Persyaratan Untuk Anggota Koperasi
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk
diterima menjadi anggota ………. Sebagai berikut :
a.
WNI
b.
……………………………………
c.
Bersedia
membayar simpanan pokok sebesar Rp……………….., (……………..) dan simpanan wajib yang
besarnya ditentukan dalam Rapat Anggota;
d.
Menyetujui
isi Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam
…………….,
e.
Bertempat
kedudukan dan berdomisili di seluruh wilayah negara Republik Indonesia .
Pasal 7
1.
Keanggotaan
…………… diperoleh jika simpanan pokok telah dilunasi dan menanda tangani Buku
Daftar Anggota …………….
2.
Pengertian
keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri ……….
3.
Keanggotaan
tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4.
…………
secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
5.
Tata
cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota berhak :
a.
Memperoleh
pelayanan dari …………….,
b.
Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c.
Memiliki
hak suara yang sama;
d.
Memilih
dan dipilih menjadi Pengurus;
e.
Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan ………..;
f.
Memperoleh
bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai
kewajiban :
a.
Membayar
simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha ……………
c.
Mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan rapat Anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam ………….;
d.
Memelihara
nama baik dan kebersamaan dalam…………………..
Pasal 10
1.
Bagi
……… yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara
formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, antara lain belum
menanada tangani Buku Daftar Anggota diterima sebagai calon anggota.
2.
Calon
anggota memiliki hak-hak :
a.
Memperoleh
pelayanan dari …………………,
b.
Meghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c.
Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan ……………
3.
Setiap
calon anggota mempunyai kewajiban :
a.
Membayar
simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha …………….;
c.
Mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam ……………;
d.
Memelihara
nama baik dan kebersamaan dalam ………………..
4.
…………………
dapat menerima anggota luar biasa dengan persyaratan, hak dan kewajiban anggota
luar biasa diatur dalam Anggran Rumah Tangga.
Pasal 11
1.
Keanggotaan
berakhir, apabila :
a.
Meninggal
dunia
b.
Berhenti
atas permntaan sendiri; atau
c.
Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau
melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang
berlaku dalam …………………..
2.
Anggota
yang diberhentikan oleh Pengurus dapat minta pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3.
Simpanan
pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
1.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam ……………….
2.
Rapat
anggota menetapkan :
a.
Anggaran
Dasar;
b.
Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha ……………..;
c.
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus;
d.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja ………….., serta pengesahan laporan
keuangan;
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
Pembagian
sisa hasil usaha;
g.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran………………
3.
Rapat
Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat
Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang
pengaturannya ditentukan dalam Anggran Rumah Tangga
Pasal 13
1.
Rapat
Anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari setengah jumlah anggota ………….,
2.
Apabila
korum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda
untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
3.
Apabila
pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) korum tetap belum tercapai, maka
rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua
anggota.
Pasal 14
1.
Pengambilan
keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2.
Dalam
hal tudak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota
berdasar suara terbanyak dari anggota yang hadir
3.
Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada koperasi yang lain,
kecuali dalam hal Rapat Anggota menentukan lain.
5.
Keputusan
Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditanda tangani oleh
pimpinan rapat.
Pasal 15
Tempat, acara, tata
tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu
kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan
Rapat Anggota.
Pasal 16
1.
Rapat
Anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup
buku
2.
Rapat
Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
a.
Laporan
pertanggung jawaban Pengurus atas pelaksana tugasnya;
b.
Neraca
dan perhitungan laba-rugi tahun buku……………………;
c.
Penggunaan
dan pembagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 17
1.
Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan
dan tidak harus menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.
2.
Rapat
Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diadakan apabila :
a.
Ada permintaan paling
sedikit 20 % dari jumlah anggota; atau
b.
Atas
keputusan Pengurus; atau
c.
Dalam
hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat
Anggota.
Pasal 18
1.
Untuk
mengubah Anggaran Dasar ……….. harus
diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta keputusannya harus disetujui
oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
2.
Untuk
membubarkan …………. harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu,
dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta
keputusannya harus disetujui oleh ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 19
1.
Pengurus
………………. Dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.
Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :
a.
Mempuyai
pengetahuan yang luas tentang koperasi.
b.
Jujur,
loyal, dan berdedikasi terhadap …………….;
c.
Mempunyai
ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
d.
Sudah
menjadi anggota ………… sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
e.
Tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.
f.
Belum
pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun dan organisasi terlarang.
3.
Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 5 (lima )
tahun.
4.
Anggota
Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5.
Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya, dan paling banyak 2 (dua) periode.
Pasal 20
1.
Jumlah
Pengurus paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima ) orang.
2.
Pengurus
terdiri dari :
a.
Seorang
atau beberapa orang ketua;
b.
Seorang
sekretaris;
c.
Seorang
bendahara.
3.
Susunannya
Pengurus …………… adalah sebagai berikut :
a.
Ketua
Umum;
b.
Ketua
I
c.
Ketua
II
d.
Sekretaris;
e.
Bendahara.
4.
Pengurus
mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha……………
5.
Apabila
koperasi belum mampu mengangkat Direksi / manajer, maka salah satu dari
Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer …………
6.
Pengaturan
lebih lanjut tentang pengangkatan Dierksi Atau Manajer diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Tugas dan kewajiban
Pengurus adalah :
a.
Menyelenggarakan
dan mengendalikan usaha ………….;
b.
Melakukan
seluruh perbuatan hukum atas nama ………. ;
c.
Mewakili
………. Didalam dan diluar pengadilan;
d.
Mengajukan
rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja ………..;
e.
Menyelenggrakan
rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
f.
Memutskan
penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
g.
Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha
………………;
h.
Memelihara
kerkunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan;
i.
Menanggung
kerugian …………. Sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan catatan :
ü Jika kerugian yang
timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka
kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan.
ü Jika kerugian yang
timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus,
maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita
……………
j.
Menyusun
ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta
ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
Pasal 22
Pengurus mempunyai hak :
a.
Menerima
imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
b.
Merngangkat
dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan ……………;
c.
Membuka
cabang / perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota;
d.
Melakukan
upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha ……………..
e.
Meminta
laporan dari Direksi/Manajer sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 23
1.
Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti :
a.
Melakukan
kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan ………;
b.
Tidak
mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat
Anggota;
c.
Sikap
maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam ……………… dan Gerakan Koperasi
pada umumnya.
2.
Dalam
hal anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengurus
dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a.
Menunjuk
salah satu seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b.
Mengangkat
dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3.
Pengangkatan
pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus
dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 24
1.
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.
Yang
dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai
berikut :
a.
Jujur
danberdedikasi terhadap koperasi;
b.
Memiliki
ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c.
Sudah
menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3.
Pengawas
dipilih untuk masa jabatan …………….. tahun.
4.
Pengawas
terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima ) orang.
Pasal 25
1.
Dalam
hal Pengurus mengangkat pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau
diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
2.
Apabila
Pengawas tidak perlu diadakan, maka fungsi pengawas dilakukan oleh Pengurus.
Pasal 26
Hak dan Kewajiban
Pengawas adalah :
a.
Melakukan
pengawas terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
b.
Meneliti
catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
c.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan;
d.
Memberikan
koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
e.
Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
f.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya pada Rapat Anggota.
Pasal 27
Pengawas berhak menerima
jasa keputusan rapat Anggota.
Pasal 28
1.
Pengawas
dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh
koperasi.
2.
Biaya
audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.
BAB VII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 29
1.
Pengelolaan
Usaha ……….. dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang
karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang
dibuat secara tertulis.
2.
Persyaratan
untuk diangkat menjadi Direksi / Manajer adalah :
a.
Mempunyai
keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi
atau magang dalam Usaha Koperasi;
b.
Mempunyai
pengetahuan dan wawasan di bidang usaha;
c.
Tidak
pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
d.
Memiliki
akhlak dan moral yang baik.
e.
Tidak
mempuyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama
pengurus.
f.
Belum
pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
3.
Dalam
melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 30
Tugas dan kewajiban
Direksi/Manajer adalah :
a.
Melaksanakan
kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha…………..,
b.
Mengendalikan
dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha …………. yang dilaksanakan oleh para
karyawan;
c.
Melakukan
pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
d.
Mentaati
segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran dasar, anggaran rumah Tangga,
keputusan Rapat Anggota, kontak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada
……….. yang berkaitan dengan pekerjaannya;
e.
Menanggung
kerugian usaha ………………… sebagai akibat dari kelalaian dan atu tindakan yang
disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
Pasal 31
Hak dan wewenang
Direksi/Manajer :
a.
Menerima
penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda
tangani bersama oleh apengurus dan Direksi/Manajer;
b.
Mengembangkan
usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
c.
Membela
diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
d.
Bertindak
untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut
mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewnang Direksi/Manajer diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Kontak Kerja.
BAB IX
PENASEHAT
Pasal 33
1.
Apabila
diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat.
2.
Penasehat
memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan ………… baik diminta maupun
tidak diminta.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 34
1.
Tahun
Buku ………… adalah tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember pada tahun yang
sama.
2.
………….
Wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntasi Indonesia dan
Standar Khusus Akuntansi Koperasi.
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 35
1.
Modal
koperasi pada saat pendirian …………. Sebesar Rp ……….,- (…………………..) berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, hibah.
2.
Modal
sendiri …………… berasal dari :
a.
Simpanan
pokok;
b.
Simpanan
wajib;
c.
Dana
cadangan
d.
Hibah.
3.
Untuk
memperbesar usahanya, maka ……….. dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak
merugikan koperasi berupa pinjaman dai :
a.
Anggota;
b.
Koperasi
lainnya dan atau anggotanya;
c.
Bank
dan lembaga keuangan lainnya;
d.
Penerbitan
obligasi dan surat
hutang lainnya;
e.
Sumber
lain yang sah dalam dan luar negeri.
4.
…………….
Dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Pasal 36
1.
Setiap
anggota harus membayar simpanan pokok dan dapat diangsur sebanyak 5 (lima ) kali dalam waktu 1
(satu) tahun.
2.
Setiap
anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
3.
Simpanan
Pokok dan Simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 37
1.
Sisa
Hasil Usaha ………… merupakan pendapatan ………. Yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
2.
Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. cadangan;
b. anggota sesuai transaksi
dan simpanannya;
c. pendidikan
d. insentif untuk Pengurus;
e. insentif untuk
Direksi/Manajer dan Karyawan.
3.
Pembagian
dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai
dengan Keputusan Rapat Angota.
Pasal 38
Bagian Sisa Hasil Usaha
untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan
atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 39
Cadangan dipergunakan
untuk pemupukan modal dan menutup kerugian.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 40
1.
Pembubaran
…………… dapat dilaksanakan berdasarkan :
a.
Keputusan
Rapat Anggota;
b.
Keputusan
Pemerintah.
2.
Pembubaran
oleh rapat Anggota didasarkan pada :
a.
Jangka
waktu berdirinya …….. telah berakhir,
b.
Atas
permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota;
c.
Koperasi
tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 41
1.
Dalam
hal ……………. Hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesaian yang
terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak yang dianggap perlu (Pembina)
dan diberi kuasa menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2.
Penyelesaian
mempunyai hak dan kewajiban :
a.
Melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama ……….. dalam penyelesaian;
b.
Mengumpulakan
keternagan yang diperlukan;
c.
Memanggil
Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.
Memperoleh,
menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
e.
Menggunakan
sisa kekayaan ………….. untuk menyelesaikan kewajiban ……….. baik kepada anggota
maupun pihak ketiga;
f.
Membuat
berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3.
Pengurus
…………… menyampaikan keputusan pembubaran ………… oleh Rapat Anggota tersebut kepada
Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Pembayaran
biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 42
1.
Seluruh
anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran …………..;
2.
Tanggungan
anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
3.
Anggota
yang telah keluar sebelum …………. Dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila
kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi
anggota …… dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6
(enam) bulan.
BAB XIV
SANKSI
Pasal 43
1.
Apabila
anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan lainnya yang berlaku di …………. dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota
berupa :
a.
Peringatan
lisan;
b.
Peringatan
tertulis;
c.
Dipecat
dari keanggotaan atau jabatannya;
d.
Diberhentikan
bukan atas kemauan sendiri;
e.
Diajukan
ke Pengadilan.
2.
Ketentuan
mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA ……………..
Pasal 44
………………. didirikan dalam
jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 45
Rapat Anggota menetapkan
Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan
pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar………… dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 46
Anggaran Dasar ……………..
disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan ………… dilaksanakan di ……………… pada
tanggal …………
KUASA PENDIRI
…………………………….
1. ………………………. ( )
2. ………………………. ( )
3. ………………………. ( )
4. ………………………. ( )
5. ………………………. ( )
0 Response to "Persyaratan Untuk Anggota Koperasi"
Post a Comment