MSG (MONOSODIUM GLUTAMAT)

MSG
Vetsin. Itulah nama lain monosodium glutamat (MSG). Oleh BPOM Amerika Serikat (FDA), MSG telah lama dikategorikan aman. "Sejak tahun 1958, MSG masuk dalam kelompok generally recognize as safe (GRAS)," ungkap Prof Dr Ir Purwiyatno Hariyadi MSc.

Bagaimana dengan di Indonesia? Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 1988 menyebutkan MSG tergolong bahan tambahan pangan penguat rasa yang diizinkan. Batas maksimum penggunaan vetsin tidak ditentukan secara spesifik. "Secukupnya atau sewajarnya saja sesuai dengan tujuan penggunaannya," jelas Guru Besar Rekayasa Proses Pangan IPB ini.

Kendati aman, bukan berarti MSG tidak punya pengaruhnya pada tubuh. Sejumlah orang dapat merasakan efek pusing, leher dan dada terasa panas, atau sesak napas setelah mengonsumsi makanan berpenguat rasa tersebut. "Beberapa individu memang ada yang sensitif terhadap MSG," komentar Roy.

MSG, lanjut Roy, diposisikan sama seperti gula dan garam dalam masakan. Batasan pemberiannya bersifat individual. "Tidak ada patokan berapa jumlah yang dianggap aman untuk dikonsumsi setiap hari tanpa adanya pengaruh negatif terhadap kesehatan."


Seputar Mi Instan

Kasus yang mempersoalkan keamanan produk mi instan buatan Indonesia hingga kini masih menyisakan kehebohan di masyarakat. Apalagi, Pemerintah Korea menyatakan ada bahan tambahan pangan yang terkandung di dalam kecap pelengkap bumbu mi masak cepat itu. Sedangkan, Pemerintah Indonesia resmi menyatakan tak ada yang keliru dengan standar Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Lantas, sebetulnya, amankah nipagin yang menjadi pengawet kecap mi instan tersebut? Prof Dr Ir Purwiyatno Hariyadi MSc mengiyakan. "Ini adalah bahan tambahan pangan yang jamak dipakai di berbagai negara."

Studi jangka panjang memperlihatkan tidak adanya gangguan kesehatan pada masyarakat yang mengonsumsi produk pangan dengan nipagin sebagai pengawet. Berpijak pada hasil riset tersebut, Amerika Serikat mengategorikan nipagin sebagai bahan yang terbilang aman untuk digunakan (generally recognized as safe, GRAS). "Boleh dikonsumsi dengan batasan yang ditentukan sendiri oleh konsumen," tutur ahli teknologi pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.

Kendati demikian, BPOM tetap memberi anjuran batas konsumsi harian dari nipagin. Porsinya hanya boleh di bawah 10/kg berat badan/mg/hari. "Standar BPOM untuk kecap 250 mg per kilogram berat badan," jelas Deputi III BPOM, Roy Sparingga.

Dengan standar seperti itu, produk pangan yang diawetkan dengan nipagin tersebut dinilai aman. Namun, betulkah keberadaan nipagin berbahaya bagi anak-anak? "Mereka tentu lebih rentan," kata Roy menegaskan.

Lalu, seberapa banyak masyarakat boleh mengonsumsi mi instan dalam setiap pekan? Roy menjelaskannya dengan mengingatkan pentingnya mencukupi asupan gizi seimbang. "Upayakan agar keluarga mendapatkan makanan yang beragam demi keseimbangan gizi."



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MSG (MONOSODIUM GLUTAMAT)"

Post a Comment