Pendampingan Pengurusan Ijin Usaha
- Pendampingan Pengurusan Ijin PIRT
Untuk pendaftarkan usaha Pangan Industri
Rumah Tangga (PIRT), dilakukan di Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Bogor.
Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:
a)
Fotokopi KTP.
b)
Pas foto 3x4 sebanyak dua lembar.
c)
Surat Keterangan Domisili Usaha
dari kecamatan.
d)
Denah lokasi dan denah bangunan.
e)
Rincian modal usaha dari kelurahan
setempat.
f)
Surat keterangan usaha dari
kelurahan setempat
g)
Contoh draf label/kemasan.
Pengisilah formulir pendaftaran sudah
dilakukan dan dikirim ke petugas Dinkes pada tanggal 4 oktober 2012. Kemudian pada tanggal 8 November 2012, kelompok usaha “bersama” dan
“Subur Makmur” mendapatkan kesempatan mengikuti pengikuti penyuluhan di Dinkes
Kabupaten Bogor, yang diwakili langsung oleh ketua kelompok masing-masing. Pada
tanggal 23 November 2012 diadakannya survei secara
langsung ke lokasi oleh Dinkes dan
pada tanggal 3 Desember 2012 mendapatkan sertifikat
penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Materi yang
disampaikan pada saat penyuluhan kepada pengusaha oleh Dinkes Kabupaten Bogor, yaitu mengenai cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi
serta informasi yang lain. Dalam penyuluhan ini diberikan bekal ilmu dan cara produksi makanan yang aman dan benar.
Termasuk di dalamnya, penggunaan bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan
dalam produk makanan olahan.
A.
KESIMPULAN
Dari uraian metode
pelaksanaan kegiatan dan pembahasan maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mutu kripik ubi jalar pada kelompok
usaha mengalami peningkatan dari rasa, bentuk dan tekstur
2. Perolehan sertifikat PIRT dan penampilan
kemasan dapat meningkatkan penjualan
3. Kapasitas anggota kelompok dalam memahami
kelompok dan manajemen usaha meningkat
B. UCAPAN TERIMA KASIH
Tim pelaksana menyampaikan ucapan terimakasih
yang setulus-tulusnya kepada: 1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementerian Pendidikan Tinggi yang telah mendanai pelaksanaan kegiatan
pengabdian ini; 2) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut
Pertanian Bogor yang telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan kegiatan
ini; 3) Kepala Desa Petir dan Kepala Desa Cihideung Ilir; 4) Kepala RW 06 Desa
Petir; 5) Kepala RW 03 Desa Cihideung Ilir; 6) Koordinator Posdaya Bersama dan
Posdaya Subur Makmur; 7) Pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu
yang telah banyak membantu dalam kegiatan pengabdian ini.

0 Response to "Pendampingan Pengurusan Ijin Usaha"
Post a Comment