Pendampingan Pengurusan Ijin Usaha

  1. Pendampingan Pengurusan Ijin PIRT
Untuk pendaftarkan usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dilakukan di Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Bogor. Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:
a)      Fotokopi KTP.
b)      Pas foto 3x4 sebanyak dua lembar.
c)      Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan.
d)     Denah lokasi dan denah bangunan.
e)      Rincian modal usaha dari kelurahan setempat.
f)       Surat keterangan usaha dari kelurahan setempat
g)      Contoh draf label/kemasan.
Pengisilah formulir pendaftaran sudah dilakukan dan dikirim ke petugas Dinkes pada tanggal 4 oktober 2012. Kemudian pada tanggal 8 November 2012, kelompok usaha “bersama” dan “Subur Makmur” mendapatkan kesempatan mengikuti pengikuti penyuluhan di Dinkes Kabupaten Bogor, yang diwakili langsung oleh ketua kelompok masing-masing. Pada tanggal 23 November 2012 diadakannya survei secara langsung ke lokasi oleh Dinkes dan pada tanggal 3 Desember 2012 mendapatkan sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Materi yang disampaikan pada saat penyuluhan kepada pengusaha oleh Dinkes Kabupaten Bogor, yaitu mengenai cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lain. Dalam penyuluhan ini diberikan bekal ilmu dan cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya, penggunaan bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

A.    KESIMPULAN
Dari uraian metode pelaksanaan kegiatan dan pembahasan maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Mutu kripik ubi jalar pada kelompok usaha mengalami peningkatan dari rasa, bentuk dan tekstur
2.      Perolehan sertifikat PIRT dan penampilan kemasan dapat meningkatkan penjualan
3.      Kapasitas anggota kelompok dalam memahami kelompok dan manajemen usaha meningkat

B.     UCAPAN TERIMA KASIH
Tim pelaksana  menyampaikan  ucapan  terimakasih yang setulus-tulusnya kepada: 1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi yang telah mendanai pelaksanaan kegiatan pengabdian ini; 2) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor yang telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan kegiatan ini; 3) Kepala Desa Petir dan Kepala Desa Cihideung Ilir; 4) Kepala RW 06 Desa Petir; 5) Kepala RW 03 Desa Cihideung Ilir; 6) Koordinator Posdaya Bersama dan Posdaya Subur Makmur; 7) Pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu yang telah banyak membantu dalam kegiatan pengabdian ini.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendampingan Pengurusan Ijin Usaha"

Post a Comment