MSG (MONOSODIUM GLUTAMAT)
MSG
Vetsin. Itulah nama lain monosodium glutamat (MSG). Oleh BPOM Amerika Serikat
(FDA), MSG telah lama dikategorikan aman. "Sejak tahun 1958, MSG masuk
dalam kelompok generally recognize as safe (GRAS)," ungkap Prof Dr Ir
Purwiyatno Hariyadi MSc.
Bagaimana dengan di Indonesia? Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Tahun 1988 menyebutkan MSG tergolong bahan tambahan pangan penguat rasa yang
diizinkan. Batas maksimum penggunaan vetsin tidak ditentukan secara spesifik.
"Secukupnya atau sewajarnya saja sesuai dengan tujuan penggunaannya,"
jelas Guru Besar Rekayasa Proses Pangan IPB ini.
Kendati aman, bukan berarti MSG tidak punya pengaruhnya pada tubuh. Sejumlah
orang dapat merasakan efek pusing, leher dan dada terasa panas, atau sesak
napas setelah mengonsumsi makanan berpenguat rasa tersebut. "Beberapa
individu memang ada yang sensitif terhadap MSG," komentar Roy.
MSG, lanjut Roy, diposisikan sama seperti gula dan garam dalam masakan. Batasan
pemberiannya bersifat individual. "Tidak ada patokan berapa jumlah yang
dianggap aman untuk dikonsumsi setiap hari tanpa adanya pengaruh negatif
terhadap kesehatan."
Seputar Mi Instan
Kasus yang mempersoalkan keamanan produk mi instan buatan Indonesia hingga kini
masih menyisakan kehebohan di masyarakat. Apalagi, Pemerintah Korea menyatakan
ada bahan tambahan pangan yang terkandung di dalam kecap pelengkap bumbu mi
masak cepat itu. Sedangkan, Pemerintah Indonesia resmi menyatakan tak ada yang
keliru dengan standar Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Lantas, sebetulnya, amankah nipagin yang menjadi pengawet kecap mi instan
tersebut? Prof Dr Ir Purwiyatno Hariyadi MSc mengiyakan. "Ini adalah bahan
tambahan pangan yang jamak dipakai di berbagai negara."
Studi jangka panjang memperlihatkan tidak adanya gangguan kesehatan pada
masyarakat yang mengonsumsi produk pangan dengan nipagin sebagai pengawet.
Berpijak pada hasil riset tersebut, Amerika Serikat mengategorikan nipagin
sebagai bahan yang terbilang aman untuk digunakan (generally recognized as
safe, GRAS). "Boleh dikonsumsi dengan batasan yang ditentukan sendiri oleh
konsumen," tutur ahli teknologi pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB)
ini.
Kendati demikian, BPOM tetap memberi anjuran batas konsumsi harian dari
nipagin. Porsinya hanya boleh di bawah 10/kg berat badan/mg/hari. "Standar
BPOM untuk kecap 250 mg per kilogram berat badan," jelas Deputi III BPOM,
Roy Sparingga.
Dengan standar seperti itu, produk pangan yang diawetkan dengan nipagin
tersebut dinilai aman. Namun, betulkah keberadaan nipagin berbahaya bagi
anak-anak? "Mereka tentu lebih rentan," kata Roy menegaskan.
Lalu, seberapa banyak masyarakat boleh mengonsumsi mi instan dalam setiap
pekan? Roy menjelaskannya dengan mengingatkan pentingnya mencukupi asupan gizi
seimbang. "Upayakan agar keluarga mendapatkan makanan yang beragam demi
keseimbangan gizi."

0 Response to "MSG (MONOSODIUM GLUTAMAT)"
Post a Comment