PENYALAHGUNAAN OBAT TRADISIONAL/TANAMAN OBAT

Sebagaimana halnya obat-obat sintesis, OT/TO pun seringkali disalah gunakan oleh oknum tertentu baik untuk pemakaian sendiri maupun ditujukan kepada orang lain dengan maksud-maksdu tertentu. Bila pada obat-obat sintesis sering diinformasikan adanya penyalah gunaan obat-obat golongan psikotropika (obat tidur, penenang/tranquilizer), maka pada OT penyalah gunaan itu juga dilakukan dengan berbagai kasus. Diantaranya yang sering terjadi adalah kasus penyalah gunaan cara pemakaian (seperti daun ganja, candu untuk dicampur dengan rokok, seduhan kecubung untuk flay dsb.), juga tujuan pemakaian (misalnya jamu terlambat bulan dicampur dengan jamu pegel linu untuk abortus) dan yang lebih luas lagi adalah penyalah gunaan pada proses penyiapan/produksi dengan cara menambahkan zat kimia tertentu/obat keras untuk mempercepat dan mempertajam khasiat/efek farmakologisnya sehingga dikatakan jamunya ‘lebih manjur, mujarab, ces-pleng’ dan lain-lain. 

Tentu masih segar pada ingatan kita terhadap kasus jamu yang dicampur obat keras di Cilacap dan banyumas yang kemudian ketahuan dan dicabut ‘registrasi’nya oleh Badan POM (Kompas, Nov.2001). Adapun obat-obat keras yang sering ditambahkan pada jamu/OT antara lain : fenilbutazon, antalgin, deksametason (untuk jamu pegel linu); parasetamol, CTM, coffein (untuk jamu masuk angin dan sejenisnya); teofilin, prednison (untuk sesak nafas), furosemid (untuk pelangsing) dan lain sebagainya. Pada hal zat-zat kimia tersebut bisa menimbulkan dampak negatip yang membahayakan kesehatan; sebagai contoh fenilbutazon bisa menyebabkan pendarahan lambung dan merusak hati, antalgin bisa menyebabkan granulositosis atau kelainan darah dan prednison menyebabkan pembengkakan wajah dan gangguan ginjal. 

Pada kasus lain, ada juga penyalahgunaan OT dengan cara dioplos bersama produk lain yang beralkohol (seperti konsumsi anggur jamu yang umumnya dilakukan oleh para remaja). Hal ini bukan hanya menyebabkan penyakit hati yang parah, tetapi dapat menyebabkan kematian karena dicampur bahan lain yang berbahaya. Demikian juga dengan minum jamu terlambat bulan pada dosis berlebih (seperti yang sering dilakukan sebagian remaja putri untuk abortus). Memang bukan menjadi rahasia lagi bahwa salah satu cara untuk menjarangkan kehamilan masyarakat Indonesia (khususnya Jawa) dengan minum jamu terlambat bulan; akan tetapi hal ini sering disalah gunakan oleh para remaja putri setelah mengetahui akibat perbuatannya yang diluar kontrol membuahkan keterlambatan menstruasi lebih dari 2 bulan. Terlepas dari segi moral dan agama yang jelas-jelas melaknat perbuatan ini, dari segi fisik jika calon bayi yang ingin digugurkan telah cukup besar dan tidak meninggal dapat terjadi kecacatan tubuh secara permanen akan disandang oleh bayi yang tak berdosa tersebut. 

PENUTUP 

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa OT/TO dapat bermanfaat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, lebih-lebih dalam upaya preventif dan promotif bila dipergunakan secara tepat. Ketepatan itu menyangkut tepat dosis, cara dan waktu penggunaan serta pemilihan bahan ramuan yang sesuai dengan indikasi penggunaannya. Sebaliknya OT/TO-pun dapat berbahaya bagi kesehatan bila kurang tepat penggunaannya (baik cara, takaran, waktu maupun pemilihan bahan ramuan) atau memang sengaja disalahgunakan. Oleh karena itu diperlukan informasi yang lengkap tentang TO/OT, untuk menghindari hal-hal yang merugikan bagi kesehatan. 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " PENYALAHGUNAAN OBAT TRADISIONAL/TANAMAN OBAT"

Post a Comment