Apa Itu Tugas Profesional
Tugas Profesional
Orang yang profesianal
dalam menjalankan tugasnya, adalah orang yang memiliki:
a.
Keahlian
Ahli dengan pengetahuan yang dimilikinya,
terampil dalamdalam bertindak, tepat waktu, tepat aturan dan tepat takaran atau
ukuran dalam mmenjalankan pekerjaannya.
b. Memiliki otonomi dan tanggung jawab
Memiliki otonomi dan tanggung jawab serta
sikap kemandirian, ciri-cirinya yaitu dapat menentukan serta mengambil
keputusan sendiri dengan penuh tangung jawab atas keputusannya.
c. miliki rasa kesejawatan
Ahli memiliki rasa kesejawatan sehingga
ada rasa bangga dan aman melalui perlindungan atas pekerjaannya, dalam hal ini
menjadi seorang guru.
2.5.4 Kriteria Guru Profesional
Seorang guru yang profesional dalam bidangnya,
yakni sebagai seorang pembelajar harus memiliki beberapa karakteristik yang
dapat membedakannya dengan guru yang tidak memiliki profesionalisme dalam
bidangnya, karakteristik tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Kompetensi konseptual
Seorang guru mempunyai dasar teori dari
pekerjaan yang menjadi konsentrasi keahliannya Misalnya, seorang dosen
Teknologi Pendidikan harus menguasai teori dasar dari ilmu Teknologi
Pendidikan, sehingga ia dapat menjalankan tugasnya sebagai dosen Teknologi
Pendidikan dengan profesional.
b.
Kompetensi teknis
Seseorang guru mempunyai kemampuan
keterampilan dasar yang dibutuhkan dari pekerjaan dan menjadi konsentrasi
keahliannya. Misalnya, seorang dosen Teknologi Pendidikan harus mampu dan
terampil dalam menggunakan media pembelajaran, khusunya dalam menggunakan media
yang berbasis high technology.
c.
Kompetensi kontekstual
Seorang guru memahami landasan sosial,
ekonomi, budaya profesi dan menjaga kelestarian lingkungan hidup yang
dikerjakan sesuai konsentrasi keahliannya
d.
Kompetensi adaptif
Seorang guru mempunyai kemampuan
penyesuaian diri dengan kondisi yang berubah sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Jadi seorang guru harus dapat menyesuaikan dirinya
dengan perkembangan IPTEK, sehingga tidak gagap teknologi.
e.
Kompetensi interpersonal
Seorang guru harus mampu menyampaikan
informasi dengan efektif, agar penerima ddapat menangkap tinformasi yang telah
disampaikan dengan baik.
PENUTUP
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik
merupakan jabatan profesional. Oleh sebab itu guru dituntut agar terus
mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan
terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk
mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi,
dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan
melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam
penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam
materi maupun metode pembelajaran. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional
adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan
yang diprogramkan secara khusus. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal
yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak
yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi).
0 Response to "Apa Itu Tugas Profesional "
Post a Comment