Profesionalisme Guru
Guru Profesional.Kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian tau orang yang mempunyai keahlian. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang dipersiapkan untuk pekerjaan tersebut.
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode pembelajaran. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi).
Guru yang profesional adalah orang yang memilki kemapuan atau keahlian khusus dalam bidan keguruan (pembelajaran) sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai seorang pembelajar dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain pemelajar profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik dan memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya, artinya seorang pembelajar telah memperoleh pendidikan formal serta menguasai berbagai strategi dalam kegiatan belajar mengajar,selain itu pemelajar yang profesional juga harus menguasai landasan-landasan pendidikan yang tercantu dalam kompetensi.
Salah satu kewenangan guru adalah menghadapi peserta didiknya, untuk itu ia harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Jadi untuk berprofesi sebagai seorang guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
a. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan kewenangan seseorang anggota seperti ijasah tertentu.
Menteri Pendidikan akan mengeluarkan peraturan menteri nomor 18 tahun 2007 yang berisi kebijakan mengenai sertifikasi guru. Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio yaitu pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatiahan, pengalaman mengajar, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengenbangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, penglaman organisasi dibidang kependidikan dan social, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
b. Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anggota diharuskan terdaftar namanya pada suatu badan atau lembaga
c. Lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
Profesionalisme Dibangun Oleh Unsur Kompetensi
Seseorang dikatakan kompeten di bidang tertentu adalah sesorang yang memiliki kecakapan kerja, atau keahlian khusus yang sesuai dengan tuntutan bidang kerja yang bersangkutan.
W.R. Houston (Kuswana,WS, 1995) mengungkapkan bahwa;
“kecakapan kerja diejawantahkan dalam perbuatan yang bermakna, bernilai sosial, dan ekonomi, serta memenuhi standar (kriteria) tertentu yang diakui dan disyahkan oleh kelompok profesinya atau oleh warga masyarakat”. Secara nyata orang kompeten mampu melakukan tugasnya di bidangnya secara efektif dan efisien. Kadar kompetensi tidak hanya menunjuk pada kuantitas tetapi sekaligus menunjuk pada kualitas kerja.
Jadi dapat dkatakan bahwa kompetensi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Kompetensi dasar
Kompetensi yang harus dimiliki untuk
memilihara dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Meliputi :
i.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
ii.
Berperan
dalam masyarakat sebagai warga negara berjiwa pancasila
iii. Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang
dipersyaratkan bagi seorang guru
b.
Kompetensi
umum
Kompetensi yang harus dimiliki untuk bisa
hidup bersama di masyarakat, meliputi :
i.
Berinteraksi
dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional
ii.
Berinteraksi
dengan masyarakat
c.
Kompetensi
teknis/keterampilan
Kompetensi yang harus dimiliki untuk
melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan.
i.
Melaksanakan
bimbingan dan penyuluhan untuk siswa yang mengalami kesulitan belajar dan utnuk
siswa yang memiliki kelainan (berkebuuhan khusus)
ii.
Melaksanakan
administrasi sekolah
iii. Melaksanakan penelitian sederhana untuk
keperluan mengajar
d.
Kompetensi
profesional
Kompetensi
profesional meliputi hal-hal :
i.
Menguasai landasan pendidikan, yang meliputi :
·
Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
·
Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat, sebagai
pusat kebudayaan dan pendidikan.
·
Mengenal prinsip psikologi pendidikan yang dapat
dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
i.
Menguasai bahan pengajaran
·
Menguasaibahan pengajaran dan kurikulum pendidikan
dasar dan menengah
·
Menguasai bahan pengayaan
ii.
Menyusun progaram pengajaran
·
Menetapkan tujuan pembelajaran
·
Memilih dan mengembangkan bahan pelajaran yang
sesuai dengan tujuan pembelajaran
·
Memilihdan mengembangkan strategi belajar mengajar
yang tepat
·
Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang
sesuai
·
Memilih dan memanfaatkan sumber belajar dengan tepat
iii.
Melaksanakan program pengajaran
·
Menciptakan suasana belajar yang kondusif
·
Mengatur ruang belajar (sarana dan prasarana)
·
Mengatur interaksi belajar mengajar
iv.
Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan
·
Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
·
Menilai proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan
0 Response to " Profesionalisme Guru"
Post a Comment