Apa kewajiban-2 apoteker (berdasarkan kode etiknya)?
Apa kewajiban-2 apoteker (berdasarkan kode etiknya)?
a. Seorang apoteker wajib menghormati hubungan perjanjian antara pasien dan apoteker.
b. Seorang apoteker wajib menjunjung kebaikan atas setiap pasien dalam cara yang santun, penuh cinta kasih dan ramah.
c. Seorang apoteker wajib menghormati otonomi dan martabat setiap pasien.
d. Soerang apoteker wajib bertindak dengan kejujuran dan integritas dalam hubungan profesional.
e. Seorang apoteker harus menjaga kompetensi profesional.
f. Seorang apoteker wajib menghormati kemampuan nilai dan kemampuan teman sejawat dan para profesional kesehatan lainnya.
g. Seorang apoteker wajib melayani kebutuhan individu, komunitas dan kemasyarakatan.
h. Seorang apoteker wajib mencari keadilan di dalam sebaran sumber daya kesehatan.
23. Apa yg dimaksud dgn visum, SP, SIA & SIK? Bedanya? UU yg menjelaskan/mengaturnya?
Visum: Surat ijin kerja untuk apoteker yang akan bekerja diluar apotek
SP: Surat pengakuan dari pemerintah bahwa kita seorang apoteker.
SIA: Surat izin yg diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada apoteker atau apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat tertentu.
SIK: Surat izin kerja yang berlaku di tempat kita bekerja.
Berdasarkan PP No 41 thn 1990.
24. Syarat-2 menjadi apoteker pendamping?
Syarat-syarat untuk menjadi apoteker pendamping sama dengan syarat2 menjadi APA yaitu :
a. Ijasahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan
b. Telah mengucapkan Sumpah/janji sebagai Apoteker
c. Memiliki Surat Ijin Kerja dari Menteri
d. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker
e. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotik di apotik lain.
25. Kepmenkes 1332/tahun 2002 apakah apotek wajib memiliki apoteker pendamping selain APA?
Pasal 19
(1) Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka Apotik, Apoteker Pengelola Apotik harus menunjuk Apoteker pendamping.;
(2) Apabila Apoteker Pengelola Apotik dan Apoteker Pendamping karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan tugasnya, Apoteker Pengelola Apotik menunjuk Apoteker Pengganti;
(3) Penunjukan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APT.9;
(4) Apoteker Pedamping dan Apoteker Pengganti wajib memenuhi persyaratan dimaksud dalam Pasal 5;
(5) Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 (dua) tahun secara terus menerus, Surat Izin Apotik atas nama Apoteker bersangkutan dicabut.
Jadi apotek wajib memiliki apoteker pendamping apabila APA berhalangan hadir.
26. Kasus: Jika terdapat apotek yg saling berhadap-2an/bersebelahan maka hal ini termasuk dlm pelanggaran apa?
Menurut Kepmenkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002 à tidak ada ketentuan yang melarang apotek didirikan berhadap-2an/ bersebelahan. Jadi hal ini tidak termasuk dalam pelanggaran.
27. Apakah apotek dpt melakukan promosi atau mengiklankan apoteknya? dasar per-UUnya?
Apotek dapat melakukan promosi/ mengiklankan apoteknya hanya pada saat apotek baru berdiri dan saat apotek pindah ke lokasi lain.
Dasar per UU-nya ...................gak tau
28. Sebutkan macam-2 OWA dan contohnya (generik, paten dan cara kerja)!
¶ OWA 1 (nomor 347/Menkes/SK/VII/1990)
1. Alat kontrasepsi
Contoh : Linestrenol (Exluton)
Levonorgestrel – etinil estradiol (Mikrodiol)
Norgestrel – etinil estradiol (Microgynon, Cyclo progynova)
2. Obat saluran cerna
Antasid : Mg trisilikat + Al hidroksida koloidal + papaverin + klordiazepoksid (Sanmag)
Antispasmodik : papaverin (Decamag), ekstrak belladone (Spasmal)
Antispasmodik – analgesik : metampiron, belladone, papaverin
Antimual : metoklorpamide HCl (Damaben, Primperan)
Laksan : bisakodil supp (Dulcolax, Bicolax, Laxsamex)
3. Obat mulut dan tenggorokan
Contoh : hexetidine (Bactidol, Hexadol); triamcinolone acetonide (Kenacort, Kenalog in orabase)
4. Obat saluran napas
a. Obat asma : aminophillin supp (Amicain); ketotifen (Pehatifen, Prevas); terbutalin sulfat (Bricasma, Nairet); salbutamol (Salbron, Teosal, Salbufen, Ventolin)
b. Sekretolitik – Mukolitik : bromheksin (Bisolvon, Halmezin, Mucohexin, Mucosulvan, Woods Ekpektoran); Karbosistein (Mucopront, Mocotab); Asetilsiatein (Sistenol, Fluimucyl); Oksolamin Sitrat.
5. Obat yang mempengaruhi sistem neuromusculer
a. Analgetik – antipiretik : metampiron (Neuralgin, Dolo-neurobion, Cetalgin, Novalgin); asam mefenamat (Ponstan, Mefinal); metampiron + klordiazepoksida/ diazepam (Hedix, Hufralgin)
b. Antihistamin : mebhidrolin (Histapan, Interhistin), pheniramin hidrogen maleat; astemizol (Comaz, Sines); oxomemazine (Comtusi, Toplexil); homochlorcyclizine HCl (Homoclomin); dexklorpheniramine maleat (Alpara, Celestamine, Dextamine, Intunal)
6. Antiparasit
Contoh : mebendazol (Gavox, Vercid, Trivexan)
7. Obat kulit topikal
a. Antibiotik : tetrasiklin (Dumocycline); kloramfenikol (Kemikort, Erlamicetine); framisetina (Sofra tulle, Daryant tulle); neomicin (Apolar-N, Benoson-N, Betason-N); Gentamisin (Digenta, Garamycin, Dermagen); erytromicin (Erysanbe, Aknemycin, Erybiotic)
b. Kortikosteroid : hydrokortison (Enkacort, Bufacort); fluprednilidena (Decoderm, Gentacortin); Triamsinolon (Kenacort, Kenalog in orabase); deksametason (Betason, Benoson, Digenta); fluokortolon (Ultraproct); desoksimetason (Esperson, Inerson)
c. Antiseptik lokal : heksaklorofen (Dermisan, Dermol)
d. Antifungi : mikonazole nitrat (Benoson-M, Daktazol); nistatin (Candistin, Kanditatin, Mycostatin); tolnaftat (Naftate); ekonazol
e. Anestesi lokal : lidokain (Colme, Lidodex)
f. Enzim antiradang topikal kombinasi : heparinoid
g. Pemucat kulit : hidroquinon (Bioquin, Mediquin, Melanox); hidroquinon + PABA (Vitaquin)
¶ OWA 2 (ada 34 item obat) à nomor 924/Menkes/Per/X/1993
1. Albendazol
2. Bacitracin
3. Benorilate
4. Bismuth subcitrate
5. Clindamicin
6. dexametason
7. Ibuprofen
8. Ketoconazole
9. Omeperazole
10. Piroxicam
11. Prednisolon
12. Urea, dll
¶ OWA 3 (nomor 1176/Menkes/SK/X/1999)
1. Saluran Pencernaan dan Metabolisme
- Famotidin (antiulkus peptik)
- Ranitidin (anti ulkus peptik)
2. Obat kulit
- Asam azelat (anti acne)
- asam fusidat (anti mikroba)
- motretinida (anti acne)
- tolsiklat (anti fungi)
- tretionin (anti acne)
3. Anti infeksi umum
- Isoniazid
- Rifampisin
- Pirazinamid Anti tuberkulosa
- Etambutol
- Streptomisin
4. Sistem Muskoloskeletal
- Alopurinol (anti gout)
- Diklofenak natrium (anti inflamasi dan anti rematik)
- Piroksikam (anti inflamasi dan anti rematik)
5. Sistem saluran pernapasan
- Klemastin (anti histamin)
- Mequitazin (anti histamin)
- Orsiprenalin (anti asma)
- Prometazin toeklat (anti histamin)
- Setirizin (anti histamin)
- Siproheptadin (anti histamin)
6. Organ-organ sensorik
- Gentamisin (obat mata)
- Kloramfenikol (Obat mata)
- Kloramfenikol (obat telinga)
0 Response to " Apa kewajiban-2 apoteker (berdasarkan kode etiknya)?"
Post a Comment