individu dalam suatu masyarakat tertentu yang aktif pada tingkatan tertinggi dalam partisipasi politik, yaitu mereka yang menduduki jabatan-jabatan politik dan administratif, merupakan kelompok minoritas dari penduduk seluruhnya. Proporsi ini boleh dikatakan hampir-hampir tidak bertambah bila mereka yang mencari jabatan politik dan jabatan administratif dimasukkan, seperti yang seharusnya jika melakukan penilaian terhadap pengrekrutan politik yang efektif.
Adalah penting untuk menyelidiki pengrekrutan bagi satu birokrasi, bukan hanya karena perbedaan antara politikus dan administrator itu sudah pasti kabur dalam masyarakat totaliter. Hubungan antara para politisi dan anggota-anggota senior dari badan administratif adalah sedemikian rupa sehingga pengaruh para politisi terhadap administrasi dan pengaruh para administrator terhadap bidang politik sangat besar. Hal ini bukan berarti bahwa pengaruh yang satu selalu lebih besar daripada pengaruh yang lain, juga bukan hendak mensugestikan adanya sejenis ekuilibrium atau kekuatan-kekuatan lawan-imbang, hubungan antara keduanya tentu saja akan berbeda pada system politik yang satu dengan system politik yang lain dan dalam beberapa hal mereka merupakan kekuatan yang bertentangan, sedang dalam peristiwa lain keduanya merupakan kekuatan yang saling melengkapi dan sering kali merupakan bentuk campuran dari keduanya.
Penataan kelembagaan setiap system politik merupakan faktor relevan lain dalam pengrekrutan politik. Apakah suatu sistem politik memiliki penataan kelembagaan yang Unitarian ataupun bersifat federal, atau sejauh mana terdapat peleburan atau pemisahan di antara kekuasaan-kekuasaan.
SISTEM PENGREKRUTAN POLITIK
Sistem pengrekrutan politik tentu saja memiliki memiliki keragaman yang tiada terbatas walaupun dua cara khusus, seleksi pemilihan melalui ujian serta latihan dapat dianggap sebagai yang paling penting. Kedua cara ini tentu saja memiliki banyak sekali keragaman dan banyak diantaranya memiliki implikasi penting bagi pengrekrutan politik. Suatu metode pengrekrutan lain yang sudah berjalan lama, yang umum terdapat banyak sistem politik, adalah perebutan kekuasaan dengan jalan menggunakan atau dengan kekerasan. Penggulingan dengan kekerasan suatu rezim politik, apakah hal itu dapat berlangsung dengan coup d’etat, revolusi, intervensi militer dari luar, pembunuhan atau kerusuhan rakyat, sering kali walaupun tidak selalu bisa dijadikan sarana untuk mengefektifkan perubahan radikal pada personil di tingkat-tingkat lebih tinggi dalam partisipasi politiknya. Akibat yang paling langsung dan nyata dari metode-metode sedemikian itu adalah penggantian para pemegang jabatan politik, akan tetapi perubahan-perubahan dalam personil birokrasi biasanya menimbulkan hasil lebih lambat, terutama bila berlangsung dalam masyarakat yang kompleks dan sangat maju.
Berbeda dengan system patronage, akan tetapi juga cenderung untuk mengekalkan tipe-tipe personil tertentu, ada lagi satu alat pengrekrutan yang jelas dapat disebutkan sebagai mampu memunculkan pemimpin-pemimpin alamiah. Walaupun sekarang dapat dikemukakan bahwa pemimpin partai konservatif di Inggris itu tidak timbul lagi sejak adanya pemilihan oleh suara anggota-anggota parlemen konservatif, sistem politiknya tetap memaksakan sejumlah pembatasan kontekstual dengan cara mengurangi jumlah pemimpin-pemimpin konservatif potensial dari mana pilihan tersebut dimunculkan.
Suatu metode yang lebih terbatas di mana pemimpin-pemimpin yang ada dapat membantu pelaksaan pengrekrutan tipe-tipe pemimpin tertentu adalah dengan jalan Koopsi. Secara tepat Koopsi itu meliputi pemilihan seseorang ke dalam suatu badan oleh anggota-anggota yang ada dan walaupun hal ini hampir umum terdapat dalam lembaga-lembaga politik. Metode pengangkatan anggota. Badan Kehakiman biasanya dianggap kurang bervariasi daripada halnya para pemegang jabatan politik dan pejabat-pejabat administratif. Bagaimanapun juga cara-cara pemilihan yang dipakai dalam system politik sebagai sarana untuk memilih politikus dan pemegang jabatan administrative atau kehakiman akan menjadi perhatian kita sekarang.
Suatu pemilihan dapat dinyatakan sebagai sarana untuk memilih di antara dua alternatif atau lebih, dengan jalan pemberian suara, akan tetapi dengan mengatakan hal sedemikian ini, pentinglah untuk mengakui adanya keanekaragaman yang tiada terbatas pada system-sistem pemilihan. Hak untuk ikut serta dalam pemilihan dapat dibatasi pada taraf yang berbeda-beda dan metode khusus yang digunakan untuk memberikan suara serta menghitung suara itu mengalami keserbaragaman yang banyak sekali. Beberapa pemilihan dapat dilukiskan secara tidak langsung, yaitu para pemilih memberikan suaranya untuk suatu kelompok individu yang kemudian merupakan satu badan pemilih presiden dan wakil presiden, yang seterusnya memimpin pemilihan kedua untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan yang dipertaruhkan.
Semua itu mencakup peristiwa langsung dari para pemegang jabatan oleh para pemilih, walaupun pilihan dari dari para pemilih tadi mungkin dibatasi oleh kualifikasi-kualifikasi hukum yang ditetapkan bagi para pemegang jabatan politik dan oleh metode-metode yang mana partai politik melakukan seleksi terhadap para calon kandidat mereka. Hak pilih orang dewasa yang universal merupakan dasar paling umum bagi pemberian suara pemilih, akan tetapi hal ini biasanya dibatasi oleh factor-faktor seperti kewarganegaraan, kesehatan jiwa dan catatan kejahatan. Dalam beberapa system politik pembatasan seperti itu dilakukan lebih luas lagi dan mencakup kriteria lain.
Pembatasan-pembatasan atas hak pilih kiranya mempunyai pengaruh yang penting pada tingkah laku voting, karena itu juga terhadap pribadi yang akan dipilih untuk menduduki jabatan politik. Pembatasan atas hak pilih secara histories penting dalam membantu menjelaskan persekutuan-persekutuan partai dan polarisasi elektoral. Dampaknya pun berbeda dengan dengan dampak cara voting. Sistem-sistempemilihan yang didasarkan atas pluralitas sederhana terlalu membesar-besarkan perbandingan kursi yang diperoleh partai yang menang dalam badan legislatif, sehubungan dengan suara dukungan yang diberikan dengan akibat timbulnya kerugian dipihak lawan, terutama pada partai politik ketiga atau partai-partai kecil lainnya.
Dibanyak negara lainnya, koalisi-koalisi merupakan norma dan kemungkinan berlangsungnya sering diberi fasilitas-fasilitas dengan adanya sistem-sistem pemilihan yang didasarkan pada perwakilan yang proporsional sebanding. Keanekaragaman tipe dari perwakilan yang proporsional itu banyak sekali.dan tipe-tipe diasosiasikan dengan hasil-hasil khusus. Hubungan antarasistem-sistem pemilihan, tingkah laku, voting dan sistem-sistem partai sangat komplek, yaitu bahwa ada hubungan memeng tidak dapat diragukan, akan tetapi tidak dapat dikatakan umpamanya bahwa pluralitas sederhana menyebabkan timbulnya sistem dua partai juga tidak dapat dinyatakan bahwa perwakilan proporsional akan menyebabkan system multi partai. Sistem partai adalah produk karakteristik sosial dari masyarakat yang bersangkutan, bukan produk dari system pemilihannya.
Suatu faktor yang agak kurang penting adalah metode pemberian suara. Betapapun juga faktor-faktor lain mengenai pemberian suara tetap merupakan peristiwa penting. Pada kebanyakan peristiwa pemilihanterdapat pertandingan yang berlangsung antara beberapa partai, seperti juga antara calon-calon perorangan karena mayoritas para pemilihmengidentifikasikan dirinya dengan suatu partai. Dibeberapa negara lain persaingan partai dilembagakan, dengan jalan mencantumkan nama partai pada surat suara atau lebih penting lagi dengan praktik menyodorkan daftar calon-calon partai pada para pemilih dan meminta para pemberi suara untuk memilih calon dari partainya.
Karena itu piliha yang dibuat oleh partai sangat penting. Selanjutnya urgensi pilihan ini menjadi semakin meningkat apabila sesuatu dukungan partai dipusatkan dengan ketat, sebagaimana yang mungkin terjadi di distrik-distrik pemilihan tertentu, sehingga untuk memperoleh pencalonan partai dalam distrik pemilihan tanpa kecuali selalu akan merupak jaminan. Sistem pemilihan didasarkan atas perwakilan proporsional biasanya menghasilkan lebih sedikit partai-partai dan lebih sedikit calon-calon independen dengan kesempatan yang lebih besar untuk dipilih tentunya.
Untuk menjamin pencalonan diperlukan dukungan dari satu partai karena dukungan tersebut merupakan langkah penting menuju suksesnya hasil pemilihan bagi calon-calon perorangan dan merupakan bagian penting dari pengrekrutan politik. Kepemimpinan partai mencegah pencalonan seseorang yang tidak disukai, sebaliknya menjadi sarana untuk jaminan pencalonan seseorang yang disukainya.
Pengawasan regional atau local tidak perlu berarti seleksi terhadap para calon yang tidak disukai oleh partai nasional, juga tidak menutup adanya kerjasama anatara organisasi-organisasi partai tingkat nasional dan tingkat lainnya. Secara normal hal itu berarti bahwa seleksi dilakukan dalam kerangka prosedural umum terhadap partai sebagai keseluruhan dan sering kali diberi supervisi oleh organisasi nasional akan tetapi hal itu juga berarti bahwa pilihan calon yang efektif itu dilakukan pada tingkat regional atau tingkat lokal.
Penggunaan pemilihan pendahuluan dibandingkan dengan metode-metode alternatif seleksi calon dapat dianggap penting. Kenyataan meunjukkan bahwa pemilihan pendahuluan diharuskan secara hukum. Hal ini berarti bahwa calon harus sudah siap untuk memeprjuangkan kampanye pemilihan umum untuk menjamin pencalonannya. Betapun juga bentuk pemilihan pendahuluan pasti berbeda pada beberapa peristiwa pemilihan pendahuluian berlangsung terbuka dan setiap pemberi suara dapat berpartisipasi walaupun pada kebanyakkan peristiwa hanya boleh memberikan suara dalam satu tempat pemilihan pendahuluan dari satu partai saja. Selanjutnya walaupun pemilihan pendahuluan tidak diragukan dapat memudahkan partisipasi politik, namun penting untuk dicatat bahwa kehadiran pemilih ternyata sangat bervariasi.
Walaupun terdapat perbedaan, baik didalam walaupun diantara system politik pada metode yang digunakan dalam melakukan seleksi para calon, namum terdapat kecenderungan luas pada pengambilan keputusan penting dalam seleksi calon untuk lebih banyak dipusatkan pada tingkat lokal atau regional daripada tingkat nasional. Perbedaan yang lebih penting dalam banyak hal tidak berasal dari padat pengawasan paratai atas pelaksanaan seleksi akan tetapi dari doktrin konstitusional mengenai pemisahan dan fungsi kekuasaan.
Secara umum dapat dinyatakan semakin lama suatu partai berkuasa, semakin besar pula kemungkinan mereka untuk menduduki jabatan pemerintahan yang senior dan harus pula menyiapkan diri untuk menempuh jalan hiereki kementrian. Betapapun juga jika suatu partai terlalu lama berada dalam periode oposisi kemudian mendapat kesempatan untuk berkuasa maka pengangkatan orang-orang yang tidak memiliki pengalaman sedemikian tadi untuk pos-pos senior adalah lebih besar kemungkinannya.
Walaupun sistem politik negara berkembang telah memeperoleh kemerdekaannya itu bebas dari dominasi kolonial selama sekian generasi. Pertentangan dalam aktivitas pengrekritan politik banyak terjadi di masyarakat berkembang dan prosesnya cenderung berlangsung relatif dan tidak sistematis. Sedang dalam masyarakat totaliter pengrekrutan tersebut berlangsung sangata systematis sekali.
0 Response to "PENGREKRUTAN POLITIK "
Post a Comment