Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat serta Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Sumatera Barat No.B/24/I/2006 DITLANTAS per Nomor : 973/043/PAJAK-2006 per Nomor : P/1/SPP/I/2006 24 Januari 2006, bahwa Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang wajib ditaati oleh aparatur Kantor Bersama Samsat di Padang sebagai pemberi pelayanan maupun pemilik kendaraan bermotor sebagai penerima pelayanan. 

Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) tersebut dalam penerbitan STNK, pembayaran PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ adalah sebagai berikut : 

a. Prosedur Pelayanan 

Prosedur Pelayanan penerbitan STNK, pembayaran PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ telah diatur dan ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan Keputusan Bersama Kepolisian RI, Dirjen PUOD dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor : SKEP/06/10/1999, Nomor : 973­1228 dan Nomor : SKEP/02/X/1999 tanggal 15 Gktober 1999. Prosedur pelayanan diumumkan secara terbuka pada ruangan pelayanan atau loket-loket pelayanan Kantor Bersama Samsat. Hal ini telah didapatkan pamflet dipajangkan pada Loket Pelayanan, tetapi masih dengan gambaran sistem 5 Loket dan belum sistem 2 Loket. 



b. Persyaratan Administratif 

Dalam penyelenggaraan pelayanan Penerbitan STNK, Pembayaran PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Kepclisian RI, Dirjen PUOD dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor : SKEP/06/10/1999, Nomor : 973-1228 dan Nomor : SKEP/02/X/1999 tanggal 15 Oktober 1999. Persyaratan Administratif telah diumumkan secara terbuka pada ruangan pelayanan pada loket - loket pelayanan yang tersedia di Kantor Bersama Samsat. 





c. Waktu Penyelesaian 

1) Pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ setiap tahun selesai dalam waktu 1 (satu) hari kerja. 

2) Perpanjangan STNK dan TNKB setelah 5 tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ selesai dalam waktu 1 (satu) hari kerja. 

3) Pembayaran BBN-KB, penggantian STNK dan TNKB selesai dalam waktu 2 (dua) hari kerja. 

4) Pengurusan kendaraan bermotor yang pindah dalam Daerah dan Luar Daerah selesai dalam waktu 1 (satu) hari kerja. 

5) Pengurusan kendaraan bermotor yang masuk dari dalam Daerah dan luar Daerah selesai dalam waktu 2 (dua) hari kerja. 

Dalam penyelenggaraannya belum terlaksana sebagaimana mestinya. 



d. Biaya Pelayanan 

1) Biaya pelayanan adalah beberapa jenis biaya yang dipungut oleh Aparatur Kantor Bersama Samsat berdasarkan Ketentuan Perundang­undangan yang berlaku yaitu sebagai berikut : 

a) Pajak Kendaraan Bermotor terhutang sebesar tercantum dalam SKPD sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat tentang Pajak Kendaraan Bernnotor dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar tercantum dalam SKPD sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

c) Biaya SWDKLLJ sebesar tercantum dalam SKPD sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

d) Khusus Angkutan Penumpang Umum, dipungut Premi Asuransi Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (termasuk kru angkutan) besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penetapan Santunan dan lyuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penurnpang Umum di Uarat, Sungai/Danau, Ferry/ Penyeberangan, Laut dan Udara. 

e) Biaya Administrasi STNKITNKB/BPKB besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

f) Semua biaya pelayanan terbuka untuk masyarakat dan diumumkan melalui ruangan pelayanan dan diketahui secara jelas oleh masyarakat. 

g) Semua pernbayaran oleh pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai tanda bukti penerimaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. 



e. Produk Pelayanan 

1) Hasil pelayanan yang akan diterima oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai penerima pelayanan adalah: 

a) Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) 

b) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 

c) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

d) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. 

2) Penyerahan STNK, TNKB, BPKB dan SKPD dilakukan melalui loket penyerahan. Khusus penyerahan STNK bagi Kendaraan Angutan Umum, diwajibkan terlebih dahulu melampirkan Asli Bukti Pelunasan Premi Asuransi Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (termasuk kru angkutan) untuk beberapa bulan kedepan sesuai masa jatuh tempo pengesahan STNK tahun berikutnya. 

f. Sarana dan Prasarana. 

1) Prasarana pelayanan pernbayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan yaitu berupa Kantor Bersama Samsat yang sekaligus berupa Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Propinsi Sumatera Barat di Padang. 

2) Sarana pelayanan juga dilengkapi fasilitas pendukung dan sistim komputer dalam rangka mempercepat penyelesaian produk pelayanan, sehingga batas waktu pelayanan yang dijanjikan dapat dipenuhi. 

g. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan 

Kompetensi petugas ditetapkan berdasarkan keteram-pilan sikap dan prilaku. 

Petugas harus menjaga kesopanan, ramah tamah dan kejujuran dalam pemberian pelayanan. 

Petugas harus bekerja menurut waktu yang telah ditetapkan dalam jam kerja pada Kantor Samsat, namun tidak tertutup kemungkinan jam kerja ditambah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. 

h. Kesamaan Hak 

1) Dalam pemberian pelayanan tidak bersifat diskriminatif, kecuali bagi orang lanjut usia, wanita hamil dan penyandang cacat. 

2) Pemilik kendaraan yang mengurus sendiri diutamakan daripada pengurusan melalui perantara atau pihak ketiga. 

i. Pengawasan Pelayanan 

Pengawasan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan dilaksanakan melalui : 

1) Pengawasan melekat oleh atasan langsung. 

2) Pengawasan Fungsional oleh masing-masing instansi. 

3) Pengawasan oleh Tim Pembina Samsat. 

4) Pengawasan oleh masyarakat melalui Kotak Saran dan keluhan masyarakat. 

j. Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat 

1) Saran dan keluhan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang bersangkutan dengan jelas. 

2) Saran dan keluhan dari masyarakat yang sifatnya non teknis diselesaikan dan di koordinir Kantor Samsat bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Propinsi Sumatera Barat di Padang serta Petugas Jasa Raharja. 

3) Saran dan keluhan masyarakat yang bersifat teknis seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor kendaraan (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) diselesaikan oleh masing-masing unit kerja yang berada pada Kantor Bersama Samsat. Dengan demikian bila ditijau dari aspek hukum Adminstrasi Negara khususnya Pemerintahan Daerah dilihat dari sisi Azas legalitas, kewenangan pengelolaan PKB dan BBN-KB oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah sesuia dengan ketentuan aturan yang lebih tinggi dan berlaku dimana PKB- dan BBN-KB ini dilaksanakan berdasarkan Perda No. 41 Tahun 2003 dan Perda No. 5 Tahun 2003 yang di serahkan secara atributif dan delegatif / distributif dari pusat kepada daerah sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 3 Tahun 1957 dan undang – undang No. 10 Tahun 1968 sebagaimana penulis terangkan pada hal. 80 dan hal. 87 dimuka. Dengan demikian secara hakekatnya dengan adanya regulasi tersebut diatas akan terdapat jaminan adanya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan ( keadilan ) sebab secara tertulis telah dapat dipedomani semua pihak secara transparan, namun disisi lain secara teoritis azar legalitas menemui kesulitan dalam penerapannya ditengah masyarakat sebagaimana di katakan Bagir Manan bahwa adanya kelemahan penerapan azas legalitas. Oleh sebab itu menurut Prajudi Atmosudirjo [1] menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu sebagai berikut : 

1) Efektivitas artinya kegiatanya harus mengenai sasaran yang telah ditetapkan 

2) Legimitas artinya kegiatan administrasi negara jangan sampai menimbulkan heboh oleh karena tidak dapat diterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan 

3) Yuridikitas artinya syarat yang menentukan bahwa perbuatan para pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum dalam arti luas.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) "

Post a Comment